JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, makin panas. TNI resmi mengajukan permohonan pemeriksaan korban sebagai saksi kunci.
Penyidik Puspom TNI mengirim surat ke LPSK untuk meminta izin memeriksa Andrie.
Kapuspen TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyebut pemeriksaan penting untuk mempercepat penyidikan. Awalnya, pemeriksaan dijadwalkan 19 Maret 2026. Namun, dokter melarang karena kondisi korban masih kritis.
Selanjutnya, pada 25 Maret 2026, LPSK memastikan Andrie berada di bawah perlindungan resmi.
4 Oknum BAIS Resmi Jadi Tersangka
Di sisi lain, TNI telah menetapkan empat prajurit BAIS sebagai tersangka. Mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Keempatnya sudah ditahan sejak 18 Maret 2026 di Pomdam Jaya Guntur dan kini menjalani proses hukum militer.
Sementara itu, kondisi Andrie masih memprihatinkan. Ia dirawat intensif di RSCM dengan luka berat di wajah dan mata.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dokter menemukan kebocoran pada bola mata kanan. Karena itu, tim medis melakukan operasi ketiga pada 28 Maret 2026.
Untuk mencegah kerusakan lebih parah, dokter menambal mata menggunakan jaringan tubuh pasien, lalu menjahit kelopak mata sementara.
Rencananya, mata akan ditutup selama empat bulan sebelum evaluasi lanjutan.
Luka Mulai Membaik, Trauma Masih Berat
Meski luka fisik mulai membaik, korban masih mengalami trauma berat. Tim medis terus memberikan pendampingan psikologis agar proses pemulihan berjalan optimal.
Puspom TNI kini terus memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti. Pemeriksaan terhadap korban diyakini menjadi kunci untuk membongkar kasus ini secara terang.
TNI bergerak cepat memproses kasus Andrie Yunus. Di tengah kondisi korban yang masih kritis, publik menunggu pemeriksaan saksi kunci dan penegakan hukum yang transparan hingga tuntas. (red)
Editor : Hadwan



















