JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) buka suara soal kedatangan penyidik Kejaksaan Agung ke kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.
Kemenhut menegaskan, aparat Kejagung tidak melakukan penggeledahan, melainkan hanya mencocokkan data, pada Rabu (7/1/2026).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, memastikan kehadiran penyidik Kejagung murni untuk kebutuhan klarifikasi data lama.
Menurut dia, penyidik Kejagung mencocokkan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di sejumlah daerah, yang terjadi pada periode sebelumnya, bukan pada era Kabinet Merah Putih saat ini.
“Penyidik Kejaksaan Agung datang untuk melakukan pencocokan data perubahan fungsi kawasan hutan di masa lalu. Kegiatan ini tidak terkait dengan periode pemerintahan saat ini,” ujar Ristianto dikutip Kamis (8/1/2026).
Lebih lanjut, Ristianto menegaskan proses tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Karena itu, Kemenhut memilih bersikap terbuka dan kooperatif.
Kemenhut Tegaskan Siap Buka Data
Selama kegiatan berlangsung, Ristianto memastikan seluruh proses berjalan tertib, kondusif, dan tanpa hambatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, kata dia, siap memberikan seluruh data yang dibutuhkan aparat penegak hukum sesuai aturan berlaku.
“Kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan. Seluruh proses berjalan tertib dan kooperatif.
Kami siap mendukung penegakan hukum dengan menyediakan data yang diperlukan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Kemenhut juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang dinilai berkomitmen memperkuat tata kelola kehutanan (forest governance) di Indonesia.
Ristianto menilai sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum menjadi kunci penting agar pengelolaan hutan berjalan transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.
“Kementerian Kehutanan mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung dalam penguatan tata kelola kehutanan demi kepentingan bangsa dan generasi mendatang,” tandasnya.
Sementara itu, secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengaku belum menerima laporan detail terkait kegiatan penyelidik Kejagung di Kemenhut.
“Belum ada info,” ujar Anang singkat.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan


















