KemenHAM Tegaskan Pasien BPJS Berhak Dapat Layanan Kesehatan Setara

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). (Posnews/KemenHAM)

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). (Posnews/KemenHAM)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang setara, bermutu, dan bebas diskriminasi.

Karena itu, kepesertaan BPJS Kesehatan tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan layanan yang berbeda di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya.

Dirjen PDK HAM KemenHAM Munafrizal Manan menegaskan pasien BPJS memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hak atas kesehatan adalah hak dasar setiap manusia. Pasien BPJS bukan warga negara kelas dua. Mereka memiliki hak yang sama dan wajib dilindungi sepenuhnya oleh negara,” tegas Munafrizal, Jumat (7/8/2026).

Baca Juga :  Polisi Inggris Dalami Skandal Jabatan Andrew Mountbatten-Windsor

Layanan Kesehatan Harus Berkeadilan

Untuk memperkuat perlindungan hak pasien, KemenHAM telah menerbitkan Surat Edaran Nomor PDK-HA.02.01.01-14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Instansi Pemerintah Terkait Hak Kesehatan sejak Maret 2025.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh unit pelayanan kesehatan diwajibkan menerapkan empat prinsip utama HAM, yaitu ketersediaan, aksesibilitas, penerimaan, dan kualitas.

Artinya, layanan kesehatan harus tersedia secara memadai, mudah diakses tanpa diskriminasi, menghormati martabat pasien, serta diberikan oleh tenaga kesehatan yang kompeten dan beretika.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Grebek Judi Online, 5 Bos Situs Diciduk - Rp59 Miliar Disita

Dorong Perubahan Budaya Pelayanan

KemenHAM meminta Kementerian Kesehatan dan manajemen rumah sakit segera mengusut dugaan pelanggaran hak pasien secara transparan.

Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan juga dinilai penting agar praktik diskriminasi tidak kembali terulang.

Munafrizal mengapresiasi respons cepat Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

Namun, ia menegaskan bahwa perbaikan sistem dan perubahan budaya pelayanan harus menjadi prioritas utama.

“Kepatuhan terhadap HAM di sektor kesehatan bukan sekadar aturan administratif, melainkan cermin kehadiran negara dalam menjaga martabat setiap warga. Rumah sakit harus memberi harapan, bukan membedakan pasien karena status jaminan kesehatannya,” pungkasnya. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaksa Agung Mutasi 16 Pejabat, Kajari Jakarta Pusat, Selatan dan Utara Berganti
Klaster Mewah Lapas Cibinong Disorot, Ada Dugaan Pungutan Rp150 Ribu per Pekan
Basarnas Temukan 14 Korban dari Bangkai KM Virgo, 93 Orang Belum Ditemukan
Detik-Detik Penumpang Melahirkan di KRL Rangkasbitung-Tanah Abang
KRI Sriwijaya-100 Resmi Jadi Kapal Induk Pertama Indonesia, 400 Prajurit Disiapkan
Kamar Bak Apartemen di Lapas Cibinong, Ombudsman: Segera Dirobohkan
Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri 2027, Tinggal Scan Barcode
Tes DNA Ungkap Identitas Surakman, ABK Kapal Pembawa 5 Jurnalis Dipulangkan

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 06:17 WIB

Jaksa Agung Mutasi 16 Pejabat, Kajari Jakarta Pusat, Selatan dan Utara Berganti

Jumat, 25 September 2026 - 05:53 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Disorot, Ada Dugaan Pungutan Rp150 Ribu per Pekan

Kamis, 24 September 2026 - 20:10 WIB

Basarnas Temukan 14 Korban dari Bangkai KM Virgo, 93 Orang Belum Ditemukan

Kamis, 24 September 2026 - 14:59 WIB

Detik-Detik Penumpang Melahirkan di KRL Rangkasbitung-Tanah Abang

Kamis, 24 September 2026 - 14:02 WIB

KRI Sriwijaya-100 Resmi Jadi Kapal Induk Pertama Indonesia, 400 Prajurit Disiapkan

Berita Terbaru

Ilustrasi, Senat Italia menyetujui RUU kerangka hukum energi nuklir generasi baru. Simak rincian kebijakan PM Giorgia Meloni dan reaksi aktivis. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Senat Italia Sahkan Aturan Kerangka Hukum Energi Nuklir

Jumat, 25 Sep 2026 - 15:08 WIB