Imigrasi Gerebek Tempat Hiburan di Jakarta Utara, 43 WNA Ilegal Diamankan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Imigrasi mengamankan warga negara asing dalam razia keimigrasian di Penjaringan, Jakarta Utara. Dok; Istimewa

Petugas Imigrasi mengamankan warga negara asing dalam razia keimigrasian di Penjaringan, Jakarta Utara. Dok; Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Wilayah Jakarta Utara sudah lama dijadikan tempat tinggal warga negara asing di Indonesia. Mereka bebas melakukan aktivitas usaha termasuk di dunia hiburan malam.

Petugas Imigrasi menggempur sejumlah tempat hiburan malam di Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (14/10/2025) malam. Hasilnya, tim mengamankan 43 WNA yang menyalahgunakan izin tinggal.

Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menyebut, operasi digelar setelah pihaknya menerima laporan warga soal dugaan pelanggaran izin tinggal. “Kami ingin memastikan izin tinggal dipakai sesuai aturan. Dari pemeriksaan awal, ada WNA yang bekerja tanpa izin,” tegasnya, Jumat (17/10/2025).

Baca Juga :  Buntut Penembakan Alex Pretti: Kepala Border Patrol Diusir

Sebanyak 16 petugas Pengawasan Keimigrasian turun langsung dalam operasi itu. Mereka menangkap 38 WN Tiongkok, 3 WN Vietnam, 1 WN Malaysia, dan 1 WN Taiwan.

Dari jumlah itu, 20 perempuan bekerja sebagai lady companion (LC) dengan visa kunjungan. Sementara 17 pria asal Tiongkok menjadi pelayan dan pekerja konstruksi tanpa izin. Petugas juga mengamankan 4 supervisor dan 2 koordinator pemandu lagu asing yang melanggar aturan tinggal.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Republik Indonesia Utama kepada Hoegeng dan Ben Mboi

Yuldi menegaskan, seluruh WNA itu melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Bagi yang terbukti melanggar, kami akan deportasi dan kenakan penangkalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tegas ini menunjukkan keseriusan Imigrasi menjaga ketertiban, menegakkan hukum, dan melindungi lapangan kerja warga Indonesia. (red)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar
Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan
Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap
Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari
Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme
Rumah Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Fokus Kasus Korupsi Perkebunan Sawit
Bau Sampah Mengganggu, RDF Rorotan Dihentikan Sementara oleh Pemprov DKI
Banjir 2 Meter Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Warga

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:23 WIB

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:05 WIB

Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:50 WIB

Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:06 WIB

Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:49 WIB

Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme

Berita Terbaru