Kontrak Sosial di Era Digital: Meninjau Ulang Pemikiran Hobbes dan Locke

Selasa, 16 Desember 2025 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Rela data pribadimu diambil demi keamanan? Inilah wajah baru

Ilustrasi, Rela data pribadimu diambil demi keamanan? Inilah wajah baru "Kontrak Sosial" di era digital. Dok: Istimewa.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Ratusan tahun lalu, filsuf Thomas Hobbes dan John Locke merumuskan sebuah ide brilian bernama “Kontrak Sosial”. Intinya, manusia sepakat untuk menyerahkan sebagian kebebasan alaminya kepada Negara.

Sebagai gantinya, Negara wajib memberikan keamanan dan ketertiban. Hobbes menyebut negara sebagai “Leviathan”, monster raksasa yang kita butuhkan agar manusia tidak saling memangsa.

Namun, hari ini kita hidup di dunia yang tidak pernah mereka bayangkan. Ruang publik telah pindah ke server digital. Seketika, isi kontrak lama itu menjadi usang dan perlu kita tinjau ulang. Siapa yang memegang kendali saat “wilayah” negara kini berbentuk data dan algoritma?

Leviathan Baru: Negara dan Korporasi

Dalam konteks baru ini, definisi penguasa telah bergeser. Kita tidak hanya berurusan dengan pemerintah, tetapi juga dengan raksasa teknologi (Big Tech).

Setiap kali kita menekan tombol “Saya Setuju” pada syarat dan ketentuan aplikasi, kita sedang menandatangani kontrak sosial mikro. Kita menyerahkan data pribadi—yang merupakan ekstensi dari diri kita—demi kenyamanan layanan gratis.

Baca Juga :  Jay Idzes Pastikan Timnas Indonesia Bangkit dan Fokus Hadapi Irak

Pasalnya, data adalah mata uang baru. Korporasi mengambilnya sebagai bayaran atas konektivitas yang mereka sediakan. Kita menukar privasi dengan efisiensi. Locke mungkin akan berteriak protes karena hak milik pribadi (data) kita terampas begitu mudah.

Dilema Abadi: Privasi vs Keamanan

Isu paling panas adalah benturan antara privasi dan keamanan. Hobbes berpendapat bahwa keamanan adalah prioritas mutlak. Oleh karena itu, warga harus rela diawasi agar terhindar dari bahaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Argumen ini sering pemerintah gunakan untuk membenarkan pengawasan massal (surveillance). Mereka menyadap komunikasi atau memasang kamera pengenal wajah demi menangkap teroris.

Akan tetapi, pertanyaan kritis muncul. Apakah kita rela menelanjangi privasi kita sepenuhnya demi rasa aman? Jika Negara tahu segala hal tentang kita, mulai dari riwayat pencarian hingga lokasi terkini, apakah kita masih manusia yang merdeka?

Risiko Otoritarianisme Digital

Bahaya terbesar mengintai dalam bentuk otoritarianisme digital. Teknologi memberikan kekuasaan yang nyaris Tuhan kepada Negara untuk mengontrol warganya.

Baca Juga :  Pahlawan atau Musuh? Framing Berita Media

Negara bisa menggunakan algoritma untuk memprediksi perilaku, memanipulasi opini, atau bahkan menghukum pembangkang melalui sistem skor sosial. Akibatnya, keseimbangan kekuatan rusak total.

Negara menjadi terlalu kuat, sementara warga menjadi transparan dan tak berdaya. Hal ini melanggar prinsip Locke tentang pemerintahan yang terbatas (limited government). Mandat awal kontrak sosial adalah perlindungan, bukan penindasan totaliter.

Memperbarui Definisi Hak

Pada akhirnya, kita membutuhkan kontrak sosial baru yang relevan dengan abad ke-21. Kita mendesak adanya “Piagam Hak Asasi Digital”.

Definisi hak dan kewajiban warga negara di dunia maya harus tertulis jelas. Privasi data harus menjadi hak asasi manusia, bukan komoditas dagang.

Maka, kita harus berani menuntut transparansi dari Negara dan korporasi. Ingatlah, teknologi seharusnya menjadi alat yang membebaskan manusia, bukan rantai digital yang membelenggu kita dalam penjara panoptikon modern.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar
Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan
Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap
Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari
Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme
Rumah Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Fokus Kasus Korupsi Perkebunan Sawit
Bau Sampah Mengganggu, RDF Rorotan Dihentikan Sementara oleh Pemprov DKI
Banjir 2 Meter Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Warga

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:23 WIB

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:05 WIB

Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:50 WIB

Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:06 WIB

Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:49 WIB

Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme

Berita Terbaru