Delapan Pelaku Curanmor Dibekuk di Depok, Polisi Temukan Tali Pocong

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama (Posnews/Ist)

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama (Posnews/Ist)

DEPOK, POSNEWS.CO.ID – Satreskrim Polres Metro Depok membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Depok, Jawa Barat.

Polisi menangkap delapan pelaku dan menyita berbagai barang bukti, termasuk tali pocong yang diakui para tersangka digunakan saat beraksi.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, mengatakan pengungkapan tersebut mengungkap tujuh kasus curanmor di wilayah Depok.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengungkap pencurian kendaraan bermotor di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) dengan delapan tersangka,” ujar Made dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Selasa (7/7/2026).

Baca Juga :  Peltu TNI Dikeroyok di Depok Usai Tegur Ibu Kasar ke Anak - 2 Pelaku Ditangkap

Menurut Made, komplotan itu diduga beraksi di Tajurhalang, Pancoran Mas, Cinere, Bojong Gede, dan Kalimulya. Aksi pencurian tercatat dua kali terjadi di Tajurhalang dan Pancoran Mas.

Polisi menangkap seluruh pelaku di Rumpin, Kabupaten Bogor. Saat pengembangan perkara, dua tersangka melawan petugas sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki keduanya.

Penyelidikan juga mengungkap para pelaku menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci sepeda motor sebelum membawanya kabur.

Polisi menangkap delapan tersangka sekaligus menyita enam sepeda motor, kunci leter golok, dan tali pocong dari tangan para pelaku.

Baca Juga :  DPO Subdit IV Bareskrim Menyerah, Polisi Bongkar Modus Selundup Kokain dari Malaysia

“Para tersangka mengaku tali pocong itu mereka gunakan saat beraksi,” kata Made.

Meski demikian, polisi masih mendalami fungsi dan tujuan penggunaan tali pocong tersebut dalam setiap aksi pencurian.

Polres Metro Depok memastikan penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau lokasi kejahatan lain yang melibatkan komplotan tersebut.

Polisi menjerat kedelapan tersangka dengan Pasal 477 KUHP yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Laporan Masuk, Polda Metro Jaya Segera Periksa Hotman Paris
Prada Arif Tewas dengan Luka Benda Tajam, 4 Terduga Pelaku Ditangkap
Kabel Penerangan Jalan Dipotong, Polisi Tangkap Pelaku di Tol Wiyoto Wiyono
Polemik Ucapan Hotman Paris Memanas, PWI Tempuh Jalur Hukum
Cuma Melintas dari Thamrin City, Sopir Mengaku Dipalak Uang Rp 25 Ribu
Atlet Golf Jesslyn Wijaya Lay Hilang Misterius, Diduga Diculik dari Restoran
Residivis Curanmor Dibekuk di Lampung Timur, Ngaku Gasak 20 Motor di Jaksel
Tusuk Korban 8 Kali Gegara Cemburu, Pelaku di Kebon Jeruk Akhirnya Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Dua Laporan Masuk, Polda Metro Jaya Segera Periksa Hotman Paris

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:55 WIB

Prada Arif Tewas dengan Luka Benda Tajam, 4 Terduga Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:04 WIB

Kabel Penerangan Jalan Dipotong, Polisi Tangkap Pelaku di Tol Wiyoto Wiyono

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:34 WIB

Polemik Ucapan Hotman Paris Memanas, PWI Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:21 WIB

Cuma Melintas dari Thamrin City, Sopir Mengaku Dipalak Uang Rp 25 Ribu

Berita Terbaru