BOGOR, POSNEWS. CO.ID – Penyeludupan bal pakaian bekas (balpres) impor ilegal di Indonesia masih terus berlangsung. Pemerintah berupaya menggelar operasi impor balpres, meskipun sudah dilarang agar tidak merusak pasar pakaian di tanah air.
Kementerian Perdagangan bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan BAIS TNI menggerebek lalu memusnahkan 500 bal pakaian bekas impor ilegal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11).
Aksi tegas ini langsung menunjukkan komitmen pemerintah membersihkan praktik perdagangan ilegal yang merusak pasar nasional dan mengancam konsumen.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan larangan impor balpres tidak bisa ditawar.
โImpor pakaian bekas itu jelas dilarang. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar,โ tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemusnahan hari ini melanjutkan rangkaian penindakan yang bergulir sejak 14 Oktober 2025. Hingga kini, pemerintah sudah menghancurkan 16.591 bal atau 85,56 persen dari total temuan nasional.
Sementara itu, sisanya menunggu pemusnahan wajib oleh para pelaku usaha sesuai instruksi Kemendag.
Seluruh barang sitaan ini menjadi hasil konkret pengawasan terpadu Kemendag, BIN, dan BAIS TNI. Dari operasi tersebut, aparat mengamankan 19.391 balpres asal Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkokโmenjadikannya temuan terbesar sepanjang 2025.
Mendag Budi menegaskan kolaborasi lintas lembaga ini menjadi strategi ampuh memukul habis jaringan penyelundupan pakaian bekas.
โPengawasan harus terintegrasi dari hulu hingga hilir. Kita harus melawan perdagangan ilegal demi menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia,โ ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh aparat hukum, pemda, dan masyarakat ikut mengawasi agar barang ilegal tidak kembali membanjiri pasar.
8 Distributor Kena Sanksi Berat, Gudang Tanpa Izin Ditutup
Dirjen PKTN Moga Simatupang memastikan penindakan dilakukan menyeluruh. Delapan pemilik barang dari 11 gudang yang diamankan terbukti melanggar aturan impor.
Sanksi yang dijatuhkan mencakup:
- Penutupan lokasi usaha
- Perintah pemusnahan barang 100 persen
Penindakan ini berdasarkan Permendag Nomor 36 Tahun 2018 Pasal 41 Ayat (2).
Moga menegaskan, temuan ini menjadi yang terbesar sepanjang 2025, sekaligus memberi peringatan keras agar pelaku usaha tidak bermain-main dengan hukum.
DPR: Pemusnahan Ini Menjawab Kecurigaan Industri Tekstil
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, menyaksikan langsung proses pemusnahan. Ia mengapresiasi langkah tegas Kemendag yang memastikan seluruh barang sitaan benar-benar dihancurkan, bukan dijual kembali.
โPemerintah menunjukkan keseriusan menuntaskan impor ilegal. Sudah 85,56 persen balpres dimusnahkan. Ini capaian besar,โ ujarnya.
Darmadi kemudian mendorong Kemendag agar menindak distributor dan pelaku besar tanpa menyasar UMKM yang hanya menjadi pedagang kecil.
Seluruh pakaian bekas ilegal dihancurkan dengan metode insinerasi melalui tahapan berikut:
- Limbah diturunkan dari kontainer.
- Pakaian dipotong dalam proses rendering menjadi cacahan.
- Material dicacah hingga kecil.
- Semua limbah dimasukkan ke ruang pembakaran bersuhu tinggi.
- Seluruh balpres dimusnahkan 100 persen hingga menjadi abu.
Dengan metode ini, tidak ada satu pun balpres yang memiliki peluang kembali beredar di pasar. (red)





















