Dinilai Bungkam Kritik, Pasal Penghinaan Presiden Digugat 13 Mahasiswa Hukum ke MK

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Posnews/Ist)

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Sebanyak 13 mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka resmi menggugat Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para mahasiswa menilai pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden itu berpotensi membatasi kebebasan berekspresi warga negara.

Para pemohon menegaskan, Pasal 218 membuka ruang kriminalisasi dan menciptakan efek gentar (chilling effect), terutama bagi masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap kekuasaan. Mereka menilai norma tersebut rawan digunakan untuk membungkam suara publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perwakilan pemohon, Suryadi saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/1/2026) menegaskan Pasal 218 KUHP menempatkan warga negara dalam posisi rentan dikriminalisasi sekaligus berpotensi membungkam kebebasan berekspresi.

Padahal, pasal tersebut mengancam pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda kategori IV bagi setiap orang yang dinilai menyerang kehormatan Presiden dan/atau Wakil Presiden di muka umum, meski pada ayat lain disebutkan perbuatan itu tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Baca Juga :  Pengendara Motor Dibegal di Bekasi, Pelaku Tendang Korban hingga Tersungkur

Namun, para mahasiswa menilai ketentuan tersebut tidak memberikan batasan yang jelas. Mereka menilai frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” bersifat kabur dan tidak memiliki ukuran objektif.

Akibatnya, pasal ini dinilai rawan disalahgunakan untuk membungkam kritik, termasuk dalam diskursus akademik, penelitian ilmiah, hingga evaluasi kebijakan publik.

Dinilai Ancam Demokrasi dan HAM

Selanjutnya, para pemohon menegaskan kebebasan berpendapat merupakan pilar utama demokrasi. Mereka menilai Pasal 218 KUHP bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM) yang diakui secara internasional.

Selain itu, para mahasiswa menyoroti adanya perlakuan istimewa bagi Presiden dan Wakil Presiden. Pasalnya, penghinaan terhadap warga negara lain justru diatur lebih rinci dan berlapis dalam Pasal 433 hingga Pasal 442 KUHP.

Baca Juga :  Road Race Buru Selatan 2025 Pecah, Hadiah Rp150 Juta Plus Motor

“Perbedaan perlakuan ini mencerminkan diskriminasi normatif dan melanggar prinsip equality before the law,” tegas Suryadi.

Pemohon lainnya, Tandya Adyaksa, menambahkan bahwa jabatan Presiden merupakan konstruksi hukum, bukan entitas personal yang memiliki perasaan.

“Jabatan Presiden tidak memiliki kehormatan pribadi yang bisa diserang,” ujarnya.

Atas dasar itu, para pemohon menyatakan Pasal 218 KUHP bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan (3), serta Pasal 28F UUD 1945.

Dalam petitumnya, mereka meminta MK menyatakan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP inkonstitusional.

Perkara ini tercatat dengan nomor 275/PUU-XXIII/2025. Mahkamah telah menggelar sidang pendahuluan pada Selasa (13/1/2026) dengan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

MK memberi waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki dan menyempurnakan permohonan.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel
Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS
Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit
Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit
Kejar-kejaran di Bangli, BNN Ringkus Dua WN Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish
Standar Baku ISPO: Menakar Kepatuhan Teknis Penanaman Sawit
Revisi UU Polri, Pigai Dorong Kalangan Sipil Isi Jabatan Non-Operasional di Kepolisian
Sertifikat Hak Milik Kebun Harus Sinkron dengan RTRW

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:06 WIB

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:50 WIB

Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:42 WIB

Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:01 WIB

Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:31 WIB

Kejar-kejaran di Bangli, BNN Ringkus Dua WN Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish

Berita Terbaru

Pilar kepatuhan ekologi pabrik sawit. Pentingnya mengurus izin Amdal dan dokumen IPLC guna menghindari sanksi penutupan paksa operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel

Sabtu, 6 Jun 2026 - 16:06 WIB

Pilar hukum hilirisasi kelapa sawit. Pentingnya mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan menjamin kemitraan pasokan tandan buah segar demi kelangsungan operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS

Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:50 WIB

Pilar ekologi hulu kelapa sawit. Pentingnya mematuhi batas kedalaman lahan gambut serta tata kelola air guna menghindari sanksi hukum karhutla. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:42 WIB

Pilar hukum hilirisasi kelapa sawit. Pentingnya mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan menjamin kemitraan pasokan tandan buah segar demi kelangsungan operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:01 WIB