Kasus Richard Lee Memanas, Polisi Perpanjang Penahanan hingga Mei 2026

Rabu, 1 April 2026 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter Richard Lee digiring penyidik ke Rutan Polda Metro Jaya. (Posnews/Ist)

Dokter Richard Lee digiring penyidik ke Rutan Polda Metro Jaya. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus hukum menjerat Richard Lee makin panas. Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanannya selama 40 hari.

Kabid Humas, Budi Hermanto, menegaskan perpanjangan berlaku sejak 26 Maret hingga 5 Mei 2026.

Langkah ini diambil karena penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh jaksa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, berkas perkara telah dikirim ke Kejati Banten pada 31 Maret 2026.

Baca Juga :  Jaringan Narkoba Bekasi Pakai DM Media Sosial dan COD, 99 Kasus Terbongkar

Namun, hingga kini statusnya belum dinyatakan lengkap (P21). Jika masih kurang, penyidik wajib melengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Kasus Berawal dari Laporan Konsumen

Kasus ini bermula dari laporan seorang dokter berinisial Amira Farahnaz alias “dokter detektif”.

Ia membeli sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee sejak Oktober–November 2024 melalui marketplace.

Dugaan Produk Bermasalah

Setelah digunakan, produk tersebut diduga bermasalah, antara lain:

  • Kandungan tidak sesuai label
  • Kondisi tidak steril
  • Kemasan diduga hasil repacking
Baca Juga :  Kasus Uang Vilmei Rp1,28 Miliar, Polisi Tahan 3 Tersangka

Produk yang dipersoalkan meliputi White Tomato, DNA Salmon, hingga Miss V Stem Cell.

Berdasarkan gelar perkara, polisi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025.

Kini, penyidikan terus berjalan sambil menunggu keputusan jaksa terkait kelengkapan berkas. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Kalideres, Ribuan Ekstasi Disita
Dua ART Lapor Disekap di Penjaringan, Polisi Bongkar Fakta Sebenarnya
Toko Berjalan di Bekasi Digerebek, 2.451 Pil Keras Disita dari Mobil
TPPU Indosterling P-21, Bareskrim Sita Aset Rp84 Miliar
Mengerikan! Transaksi Judol Rp1,03 Triliun, Bareskrim Tangkap 5 Tersangka
Mobil Putar Balik Saat Razia, Polisi Temukan 2 Pria Bawa Obat Keras di Tamansari
Exit Tol Semper Disorot, Sopir Pikap Diduga Dipalak dan Diancam Sajam
Curanmor di Kelapa Gading Gagal, 2 Pelaku Kabur hingga Satu Tercebur ke Kali

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 06:46 WIB

Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Kalideres, Ribuan Ekstasi Disita

Jumat, 4 September 2026 - 20:07 WIB

Dua ART Lapor Disekap di Penjaringan, Polisi Bongkar Fakta Sebenarnya

Jumat, 4 September 2026 - 14:46 WIB

Toko Berjalan di Bekasi Digerebek, 2.451 Pil Keras Disita dari Mobil

Jumat, 4 September 2026 - 06:29 WIB

TPPU Indosterling P-21, Bareskrim Sita Aset Rp84 Miliar

Kamis, 3 September 2026 - 17:19 WIB

Mengerikan! Transaksi Judol Rp1,03 Triliun, Bareskrim Tangkap 5 Tersangka

Berita Terbaru

Kesepakatan minyak Venezuela-AS beri AS kendali seperlima cadangan minyak Venezuela, picu perdebatan soal kedaulatan sumber daya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Kesepakatan Minyak Venezuela-AS Picu Perdebatan

Sabtu, 5 Sep 2026 - 11:26 WIB

AS jatuhkan sanksi baru ke Kuba untuk perparah krisis energi dan ekonomi, picu kecaman keras dari pejabat Kuba. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Kuba, Perparah Krisis Energi

Sabtu, 5 Sep 2026 - 10:18 WIB

Norwegia sita kapal Rusia di Svalbard atas permintaan Naftogaz untuk menegakkan putusan arbitrase $4,22 miliar terkait Crimea. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Norwegia Sita Kapal Rusia di Svalbard atas Permintaan Naftogaz

Sabtu, 5 Sep 2026 - 09:13 WIB