Jelang Ramadan 2026, Diskotek dan Rumah Pijat di Jakarta Wajib Tutup Sementara

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, diskotik di Jakarta. Posnews/shutterstock)

Ilustrasi, diskotik di Jakarta. Posnews/shutterstock)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta resmi mewajibkan sejumlah tempat hiburan malam tutup sementara selama Ramadan 1447 Hijriah.

Jenis usaha yang terdampak meliputi kelab malam, diskotek, bar, mandi uap, rumah pijat, hingga arena permainan ketangkasan dewasa.

Seluruhnya harus menghentikan operasional mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M.

Aturan tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018.

Kepala Dinas: Ini Penyesuaian, Bukan Pembatasan

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan kebijakan ini bukan bentuk pembatasan usaha, melainkan penyesuaian yang proporsional demi menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat selama Ramadan.

Baca Juga :  Pemprov DKI Siapkan 661 Bus dan Kuota 26.500 Peserta Mudik Gratis Lebaran 2026

Ia mengimbau seluruh pemilik dan pengelola usaha pariwisata agar mematuhi ketentuan tersebut.

Selain tempat hiburan malam, arena permainan ketangkasan manual, mekanik, maupun elektronik untuk orang dewasa juga wajib menghentikan operasional dalam periode yang sama.

Meski begitu, Pemprov DKI memberikan pengecualian bagi kelab malam dan diskotek yang berada di dalam hotel minimal bintang empat atau kawasan komersial tertentu, dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun rumah sakit.

Namun, pengecualian ini tetap disertai pembatasan jam operasional. Kelab malam dan diskotek yang diizinkan buka hanya boleh beroperasi pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.

Baca Juga :  Pramono Anung Imbau Warga Jakarta Waspada Super Flu, Vaksin Influenza Tersedia di RSUD

Tak hanya itu, pengelola usaha juga wajib melakukan proses closed bill satu jam sebelum jam operasional berakhir.

Wajib Tutup di Hari-Hari Tertentu

Pemprov DKI juga menetapkan penutupan total pada momen-momen khusus, antara lain:

  • Satu hari sebelum Ramadan
  • Hari pertama Ramadan
  • Malam Nuzulul Qur’an
  • Malam takbiran
  • Hari pertama dan kedua Idulfitri

Dengan demikian, pengawasan terhadap operasional tempat hiburan akan diperketat selama periode tersebut.

Pemerintah melarang keras pornografi, pornoaksi, erotisme, perjudian, dan narkoba di seluruh tempat usaha pariwisata.

Pemprov DKI Jakarta berharap aturan ini menjaga ketertiban sekaligus memastikan pariwisata tetap tumbuh sehat dan selaras dengan karakter Jakarta sebagai kota global yang menjunjung toleransi. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abu Anak Krakatau Menerpa Bekasi, Pengendara Dibagikan Masker
Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Semua Sekolah Terapkan PJJ Mulai Senin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Masuk Jakarta, Ini 5M dari Pramono Anung
Abu Anak Krakatau Ganggu Jakarta, OMC Dikerahkan Hari Ini
Abu Anak Krakatau Ganggu Jakarta, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar
Jakarta Kena Abu Anak Krakatau, Polisi Ingatkan Warga CFD Pakai Masker
BMKG Ungkap Cuaca Jabodetabek Minggu Ini, Depok dan Jakarta Bisa 36Β°C
Sinergi Bea Cukai-Polres Tanjung Priok, Keluarga TKBM Dapat Perhatian

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 21:17 WIB

Abu Anak Krakatau Menerpa Bekasi, Pengendara Dibagikan Masker

Minggu, 6 September 2026 - 17:02 WIB

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Semua Sekolah Terapkan PJJ Mulai Senin

Minggu, 6 September 2026 - 12:49 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Masuk Jakarta, Ini 5M dari Pramono Anung

Minggu, 6 September 2026 - 12:00 WIB

Abu Anak Krakatau Ganggu Jakarta, OMC Dikerahkan Hari Ini

Minggu, 6 September 2026 - 11:52 WIB

Abu Anak Krakatau Ganggu Jakarta, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Berita Terbaru

Polisi membagikan masker kepada warga Bekasi untuk mengantisipasi paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. (Posnews/Ist)

JABODETABEK

Abu Anak Krakatau Menerpa Bekasi, Pengendara Dibagikan Masker

Minggu, 6 Sep 2026 - 21:17 WIB

Ilustrasi, bangku sekolah kosong. (Posnews/Ist)

DAERAH

Abu Krakatau Masuk Serang, Sekolah PAUD-SMP Beralih ke PJJ

Minggu, 6 Sep 2026 - 20:38 WIB