Delapan Pelaku Curanmor Dibekuk di Depok, Polisi Temukan Tali Pocong

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama (Posnews/Ist)

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama (Posnews/Ist)

DEPOK, POSNEWS.CO.ID – Satreskrim Polres Metro Depok membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Depok, Jawa Barat.

Polisi menangkap delapan pelaku dan menyita berbagai barang bukti, termasuk tali pocong yang diakui para tersangka digunakan saat beraksi.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, mengatakan pengungkapan tersebut mengungkap tujuh kasus curanmor di wilayah Depok.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengungkap pencurian kendaraan bermotor di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) dengan delapan tersangka,” ujar Made dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Selasa (7/7/2026).

Baca Juga :  Truk Tangki BBM Meledak di SPBU Palmerah, Satu Luka Bakar

Menurut Made, komplotan itu diduga beraksi di Tajurhalang, Pancoran Mas, Cinere, Bojong Gede, dan Kalimulya. Aksi pencurian tercatat dua kali terjadi di Tajurhalang dan Pancoran Mas.

Polisi menangkap seluruh pelaku di Rumpin, Kabupaten Bogor. Saat pengembangan perkara, dua tersangka melawan petugas sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki keduanya.

Penyelidikan juga mengungkap para pelaku menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci sepeda motor sebelum membawanya kabur.

Polisi menangkap delapan tersangka sekaligus menyita enam sepeda motor, kunci leter golok, dan tali pocong dari tangan para pelaku.

Baca Juga :  HP Penumpang Raib di Busway Rute 5C, Korban Rugi Rp9,5 Juta Saat Melintas di Bidara Cina

“Para tersangka mengaku tali pocong itu mereka gunakan saat beraksi,” kata Made.

Meski demikian, polisi masih mendalami fungsi dan tujuan penggunaan tali pocong tersebut dalam setiap aksi pencurian.

Polres Metro Depok memastikan penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau lokasi kejahatan lain yang melibatkan komplotan tersebut.

Polisi menjerat kedelapan tersangka dengan Pasal 477 KUHP yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Tetapkan PT DSI Tersangka Korporasi, Dana Rp2,47 Triliun Belum Kembali
Bharatu Valdo Tewas di Markas Polairud, Ini Perkembangan Kasus Bharada Andika
Mengapa Motif Penembakan Bharatu Valdo Belum Diungkap? Ini Penjelasan Polisi
Ribuan Personel Amankan Demo Jakarta, Pangdam dan Kapolda Beri Pesan Tegas
Kematian Bharatu Valdo Sisakan Pertanyaan, Pengacara Minta Penyidikan Dibuka Terang
4 Proyektil Bersarang di Kepala Bharatu Valdo, Pengacara Curiga Ada Pelaku Lain
Nyawa Pelajar 14 Tahun Tak Tertolong Usai Ditabrak Pajero di Mampang
Kapolsek Tanjung Priok: Jangan Rusak Masa Depan karena Narkoba dan Tawuran

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Bareskrim Tetapkan PT DSI Tersangka Korporasi, Dana Rp2,47 Triliun Belum Kembali

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Bharatu Valdo Tewas di Markas Polairud, Ini Perkembangan Kasus Bharada Andika

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Mengapa Motif Penembakan Bharatu Valdo Belum Diungkap? Ini Penjelasan Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Ribuan Personel Amankan Demo Jakarta, Pangdam dan Kapolda Beri Pesan Tegas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:32 WIB

Kematian Bharatu Valdo Sisakan Pertanyaan, Pengacara Minta Penyidikan Dibuka Terang

Berita Terbaru

Truk pikap menerobos lapangan sepak bola di Wichita Kansas hingga menewaskan dua orang. Kepolisian melepaskan pengemudi tanpa dakwaan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Truk Menerobos Lapangan Di Kansas Menewaskan 2 Orang

Rabu, 21 Okt 2026 - 08:17 WIB