JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya akhirnya menutup kasus panas dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.
Penyidik resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Keputusan tersebut sekaligus menghentikan proses hukum yang selama ini menyedot perhatian publik.
“Sudah diterbitkan SP3,” tegas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Jumat (16/1/2026).
Selanjutnya, Iman mengungkapkan alasan utama penghentian perkara. Penyidik mengakomodasi permohonan para pihak yang sepakat menyelesaikan masalah lewat jalur damai dengan skema restorative justice.
Menurutnya, pendekatan tersebut dipilih demi menjaga rasa keadilan dan kepastian hukum, tanpa mengabaikan nilai kemanfaatan hukum bagi semua pihak.
“Penegakan hukum bertujuan menghadirkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan,” tandas Iman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam prosesnya, Polda Metro Jaya memecah perkara ini ke dalam dua klaster besar. Klaster pertama menyeret lima nama, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara itu, klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis secara langsung menemui Presiden Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis, 8 Januari 2026. Langkah tersebut diduga kuat menjadi titik balik perdamaian yang akhirnya mengakhiri polemik panjang kasus ijazah tersebut.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















