JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Waspada. Api kembali mengamuk membakar rumah penduduk di wilayah Jakarta Utara hingga memakan korban jiwa.
Api melalap kawasan padat penduduk di Jalan Pademangan Raya 5, RT 007 RW 001, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Rabu dini hari (15/10/2025).
Kebakaran hebat itu menewaskan empat warga dari tiga kepala keluarga (KK).
Kejadian bermula sekitar pukul 03.55 WIB saat pemilik lapak membakar tembaga di lokasi. Api langsung membesar dan melumat empat lapak liar yang berdempetan.
Saksi mata mengatakan, api tiba-tiba muncul dari salah satu lapak, lalu menyebar ke seluruh area dalam hitungan menit. Warga panik dan berusaha memadamkan api dengan alat seadanya sambil menunggu petugas pemadam datang.
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara mengerahkan 11 unit mobil pemadam ke lokasi. Petugas memadamkan api selama 1 jam 22 menit—mulai pendinginan pukul 04.32 WIB dan tuntas pukul 05.17 WIB.
Empat Korban Tewas
Kebakaran itu menewaskan empat warga setempat yang terjebak di dalam lapak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban tewas antara lain:
- Saniah (55)
- Sumiatun (20)
- Ais (11)
- Udin (2)
Petugas mengevakuasi keempat jenazah dengan mobil PMI dan ambulans pemadam, lalu membawa mereka ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas gabungan dari Polsek Pademangan, BPBD, Bhabinsa, Dinsos, PLN, Bimas, dan PPSU melakukan evakuasi dan menangani pascakebakaran di lokasi.
Perwira Piket Gulkarmat, Idrisman, S.H., M.Si., memastikan tidak ada korban luka berat maupun pengungsi.
“Api diduga berasal dari aktivitas pembakaran tembaga. Saat ini lokasi sudah aman dan dalam proses olah TKP,” ujar Idrisman kepada wartawan.
Polisi Selidiki Penyebab
Kebakaran itu menghanguskan empat lapak liar tanpa merembet ke rumah warga maupun fasilitas umum.
Sebanyak 11 unit damkar bekerja sama dengan tim medis PMI dan P3KD untuk menangani keadaan darurat di lokasi.Sementara itu, polisi kini menyelidiki penyebab pasti dan menelusuri apakah pembakaran tembaga dilakukan secara legal atau ilegal. (RM)





















