Jelang Ramadan 2026, Diskotek dan Rumah Pijat di Jakarta Wajib Tutup Sementara

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, diskotik di Jakarta. Posnews/shutterstock)

Ilustrasi, diskotik di Jakarta. Posnews/shutterstock)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta resmi mewajibkan sejumlah tempat hiburan malam tutup sementara selama Ramadan 1447 Hijriah.

Jenis usaha yang terdampak meliputi kelab malam, diskotek, bar, mandi uap, rumah pijat, hingga arena permainan ketangkasan dewasa.

Seluruhnya harus menghentikan operasional mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M.

Aturan tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018.

Kepala Dinas: Ini Penyesuaian, Bukan Pembatasan

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan kebijakan ini bukan bentuk pembatasan usaha, melainkan penyesuaian yang proporsional demi menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat selama Ramadan.

Baca Juga :  Mudik Gratis 2026 DKI Jakarta Ada 366 Bus, Bisa untuk KTP Non DKI - Ini Jadwalnya

Ia mengimbau seluruh pemilik dan pengelola usaha pariwisata agar mematuhi ketentuan tersebut.

Selain tempat hiburan malam, arena permainan ketangkasan manual, mekanik, maupun elektronik untuk orang dewasa juga wajib menghentikan operasional dalam periode yang sama.

Meski begitu, Pemprov DKI memberikan pengecualian bagi kelab malam dan diskotek yang berada di dalam hotel minimal bintang empat atau kawasan komersial tertentu, dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun rumah sakit.

Namun, pengecualian ini tetap disertai pembatasan jam operasional. Kelab malam dan diskotek yang diizinkan buka hanya boleh beroperasi pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.

Baca Juga :  Perang Hummus: Milik Siapa Cocolan Ikonik Ini?

Tak hanya itu, pengelola usaha juga wajib melakukan proses closed bill satu jam sebelum jam operasional berakhir.

Wajib Tutup di Hari-Hari Tertentu

Pemprov DKI juga menetapkan penutupan total pada momen-momen khusus, antara lain:

  • Satu hari sebelum Ramadan
  • Hari pertama Ramadan
  • Malam Nuzulul Qur’an
  • Malam takbiran
  • Hari pertama dan kedua Idulfitri

Dengan demikian, pengawasan terhadap operasional tempat hiburan akan diperketat selama periode tersebut.

Pemerintah melarang keras pornografi, pornoaksi, erotisme, perjudian, dan narkoba di seluruh tempat usaha pariwisata.

Pemprov DKI Jakarta berharap aturan ini menjaga ketertiban sekaligus memastikan pariwisata tetap tumbuh sehat dan selaras dengan karakter Jakarta sebagai kota global yang menjunjung toleransi. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cuaca Jabodetabek Hari Ini Didominasi Cerah dan Berawan
Kaca Gedung BGN Pecah Misterius, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya
Kronologi 3 Pekerja Tewas di Gorong-gorong Cipayung, Polisi Masih Selidiki
Cuaca Jabodetabek Rabu 8 Juli 2026: Cerah Berawan, Suhu Maksimal 34 Derajat
Pramono Siapkan Jalur Bawah Tanah Senayan, UMKM dan Pejalan Kaki Diuntungkan
PWI Jakut Gelar Sharing Session Jurnalistik, Perkuat Literasi Digital dan Tangkal Hoaks
Polisi Ringkus Pemotor Ninja RR yang Tampar Pengendara di Jagakarsa
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Senin 6 Juli 2026, Mayoritas Wilayah Cerah

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:02 WIB

Cuaca Jabodetabek Hari Ini Didominasi Cerah dan Berawan

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kaca Gedung BGN Pecah Misterius, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:52 WIB

Kronologi 3 Pekerja Tewas di Gorong-gorong Cipayung, Polisi Masih Selidiki

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:21 WIB

Cuaca Jabodetabek Rabu 8 Juli 2026: Cerah Berawan, Suhu Maksimal 34 Derajat

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:44 WIB

Pramono Siapkan Jalur Bawah Tanah Senayan, UMKM dan Pejalan Kaki Diuntungkan

Berita Terbaru

Langkah mantap sang juara bertahan. Prancis menumbangkan Maroko 2-0 berkat gol indah Kylian Mbappe dan Ousmane Dembele di Boston. Dok: Istimewa.

SPORT

Mbappe Menggila: Prancis Bungkam Maroko 2-0

Jumat, 10 Jul 2026 - 21:09 WIB

Langkah mundur sang developer. Infold Games resmi membatalkan kehadiran karakter baru Valko dalam pembaruan terkini akibat tekanan eksternal. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Karakter Valko Absen dari Update Love and Deepspace

Jumat, 10 Jul 2026 - 14:27 WIB