Kapolda Metro Jaya: Tindakan Hukum untuk Perusuh, Aspirasi Damai Tetap Dijamin

Selasa, 16 September 2025 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri klarifikasi penangkapan perusuh demo. Dok-Humas PMJ

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri klarifikasi penangkapan perusuh demo. Dok-Humas PMJ

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menegaskan, aparat kepolisian hanya menangkap perusuh dalam rangkaian demonstrasi beberapa waktu lalu di Ibu Kota, bukan peserta aksi damai.

Pernyataan ini bertujuan meluruskan kabar yang menyebut polisi menangkap demonstran secara sewenang-wenang. Menurut Irjen Asep, pihak yang diamankan adalah mereka yang melakukan anarkis dan melanggar hukum.

“Yang ditangkap bukan pendemo, melainkan perusuh. Mereka melakukan perusakan, pembakaran, dan menyerang fasilitas umum,” tegas Irjen Asep di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/9/2025) malam.

Hingga kini, Polda Metro Jaya menetapkan 16 tersangka dari berbagai lokasi kericuhan. Mereka ditangkap karena terlibat pengrusakan, pembakaran fasilitas umum, dan melempari aparat dengan benda berbahaya.

Baca Juga :  BNN Bongkar Pabrik Vape Narkoba di Apartemen Jaksel, 2 WNA Raup Omzet Rp18 Miliar

Dari pemeriksaan, para tersangka melakukan aksi anarkis di sejumlah titik, termasuk merusak halte, fasilitas perkantoran, dan sarana umum lainnya.

“Unjuk rasa dijamin undang-undang, tetapi perusakan, pembakaran, dan ancaman terhadap keselamatan masyarakat merupakan tindak pidana,” jelas Kapolda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain botol molotov, batu, petasan, helm, masker, kursi kafe, dan dispenser pemanas air, yang digunakan untuk menyerang aparat dan fasilitas umum.

Baca Juga :  Mata Elang Tewas Dikeroyok, Warung dan Motor Dibakar OTK di TMP Kalibata

Kapolda menambahkan, sebagian tersangka masih berusia anak-anak. “Kami memproses hukum sesuai aturan, namun untuk anak-anak kami utamakan pembinaan melalui mekanisme diversi agar mereka tidak terjerumus lebih jauh,” jelas Irjen Asep.

Ia mengimbau masyarakat menyalurkan aspirasi dengan tertib dan damai, serta tidak mudah terprovokasi.

“Penyampaian pendapat adalah hak yang dijamin undang-undang, tetapi harus dilakukan secara damai dan tidak merugikan publik. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan momentum untuk kerusuhan,” pungkas Kapolda. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Open House Istana Lebaran 2026 Dibuka, 5.000 Warga Bisa Hadir Mulai Pukul 12.00 WIB
Cuaca Jabodetabek dan Kota Besar Sabtu 21 Maret 2026: Hujan Lebat dan Petir Mengintai
Arus Mudik 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah, One Way dan Contraflow Jadi Penyelamat
Duel Berdarah Jukir di Malang, Satu Tewas Ditusuk Usai Pesta Miras
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi 24 Maret, Jasa Marga Imbau Hindari Tanggal Ini
Prabowo Rayakan Idulfitri 2026 di Sumut dan Aceh, Gibran Salat Id di Istiqlal
Ledakan Hebat di Semarang Tewaskan Bocah 9 Tahun, Diduga Petasan Jadi Pemicu
Polisi Bekuk Kurir Narkoba Jaringan Medan–Jakarta, 26,7 Kg Sabu Disimpan di Ban Mobil

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 05:55 WIB

Open House Istana Lebaran 2026 Dibuka, 5.000 Warga Bisa Hadir Mulai Pukul 12.00 WIB

Sabtu, 21 Maret 2026 - 05:40 WIB

Cuaca Jabodetabek dan Kota Besar Sabtu 21 Maret 2026: Hujan Lebat dan Petir Mengintai

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:17 WIB

Arus Mudik 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah, One Way dan Contraflow Jadi Penyelamat

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:56 WIB

Duel Berdarah Jukir di Malang, Satu Tewas Ditusuk Usai Pesta Miras

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:10 WIB

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi 24 Maret, Jasa Marga Imbau Hindari Tanggal Ini

Berita Terbaru