JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dunia pers kembali diguncang. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan sikap keras menyusul pencabutan kartu identitas liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia.
Peristiwa ini terjadi usai Diana melontarkan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto soal Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).
Dalam pernyataan resminya, Minggu (28/9/2025), IJTI menegaskan bahwa pencabutan kartu liputan tersebut merupakan tindakan yang memprihatinkan.
Diana, kata IJTI, hanya menjalankan tugas jurnalistik dengan mengajukan pertanyaan yang relevan dan menyangkut kepentingan publik.
“Pertanyaan yang diajukan masih dalam koridor etika jurnalistik. Bahkan Presiden Prabowo sudah menjawab secara informatif terkait program MBG,” tegas Herik Kurniawan, Ketua Umum IJTI.
Tuntut Penjelasan BPMI Istana
IJTI juga meminta Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden memberi penjelasan terbuka atas pencabutan kartu liputan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Organisasi jurnalis televisi itu menilai tindakan itu berpotensi mengekang kebebasan pers dan menghalangi akses publik terhadap informasi yang seharusnya transparan.
Ingatkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999
Lebih lanjut, IJTI mengingatkan pemerintah bahwa kebebasan pers dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bahkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Pencabutan kartu identitas liputan bisa dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik,” ujar Usmar Almarwan, Sekjen IJTI.
IJTI menyerukan seluruh pihak untuk menjunjung tinggi nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik memperoleh informasi.
Organisasi ini menegaskan bahwa wartawan bukan musuh, melainkan jembatan informasi antara pemerintah dan rakyat. (red)





















