JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir membuat suasana politik nasional kembali memanas.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun lantang membela Roy Suryo Cs setelah Polda Metro Jaya menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian, Refly menilai penahanan terhadap Roy dan kawan-kawan tidak pantas dilakukan. Ia bahkan menyerukan langsung agar polisi tidak menahan mereka saat pemeriksaan perdana, Kamis (13/11/2025).
“Save the tersangka! Siapa bilang enak ditahan? Mas Roy lebih baik di luar, lebih produktif ketimbang di tahanan. Karena itu, tanggal 13 November nanti, jangan ada yang ditahan,” tegas Refly dalam acara deklarasi dukungan di Gedung Juang, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
Selanjutnya, Refly menilai kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tidak layak diteruskan. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Roy Cs justru menabrak hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat.
“Mau ijazah asli atau palsu, tidak layak diproses hukum. Ini soal hak menyatakan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan,” ujarnya tegas.
Rakyat Berhak Gali Informasi Publik
Lebih lanjut, Refly menegaskan rakyat berhak penuh menggali informasi publik, termasuk meneliti dokumen akademik pejabat negara.
“Kalau kita kembali ke teori, kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD, bukan menurut UU ITE,” tandasnya.
Selain itu, Refly mengingatkan aparat hukum agar tidak mengkriminalisasi penelitian akademik. Ia juga mendorong kepolisian segera menghentikan kasus ini.
“Selamatkan para tersangka, jangan ditahan, jangan ditangkap. Mudah-mudahan di-SP3-kan,” serunya lantang.
Polisi Pastikan Pemeriksaan Jalan Terus
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menegaskan pemeriksaan terhadap Roy Suryo Cs tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni Kamis (13/11/2025).
Sementara itu, kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinuddin, menegaskan kliennya siap menghadapi penyidik tanpa rasa takut.
“Kami akan memenuhi panggilan itu. Tidak ada rasa takut sedikit pun. Ini bagian dari proses hukum yang wajar,” ujarnya, Senin (10/11/2025).
Kini, publik menanti langkah polisi — apakah Roy Suryo Cs akan ditahan atau justru aparat mengikuti seruan Refly Harun yang menuntut kebebasan berpendapat tetap dijunjung tinggi dalam negara demokrasi. (red)





















