Jelang Ramadan 2026, Diskotek dan Rumah Pijat di Jakarta Wajib Tutup Sementara

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, diskotik di Jakarta. Posnews/shutterstock)

Ilustrasi, diskotik di Jakarta. Posnews/shutterstock)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta resmi mewajibkan sejumlah tempat hiburan malam tutup sementara selama Ramadan 1447 Hijriah.

Jenis usaha yang terdampak meliputi kelab malam, diskotek, bar, mandi uap, rumah pijat, hingga arena permainan ketangkasan dewasa.

Seluruhnya harus menghentikan operasional mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M.

Aturan tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018.

Kepala Dinas: Ini Penyesuaian, Bukan Pembatasan

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan kebijakan ini bukan bentuk pembatasan usaha, melainkan penyesuaian yang proporsional demi menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat selama Ramadan.

Baca Juga :  Lahan Pemakaman di Jakarta Menipis, Gubernur DKI Siapkan Solusi Buka TPU Baru

Ia mengimbau seluruh pemilik dan pengelola usaha pariwisata agar mematuhi ketentuan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain tempat hiburan malam, arena permainan ketangkasan manual, mekanik, maupun elektronik untuk orang dewasa juga wajib menghentikan operasional dalam periode yang sama.

Meski begitu, Pemprov DKI memberikan pengecualian bagi kelab malam dan diskotek yang berada di dalam hotel minimal bintang empat atau kawasan komersial tertentu, dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun rumah sakit.

Namun, pengecualian ini tetap disertai pembatasan jam operasional. Kelab malam dan diskotek yang diizinkan buka hanya boleh beroperasi pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.

Baca Juga :  KSPI Bongkar Alasan Buruh Tolak UMP DKI Rp 5,7 Juta - Tuntut Rp 5,89 Juta

Tak hanya itu, pengelola usaha juga wajib melakukan proses closed bill satu jam sebelum jam operasional berakhir.

Wajib Tutup di Hari-Hari Tertentu

Pemprov DKI juga menetapkan penutupan total pada momen-momen khusus, antara lain:

  • Satu hari sebelum Ramadan
  • Hari pertama Ramadan
  • Malam Nuzulul Qur’an
  • Malam takbiran
  • Hari pertama dan kedua Idulfitri

Dengan demikian, pengawasan terhadap operasional tempat hiburan akan diperketat selama periode tersebut.

Pemerintah melarang keras pornografi, pornoaksi, erotisme, perjudian, dan narkoba di seluruh tempat usaha pariwisata.

Pemprov DKI Jakarta berharap aturan ini menjaga ketertiban sekaligus memastikan pariwisata tetap tumbuh sehat dan selaras dengan karakter Jakarta sebagai kota global yang menjunjung toleransi. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cuaca Jabodetabek Kamis 12 Maret 2026: Siang Panas, Sore hingga Malam Hujan Petir
Mendag Budi Santoso Pantau Harga Sembako dan Pimpin Aksi Bersih Pasar
Kapolri Listyo Sigit: Soliditas TNI-Polri Kunci Menjaga Keamanan NKRI
Natalius Pigai Siapkan Program Nasional HAM untuk Jurnalis di Indonesia
Polda Metro Tegaskan Kematian Pensiunan JICT Ermanto Usman Murni Perampokan
Retorika vs Realita: Membedah Dualisme Pesan Washington dalam Perang Iran
Babak Baru Beijing-Pyongyang: Mengamankan Pengaruh di Tengah Bayang-Bayang Trump dan Rusia
Perang Dingin Baru: Unipolaritas, Bipolaritas, dan Mana yang Lebih Stabil?

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 04:56 WIB

Cuaca Jabodetabek Kamis 12 Maret 2026: Siang Panas, Sore hingga Malam Hujan Petir

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:25 WIB

Mendag Budi Santoso Pantau Harga Sembako dan Pimpin Aksi Bersih Pasar

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:53 WIB

Kapolri Listyo Sigit: Soliditas TNI-Polri Kunci Menjaga Keamanan NKRI

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:28 WIB

Natalius Pigai Siapkan Program Nasional HAM untuk Jurnalis di Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:59 WIB

Polda Metro Tegaskan Kematian Pensiunan JICT Ermanto Usman Murni Perampokan

Berita Terbaru