Kemenhut Klarifikasi Isu Penggeledahan, Sebut Penyidik Kejagung Cek Data Lama

Kamis, 8 Januari 2026 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kementerian Kehutanan di Jakarta Pusat. (Posnews/Kemenhut)

Kantor Kementerian Kehutanan di Jakarta Pusat. (Posnews/Kemenhut)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) buka suara soal kedatangan penyidik Kejaksaan Agung ke kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.

Kemenhut menegaskan, aparat Kejagung tidak melakukan penggeledahan, melainkan hanya mencocokkan data, pada Rabu (7/1/2026).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, memastikan kehadiran penyidik Kejagung murni untuk kebutuhan klarifikasi data lama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, penyidik Kejagung mencocokkan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di sejumlah daerah, yang terjadi pada periode sebelumnya, bukan pada era Kabinet Merah Putih saat ini.

“Penyidik Kejaksaan Agung datang untuk melakukan pencocokan data perubahan fungsi kawasan hutan di masa lalu. Kegiatan ini tidak terkait dengan periode pemerintahan saat ini,” ujar Ristianto dikutip Kamis (8/1/2026).

Baca Juga :  Eksepsi Ditolak, Dua Bos Sritex Tetap Diadili Kasus Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun

Lebih lanjut, Ristianto menegaskan proses tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Karena itu, Kemenhut memilih bersikap terbuka dan kooperatif.

Kemenhut Tegaskan Siap Buka Data

Selama kegiatan berlangsung, Ristianto memastikan seluruh proses berjalan tertib, kondusif, dan tanpa hambatan.

Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, kata dia, siap memberikan seluruh data yang dibutuhkan aparat penegak hukum sesuai aturan berlaku.

“Kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan. Seluruh proses berjalan tertib dan kooperatif.

Kami siap mendukung penegakan hukum dengan menyediakan data yang diperlukan,” tegasnya.

Baca Juga :  Polri–Kemenhut Bersatu Padamkan Karhutla, Tangkap 83 Pelaku Pembakar Hutan

Tak hanya itu, Kemenhut juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang dinilai berkomitmen memperkuat tata kelola kehutanan (forest governance) di Indonesia.

Ristianto menilai sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum menjadi kunci penting agar pengelolaan hutan berjalan transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.

“Kementerian Kehutanan mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung dalam penguatan tata kelola kehutanan demi kepentingan bangsa dan generasi mendatang,” tandasnya.

Sementara itu, secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengaku belum menerima laporan detail terkait kegiatan penyelidik Kejagung di Kemenhut.

“Belum ada info,” ujar Anang singkat.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita
Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu
KemenHAM Dialog dengan Warga Batunya dan Sidatapa Usai Tragedi Main Hakim Sendiri
Mall Jakarta dan Surabaya Ramai-Ramai Pasang Pagar Tinggi, APPBI Ungkap Alasannya
BGN Bongkar Rekening Ganda dan Dapur Fiktif MBG, Rp311,2 Miliar Kembali ke Negara
Mutasi Besar Polri Juli 2026: Kapolri Rotasi 146 Perwira, Banyak Kapolres dan Pati Berganti
Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari, Jakarta Barat hingga Bekasi Berganti Pimpinan
Putusan MK Soal MBG: Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikurangi Meski APBN Terbatas

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:55 WIB

KemenHAM Dialog dengan Warga Batunya dan Sidatapa Usai Tragedi Main Hakim Sendiri

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:54 WIB

Mall Jakarta dan Surabaya Ramai-Ramai Pasang Pagar Tinggi, APPBI Ungkap Alasannya

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:38 WIB

BGN Bongkar Rekening Ganda dan Dapur Fiktif MBG, Rp311,2 Miliar Kembali ke Negara

Berita Terbaru

Pembelaan aturan digital anak. Pemerintah Australia mempertahankan kebijakan larangan media sosial anak di bawah 16 tahun meskipun delapan dari ten remaja masih aktif menggunakannya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pemerintah Australia Bela Aturan di Tengah Pelanggaran

Minggu, 2 Agu 2026 - 07:00 WIB

Langkah taktis dua raksasa ekonomi. Intervensi gabungan otoritas keuangan Jepang dan Amerika Serikat mendongkrak nilai tukar yen hingga level 157 per dolar AS. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Mata Uang Yen Melesat Tajam Sentuh Level 157 Per Dolar

Minggu, 2 Agu 2026 - 06:18 WIB