Kasus Richard Lee Memanas, Polisi Perpanjang Penahanan hingga Mei 2026

Rabu, 1 April 2026 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter Richard Lee digiring penyidik ke Rutan Polda Metro Jaya. (Posnews/Ist)

Dokter Richard Lee digiring penyidik ke Rutan Polda Metro Jaya. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus hukum menjerat Richard Lee makin panas. Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanannya selama 40 hari.

Kabid Humas, Budi Hermanto, menegaskan perpanjangan berlaku sejak 26 Maret hingga 5 Mei 2026.

Langkah ini diambil karena penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh jaksa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, berkas perkara telah dikirim ke Kejati Banten pada 31 Maret 2026.

Baca Juga :  Update Banjir Jakarta Masih Rendam 90 RT dan 9 Jalan, Cawang Tergenang 2,5 Meter

Namun, hingga kini statusnya belum dinyatakan lengkap (P21). Jika masih kurang, penyidik wajib melengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Kasus Berawal dari Laporan Konsumen

Kasus ini bermula dari laporan seorang dokter berinisial Amira Farahnaz alias “dokter detektif”.

Ia membeli sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee sejak Oktober–November 2024 melalui marketplace.

Dugaan Produk Bermasalah

Setelah digunakan, produk tersebut diduga bermasalah, antara lain:

  • Kandungan tidak sesuai label
  • Kondisi tidak steril
  • Kemasan diduga hasil repacking
Baca Juga :  Polri Pastikan Akpol 2026 Tanpa Jalur Khusus, 513 Peserta Lolos Rikkes II

Produk yang dipersoalkan meliputi White Tomato, DNA Salmon, hingga Miss V Stem Cell.

Berdasarkan gelar perkara, polisi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025.

Kini, penyidikan terus berjalan sambil menunggu keputusan jaksa terkait kelengkapan berkas. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Napi Lapas Bengkalis Diduga Jadi Otak
Polri Temukan Tumpukan Dolar AS dan Dolar Singapura di Brankas Rahasia Kafe de’Clan
Polisi Gerebek 4 Kafe di Cibitung, Praktik Prostitusi Anak Terbongkar
Polisi Ungkap Buronan Meterai Palsu Tewas Lompat dari Apartemen
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Berkedok Pakan Burung di Bekasi
Lulusan S2 Rampok Toko Emas di Depok, Gasak Rp20 Juta demi Bayar Utang Pinjol
Polri Tetapkan 32 Tersangka Haji Ilegal 2026, Kerugian Korban Rp116,7 Miliar
Delapan Pelaku Curanmor Dibekuk di Depok, Polisi Temukan Tali Pocong

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:00 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Napi Lapas Bengkalis Diduga Jadi Otak

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:41 WIB

Polri Temukan Tumpukan Dolar AS dan Dolar Singapura di Brankas Rahasia Kafe de’Clan

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:02 WIB

Polisi Gerebek 4 Kafe di Cibitung, Praktik Prostitusi Anak Terbongkar

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:42 WIB

Polisi Ungkap Buronan Meterai Palsu Tewas Lompat dari Apartemen

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:27 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Berkedok Pakan Burung di Bekasi

Berita Terbaru

Hambatan di tengah krisis kesehatan. Warga di kamp pengungsian Kpangba mengusir petugas medis yang berupaya melacak kontak erat korban meninggal akibat Ebola. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Wabah Ebola Kongo Meluas: WHO Peringatkan Bahaya

Rabu, 8 Jul 2026 - 18:48 WIB