Imigrasi Gerebek Tempat Hiburan di Jakarta Utara, 43 WNA Ilegal Diamankan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Imigrasi mengamankan warga negara asing dalam razia keimigrasian di Penjaringan, Jakarta Utara. Dok; Istimewa

Petugas Imigrasi mengamankan warga negara asing dalam razia keimigrasian di Penjaringan, Jakarta Utara. Dok; Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Wilayah Jakarta Utara sudah lama dijadikan tempat tinggal warga negara asing di Indonesia. Mereka bebas melakukan aktivitas usaha termasuk di dunia hiburan malam.

Petugas Imigrasi menggempur sejumlah tempat hiburan malam di Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (14/10/2025) malam. Hasilnya, tim mengamankan 43 WNA yang menyalahgunakan izin tinggal.

Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menyebut, operasi digelar setelah pihaknya menerima laporan warga soal dugaan pelanggaran izin tinggal. “Kami ingin memastikan izin tinggal dipakai sesuai aturan. Dari pemeriksaan awal, ada WNA yang bekerja tanpa izin,” tegasnya, Jumat (17/10/2025).

Baca Juga :  Mayat Bertato Tengkorak Tewas di Kali Angke, Diduga Kabur Usai Curi Kabel

Sebanyak 16 petugas Pengawasan Keimigrasian turun langsung dalam operasi itu. Mereka menangkap 38 WN Tiongkok, 3 WN Vietnam, 1 WN Malaysia, dan 1 WN Taiwan.

Dari jumlah itu, 20 perempuan bekerja sebagai lady companion (LC) dengan visa kunjungan. Sementara 17 pria asal Tiongkok menjadi pelayan dan pekerja konstruksi tanpa izin. Petugas juga mengamankan 4 supervisor dan 2 koordinator pemandu lagu asing yang melanggar aturan tinggal.

Baca Juga :  Mikrofon Mati Saat Pidato di PBB, Prabowo Tetap Lantang Bicarakan Palestina

Yuldi menegaskan, seluruh WNA itu melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Bagi yang terbukti melanggar, kami akan deportasi dan kenakan penangkalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tegas ini menunjukkan keseriusan Imigrasi menjaga ketertiban, menegakkan hukum, dan melindungi lapangan kerja warga Indonesia. (red)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wacana PPPK Jadi PNS Mencuat Lagi, DPR: Belum Masuk Pembahasan Resmi UU ASN
Bekasi Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir Hingga April 2026, Warga Diminta Waspada
Banjir Kepung Jakarta Selatan, 27 RT Terendam, Air Capai 110 Cm
Pohon Rengas Tumbang di Dharmawangsa, 5 Mobil Ringsek – 2 Warga Luka
Mayat Pria di Siak Dikubur Berterpal, Polisi Ungkap Luka Sadis di Kepala dan Leher
BNN Luncurkan “Jaga Jakarta Tanpa Narkoba”, Tangkal Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Harvey Moeis Resmi Masuk Lapas Cibinong, Eksekusi Vonis 20 Tahun Penjara Kasus Timah
Sulap Baju Lama, Sebuah Fenomena Upcycling

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:26 WIB

Wacana PPPK Jadi PNS Mencuat Lagi, DPR: Belum Masuk Pembahasan Resmi UU ASN

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:03 WIB

Bekasi Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir Hingga April 2026, Warga Diminta Waspada

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:56 WIB

Banjir Kepung Jakarta Selatan, 27 RT Terendam, Air Capai 110 Cm

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:28 WIB

Pohon Rengas Tumbang di Dharmawangsa, 5 Mobil Ringsek – 2 Warga Luka

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:03 WIB

Mayat Pria di Siak Dikubur Berterpal, Polisi Ungkap Luka Sadis di Kepala dan Leher

Berita Terbaru

Banjir besar melanda Jakarta Selatan, 27 RT terendam hingga 110 cm usai hujan deras. BPBD kerahkan petugas, warga diminta waspada potensi banjir susulan. (BPBD)

JABODETABEK

Banjir Kepung Jakarta Selatan, 27 RT Terendam, Air Capai 110 Cm

Kamis, 30 Okt 2025 - 19:56 WIB