Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar Melebar, Tiga Korporasi Jadi Tersangka KPK

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus gratifikasi tambang batu bara di Kutai Kartanegara dengan menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi.

Langkah tegas ini memperluas jerat hukum dalam perkara yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.

Tiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik gratifikasi per metric ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Baca Juga :  Kasus Suap Jalur Kereta Memanas, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Staf Ahli Menhub

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menegaskan penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026 sebagai bagian dari pengembangan perkara.

“KPK menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS,” ujar Budi, Kamis (19/2/2026).

Dalami Fee Produksi Batu Bara

Dalam proses penyidikan, tim penyidik memeriksa sejumlah petinggi perusahaan di Gedung Merah Putih KPK pada 18 Februari 2026.

Mereka antara lain Direktur Utama PT Sinar Kumala Naga Johansyah Anton Budiman, Direktur PT Sinar Kumala Naga Rifando, serta staf keuangan PT Alamjaya Barapratama Yospita Feronika BR Ginting.

Baca Juga :  Realitas Baru: Perjanjian Nuklir New START Berakhir

Penyidik mendalami mekanisme operasional dan produksi tambang, termasuk dugaan pembagian fee dari setiap metric ton batu bara yang diproduksi.

KPK juga menelusuri aliran dana dan pola kerja sama korporasi dengan pihak terkait.

Kasus gratifikasi batu bara Kukar ini masih terus dikembangkan. KPK memastikan akan menelusuri seluruh pihak yang diduga menikmati aliran dana ilegal dari sektor pertambangan tersebut. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Sindikat Sabu 11 Kg dari Malaysia, Satu DPO Ditangkap
Pria 39 Tahun Ditangkap Polisi Usai Siarkan Konten Asusila demi Followers
PM Mark Carney Peringatkan Alberta soal Bahaya Separatisme
Bareskrim Segel THM New Zone Medan, Dugaan TPPU Narkoba, Ini Kronologinya
Gelombang Panas Ekstrem Landa Eropa: Rekor Suhu Mei Pecah
Kem Sokha Bebas: Raja Kamboja Berikan Pengampunan
KPK Fasilitasi 52 Tahanan Korupsi Salat Idul Adha dan Kunjungan Keluarga
Selebgram Brunei Jadi Tersangka Penganiayaan Maut di Blok M Jakarta Selatan

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:50 WIB

Bareskrim Bongkar Sindikat Sabu 11 Kg dari Malaysia, Satu DPO Ditangkap

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:58 WIB

Pria 39 Tahun Ditangkap Polisi Usai Siarkan Konten Asusila demi Followers

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:44 WIB

PM Mark Carney Peringatkan Alberta soal Bahaya Separatisme

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:34 WIB

Bareskrim Segel THM New Zone Medan, Dugaan TPPU Narkoba, Ini Kronologinya

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:33 WIB

Gelombang Panas Ekstrem Landa Eropa: Rekor Suhu Mei Pecah

Berita Terbaru

Peringatan dari Ottawa. Perdana Menteri Mark Carney menyamakan rencana pemisahan diri provinsi Alberta dengan Brexit. Ia menyebut janji

INTERNASIONAL

PM Mark Carney Peringatkan Alberta soal Bahaya Separatisme

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:44 WIB

Ilustrasi, Cuaca ekstrem menghantam Eropa. Suhu panas yang memecahkan rekor menyebabkan kematian di ajang olahraga amatir, memicu peringatan dini dari pemerintah, dan memaksa warga mencari perlindungan di tengah bulan Mei yang tak lazim. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Gelombang Panas Ekstrem Landa Eropa: Rekor Suhu Mei Pecah

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:33 WIB