JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Waspada bahaya narkoba vape, kini sudah banyak beredar disekeliling kita. Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar praktik produksi 3.000 vape berisi liquid narkoba di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan.
Dalam operasi ini, BNN menangkap dua WNA berinisial MK dan TKG. Dari bisnis haram tersebut, omzet jaringan ini ditaksir tembus Rp 18 miliar.
Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Aldrin Hutabarat menegaskan, hasil pemeriksaan awal mengungkap peran kedua pelaku sebagai pembawa narkotika jenis etomidate.
Selanjutnya, mereka menyuntikkan cairan etomidate ke cartridge vape sebelum diedarkan.
“Dari interogasi sementara, kedua pelaku berperan membawa bahan narkotika etomidate untuk diisikan ke cartridge vape,” ujar Aldrin saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2026).
Setiap cartridge diisi sekitar 1,5 hingga 2 mililiter cairan etomidate. Dengan total 3.000 cartridge, jumlah tersebut siap diedarkan ke pasaran.
Potensi Konsumen dan Omzet Fantastis
BNN mengungkap satu cartridge vape bisa dikonsumsi tiga hingga lima orang. Artinya, pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 15.000 orang dari bahaya narkoba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau satu cartridge dikonsumsi lima orang, maka 3.000 cartridge bisa menjangkau 15.000 pengguna,” tegas Aldrin.
Di pasaran Jakarta dan sekitarnya, satu vape berisi cartridge dijual Rp 4 juta hingga Rp 6 juta. Jika dikalkulasikan, omzet jaringan ini mencapai sekitar Rp 18 miliar.
Pengungkapan di Apartemen Sudirman
Kasus ini terungkap pada Kamis (15/1/2026) pukul 16.20 WIB di sebuah apartemen kawasan Sudirman, Jakarta Selatan.
BNN bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta setelah memantau pergerakan TKG selama sepekan.
Petugas mengikuti TKG hingga ke unit apartemen lantai 23 yang telah ditempati MK sejak Selasa (13/1/2026). Dari penggeledahan, petugas menemukan enam paket plastik berisi total 3.000 cartridge vape.
Selain itu, BNN menyita satu jeriken berisi 4.919,5 mililiter cairan etomidate. Sebagian cairan diambil sebagai sampel dan dikirim ke Puslab BNN untuk uji laboratorium.
Masih Kejar Bos Besar
BNN memastikan kedua WNA tersebut bekerja atas perintah seseorang berinisial A yang kini masih diburu.
“Keduanya membawa narkotika ini atas perintah bosnya berinisial A. Identitasnya masih kami dalami,” kata Aldrin.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis dalam UU Narkotika dan KUHP. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Aksi ini menunjukkan modus baru peredaran narkoba yang sadis dan licik, dengan menyasar pengguna vape di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
BNN kini terus mendalami jaringan di balik produksi vape narkoba tersebut dan memburu pihak lain yang terlibat.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















