Dinilai Bungkam Kritik, Pasal Penghinaan Presiden Digugat 13 Mahasiswa Hukum ke MK

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Posnews/Ist)

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Sebanyak 13 mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka resmi menggugat Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para mahasiswa menilai pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden itu berpotensi membatasi kebebasan berekspresi warga negara.

Para pemohon menegaskan, Pasal 218 membuka ruang kriminalisasi dan menciptakan efek gentar (chilling effect), terutama bagi masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap kekuasaan. Mereka menilai norma tersebut rawan digunakan untuk membungkam suara publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perwakilan pemohon, Suryadi saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/1/2026) menegaskan Pasal 218 KUHP menempatkan warga negara dalam posisi rentan dikriminalisasi sekaligus berpotensi membungkam kebebasan berekspresi.

Padahal, pasal tersebut mengancam pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda kategori IV bagi setiap orang yang dinilai menyerang kehormatan Presiden dan/atau Wakil Presiden di muka umum, meski pada ayat lain disebutkan perbuatan itu tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Baca Juga :  Hakim Tegur Anggota TNI di Sidang Nadiem Makarim, Kejagung Buka Penjelasan

Namun, para mahasiswa menilai ketentuan tersebut tidak memberikan batasan yang jelas. Mereka menilai frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” bersifat kabur dan tidak memiliki ukuran objektif.

Akibatnya, pasal ini dinilai rawan disalahgunakan untuk membungkam kritik, termasuk dalam diskursus akademik, penelitian ilmiah, hingga evaluasi kebijakan publik.

Dinilai Ancam Demokrasi dan HAM

Selanjutnya, para pemohon menegaskan kebebasan berpendapat merupakan pilar utama demokrasi. Mereka menilai Pasal 218 KUHP bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM) yang diakui secara internasional.

Selain itu, para mahasiswa menyoroti adanya perlakuan istimewa bagi Presiden dan Wakil Presiden. Pasalnya, penghinaan terhadap warga negara lain justru diatur lebih rinci dan berlapis dalam Pasal 433 hingga Pasal 442 KUHP.

Baca Juga :  Bulan Tertib Trotoar di Penjaringan: Trotoar Bebas Parkir dan Gerobak

“Perbedaan perlakuan ini mencerminkan diskriminasi normatif dan melanggar prinsip equality before the law,” tegas Suryadi.

Pemohon lainnya, Tandya Adyaksa, menambahkan bahwa jabatan Presiden merupakan konstruksi hukum, bukan entitas personal yang memiliki perasaan.

“Jabatan Presiden tidak memiliki kehormatan pribadi yang bisa diserang,” ujarnya.

Atas dasar itu, para pemohon menyatakan Pasal 218 KUHP bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan (3), serta Pasal 28F UUD 1945.

Dalam petitumnya, mereka meminta MK menyatakan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP inkonstitusional.

Perkara ini tercatat dengan nomor 275/PUU-XXIII/2025. Mahkamah telah menggelar sidang pendahuluan pada Selasa (13/1/2026) dengan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

MK memberi waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki dan menyempurnakan permohonan.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Magang Nasional 2026 Hadir Lagi, Peserta Berpeluang Direkrut Jadi Karyawan Tetap
Donald Trump Batal Tandatangani RUU Perumahan
Marco Rubio Lobi Sekutu di Tengah Sikap Keras Israel
Selecao Gilas Skotlandia 3-0 di Piala Dunia 2026
Mesir Harap Kebijakan Ekspor Satu Pintu CPO Berjalan Mulus
Penurunan Harga Minyak Bumi Gagal Goyang Stabilitas Pasar
PN Jakarta Timur: Sidang Perdana dr. Tifa Pekan Depan, Roy Suryo Menunggu
Mantan Bos Taufik Hidayat Minta Hadiah Rp250 Juta Dedi Mulyadi Dikasi ke Korban

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:32 WIB

Magang Nasional 2026 Hadir Lagi, Peserta Berpeluang Direkrut Jadi Karyawan Tetap

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:29 WIB

Donald Trump Batal Tandatangani RUU Perumahan

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:41 WIB

Marco Rubio Lobi Sekutu di Tengah Sikap Keras Israel

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:03 WIB

Selecao Gilas Skotlandia 3-0 di Piala Dunia 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:00 WIB

Mesir Harap Kebijakan Ekspor Satu Pintu CPO Berjalan Mulus

Berita Terbaru

Ketegangan politik di Washington. Presiden Donald Trump membatalkan upacara penandatanganan RUU perumahan demi memaksakan pengesahan undang-undang pemilu baru. Dok: REUTERS/Christian Hartmann

INTERNASIONAL

Donald Trump Batal Tandatangani RUU Perumahan

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:29 WIB

Menlu AS Marco Rubio menemui para pemimpin monarki Teluk untuk meredam kekhawatiran atas konsesi ekonomi Amerika Serikat. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Marco Rubio Lobi Sekutu di Tengah Sikap Keras Israel

Kamis, 25 Jun 2026 - 11:41 WIB

Pesta gol Selecao di Miami. Vinicius Junior mencetak dua gol untuk membawa Brasil mengunci posisi puncak klasemen Grup C Piala Dunia 2026. Dok: (AP Photo/Lynne Sladky)

SPORT

Selecao Gilas Skotlandia 3-0 di Piala Dunia 2026

Kamis, 25 Jun 2026 - 11:03 WIB

Stabilitas ekspor kelapa sawit. Pemerintah Mesir memantau penataan ekspor satu pintu CPO melalui Danantara dan berharap kebijakan baru ini tidak mengganggu kelancaran pasokan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Mesir Harap Kebijakan Ekspor Satu Pintu CPO Berjalan Mulus

Kamis, 25 Jun 2026 - 11:00 WIB