Yusril Pastikan RPP UU Polri Segera Terbit, Jabatan ASN TNI-Polri Diatur Tegas

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Posnews/Humas)

Menteri Koordinator Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Posnews/Humas)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah langsung tancap gas membenahi regulasi Polri. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar rapat tingkat tinggi untuk merumuskan aturan turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga bersama Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri, pemerintah sepakat menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai payung hukum pelaksanaan UU Polri.

Langkah ini sekaligus menjawab polemik publik soal penempatan anggota Polri dan TNI di jabatan aparatur sipil negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Menteri Koordinator Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan RPP tersebut akan mengatur pelaksanaan Pasal 28 ayat (3) UU Polri serta Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Baca Juga :  Dua Bulan Mengendap, Rekomendasi Reformasi Polri Belum Dibahas Presiden

Aturan ini dirancang untuk memperjelas jabatan-jabatan tertentu yang dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri.

Menurut Yusril, rapat tertutup yang berlangsung sekitar dua jam itu dihadiri 17 kementerian dan lembaga strategis, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pemerintah, kata dia, ingin menghadirkan satu regulasi komprehensif agar tidak terjadi multitafsir di tengah masyarakat.

“Undang-Undang ASN menegaskan jabatan ASN diisi oleh ASN. Namun, ada jabatan tertentu yang bisa diisi prajurit TNI dan anggota Polri. Nah, jabatan-jabatan itulah yang akan diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah,” tegas Yusril.

Lebih jauh, Yusril menyampaikan draf RPP tersebut akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dibahas lebih lanjut.

Apakah aturan ini akan mengakomodasi seluruh kementerian dan lembaga, menurutnya, masih akan dibicarakan secara mendalam.

Baca Juga :  Heboh Larangan Fotokopi KTP, Dukcapil Pastikan e-KTP Tetap Berlaku Check-in Hotel

PP Secara Khusus

Ia juga menyinggung belum adanya Peraturan Pemerintah yang secara khusus mengatur persoalan ini.

Di sisi lain, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi serta terbitnya Peraturan Kapolri Nomor 10 yang memicu diskusi luas di ruang publik.

“Untuk mengakhiri perdebatan dan memberi kepastian hukum, pemerintah dengan persetujuan Presiden akan merumuskannya dalam satu Peraturan Pemerintah yang berlaku lintas kementerian dan lembaga,” jelasnya.

Pemerintah menargetkan RPP tersebut rampung paling lambat akhir Januari 2026. Yusril memastikan seluruh perkembangan penyusunan aturan itu akan disampaikan secara terbuka kepada publik.

“Target kami secepatnya. Mudah-mudahan akhir Januari PP sudah terbit,” pungkas Yusril, seraya membuka kemungkinan pembahasan lanjutan terkait perubahan Undang-Undang Polri ke depan.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Besok, Status JC Bisa Buka Fakta Baru
Setelah Tetapkan Wamen Imipas Tersangka, KPK Kini Periksa 11 Saksi Kunci
Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang
Polda Metro Didesak Periksa Mantan Kabais TNI dalam Kasus Andrie Yunus
PM Jepang Sanae Takaichi Apresiasi Kesepakatan Damai AS-Iran
Anggaran Polri 2027 Kurang Rp66 Triliun, Remunerasi hingga Pemilu Jadi Alasan
António Guterres Saksikan Langsung Horor Kekerasan Geng
Kapal Perang Rusia Tembakkan Tembakan Peringatan

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:10 WIB

Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Besok, Status JC Bisa Buka Fakta Baru

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:26 WIB

Setelah Tetapkan Wamen Imipas Tersangka, KPK Kini Periksa 11 Saksi Kunci

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:24 WIB

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:38 WIB

Polda Metro Didesak Periksa Mantan Kabais TNI dalam Kasus Andrie Yunus

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:06 WIB

Anggaran Polri 2027 Kurang Rp66 Triliun, Remunerasi hingga Pemilu Jadi Alasan

Berita Terbaru

Ilustrasi, Misi damai Vatikan di Asia Timur. Kardinal Lazzaro You Heung-sik menyebut Paus Leo XIV siap mengunjungi Korea Utara guna meredakan ketegangan politik regional. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang

Rabu, 17 Jun 2026 - 16:24 WIB