Delapan Pelaku Curanmor Dibekuk di Depok, Polisi Temukan Tali Pocong

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama (Posnews/Ist)

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama (Posnews/Ist)

DEPOK, POSNEWS.CO.ID – Satreskrim Polres Metro Depok membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Depok, Jawa Barat.

Polisi menangkap delapan pelaku dan menyita berbagai barang bukti, termasuk tali pocong yang diakui para tersangka digunakan saat beraksi.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, mengatakan pengungkapan tersebut mengungkap tujuh kasus curanmor di wilayah Depok.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengungkap pencurian kendaraan bermotor di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) dengan delapan tersangka,” ujar Made dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Selasa (7/7/2026).

Baca Juga :  Cekcok Lalu Lintas Berujung Penganiayaan di Jakarta Barat, Sopir dan Kenek Luka

Menurut Made, komplotan itu diduga beraksi di Tajurhalang, Pancoran Mas, Cinere, Bojong Gede, dan Kalimulya. Aksi pencurian tercatat dua kali terjadi di Tajurhalang dan Pancoran Mas.

Polisi menangkap seluruh pelaku di Rumpin, Kabupaten Bogor. Saat pengembangan perkara, dua tersangka melawan petugas sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki keduanya.

Penyelidikan juga mengungkap para pelaku menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci sepeda motor sebelum membawanya kabur.

Polisi menangkap delapan tersangka sekaligus menyita enam sepeda motor, kunci leter golok, dan tali pocong dari tangan para pelaku.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Abdul Latif, Kasus Terpisah dari Penyekapan

“Para tersangka mengaku tali pocong itu mereka gunakan saat beraksi,” kata Made.

Meski demikian, polisi masih mendalami fungsi dan tujuan penggunaan tali pocong tersebut dalam setiap aksi pencurian.

Polres Metro Depok memastikan penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau lokasi kejahatan lain yang melibatkan komplotan tersebut.

Polisi menjerat kedelapan tersangka dengan Pasal 477 KUHP yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Tetapkan 32 Tersangka Haji Ilegal 2026, Kerugian Korban Rp116,7 Miliar
Polisi Tangkap Jambret Turis Prancis di Kota Tua, Pelaku Positif Sabu
Razia Dini Hari di Cengkareng, Polisi Sita Sabu dan Obat Keras dari Dua Pria
Polisi Ringkus Pemotor Ninja RR yang Tampar Pengendara di Jagakarsa
Home Industry Vape THC di Bali Terbongkar, Omzet Diduga Capai Rp300 Miliar
Polisi Bubarkan Tawuran di Pesakih Cengkareng, 4 Remaja dan Celurit Diamankan
Aipda Endang Karyana Gugur Saat Bantu Truk Mogok di Tol Joglo, Ditabrak Wing Box
Polres Metro Jakarta Barat Amankan 3 Remaja, Diduga Bawa Narkoba Jenis Sinte

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:17 WIB

Polri Tetapkan 32 Tersangka Haji Ilegal 2026, Kerugian Korban Rp116,7 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:09 WIB

Delapan Pelaku Curanmor Dibekuk di Depok, Polisi Temukan Tali Pocong

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:57 WIB

Polisi Tangkap Jambret Turis Prancis di Kota Tua, Pelaku Positif Sabu

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:37 WIB

Razia Dini Hari di Cengkareng, Polisi Sita Sabu dan Obat Keras dari Dua Pria

Senin, 6 Juli 2026 - 05:24 WIB

Polisi Ringkus Pemotor Ninja RR yang Tampar Pengendara di Jagakarsa

Berita Terbaru