BOGOR, POSNEWS.CO.ID โ Solar subsidi yang seharusnya membantu masyarakat dan sektor transportasi justru dijadikan ladang bisnis ilegal.
Seorang pria berinisial HS (32) diduga menimbun solar dari sejumlah truk, kemudian menjualnya kembali dengan harga hampir dua kali lipat.
Praktik ilegal tersebut terbongkar setelah Satreskrim Polres Bogor menyelidiki aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari bisnis gelap itu, HS diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp218,4 juta selama tujuh bulan beroperasi. Polisi kini menetapkannya sebagai tersangka.
Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, tersangka HS merupakan warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
“Adapun tersangka yang kami amankan adalah Saudara HS (32), yang beralamat di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor,” kata Arfan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor.
Berkeliling Mencari Truk, Solar Ditampung dalam Drum
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penimbunan solar subsidi di wilayah Sukaraja pada Selasa (20/10/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dicurigai.
Hasilnya, polisi menemukan sejumlah wadah penampungan solar, mulai dari jeriken berkapasitas 30 liter, botol air mineral berkapasitas 15 liter, hingga drum berukuran 200 liter.
Petugas juga mengamankan sebuah mobil pikap putih yang diduga digunakan untuk mengangkut dan menjual solar hasil penimbunan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, HS mengaku mendapatkan solar dengan cara berkeliling mencari truk yang sedang terparkir. Dia kemudian menawarkan diri untuk membeli solar dari tangki atau muatan truk tersebut.
Solar yang terkumpul selanjutnya dipindahkan ke wadah penampungan sebelum dijual kembali kepada pembeli.
“Pelaku mengitari wilayah kecamatan. Ketika menemukan truk yang sedang parkir, dia mendekati pengemudinya untuk menawarkan pembelian solar yang ada di dalam muatannya,” jelas pihak kepolisian.
Rata-rata HS mampu mengumpulkan sekitar 200 liter solar setiap hari.
Solar Subsidi Rp6.800 Dijual Kembali Rp12 Ribu per Liter
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengungkapkan, HS membeli solar dengan harga sekitar Rp90 ribu untuk setiap 15 liter.
Solar tersebut kemudian dijual kembali seharga Rp12 ribu per liter. Padahal, harga solar subsidi yang menjadi acuan dalam kasus ini sebesar Rp6.800 per liter.
Dengan demikian, tersangka memperoleh selisih sekitar Rp5.200 dari setiap liter solar yang dijual.
Jika mampu mengumpulkan 200 liter sehari, keuntungan kotor yang diperoleh mencapai Rp1,04 juta per hari.
Anggi menjelaskan, tersangka telah menjalankan praktik tersebut selama sekitar tujuh bulan atau 210 hari. Berdasarkan perhitungan polisi, total keuntungan yang diperoleh mencapai Rp218.400.000.
“Keuntungan sampai dengan dilakukan penindakan oleh Satreskrim Polres Bogor itu kurang lebih Rp218.400.000,” ungkap Anggi.
Jual Solar Secara Acak kepada Pembeli
Polisi juga mengungkap cara HS memasarkan solar hasil penimbunan. Tersangka menawarkan bahan bakar tersebut kepada siapa pun yang membutuhkan.
Modusnya, HS berkeliling mencari truk yang sedang terparkir. Setelah menemukan kendaraan sasaran, dia mendekati pengemudi dan menawarkan pembelian solar dari tangki kendaraan.
Solar yang terkumpul kemudian dipindahkan ke wadah penampungan. Selanjutnya, tersangka mengangkut dan menjualnya menggunakan mobil pikap putih.
Menurut Anggi, transaksi pembelian maupun penjualan dilakukan secara acak tanpa menyasar pelanggan tertentu.
Terancam Enam Tahun Penjara
Atas pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan HS sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.ย Polisi menindak praktik tersebut agar BBM bersubsidi tetap tersalurkan kepada masyarakat dan kelompok yang berhak menerimanya.
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa praktik penimbunan dan penjualan kembali BBM subsidi secara ilegal dapat merugikan masyarakat serta mengganggu distribusi energi. **
Editor : Hadwan













