JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menyatakan siap menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Langkah itu diambil untuk membantu penyidik mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pernyataan tersebut disampaikan usai Sony menjalani pemeriksaan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kamis (4/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan kliennya telah menyampaikan komitmen menjadi JC dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Menurut dia, langkah itu sekaligus membantah anggapan bahwa Sony menjadi aktor utama dalam dugaan praktik jual beli titik SPPG.
“Pak Sony siap menjadi Justice Collaborator dan sudah menyampaikan sikap tersebut dalam pemeriksaan di Kejaksaan,” kata Krisna.
Selain itu, Sony mengaku siap mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Tim kuasa hukum juga segera mengajukan permohonan resmi JC kepada Kejagung untuk mendukung proses pengungkapan kasus secara menyeluruh.
Krisna menyebut kliennya mengetahui keterlibatan sejumlah pihak dari berbagai kalangan. Namun, identitas mereka belum dapat disampaikan karena masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.
“Klien kami siap membuka seluruh fakta yang diketahuinya di persidangan agar perkara ini terang benderang dan transparan,” ujarnya.
Sementara itu, Kejagung terus mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis.
Hingga kini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Penyidik menduga perkara tersebut berkaitan dengan penyimpangan pengadaan barang dan pengelolaan program yang menimbulkan kerugian negara.
Kejagung masih menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut. **
Editor : Hadwan












