JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Ratusan tahun lalu, filsuf Thomas Hobbes dan John Locke merumuskan sebuah ide brilian bernama “Kontrak Sosial”. Intinya, manusia sepakat untuk menyerahkan sebagian kebebasan alaminya kepada Negara.
Sebagai gantinya, Negara wajib memberikan keamanan dan ketertiban. Hobbes menyebut negara sebagai “Leviathan”, monster raksasa yang kita butuhkan agar manusia tidak saling memangsa.
Namun, hari ini kita hidup di dunia yang tidak pernah mereka bayangkan. Ruang publik telah pindah ke server digital. Seketika, isi kontrak lama itu menjadi usang dan perlu kita tinjau ulang. Siapa yang memegang kendali saat “wilayah” negara kini berbentuk data dan algoritma?
Leviathan Baru: Negara dan Korporasi
Dalam konteks baru ini, definisi penguasa telah bergeser. Kita tidak hanya berurusan dengan pemerintah, tetapi juga dengan raksasa teknologi (Big Tech).
Setiap kali kita menekan tombol “Saya Setuju” pada syarat dan ketentuan aplikasi, kita sedang menandatangani kontrak sosial mikro. Kita menyerahkan data pribadi—yang merupakan ekstensi dari diri kita—demi kenyamanan layanan gratis.
Pasalnya, data adalah mata uang baru. Korporasi mengambilnya sebagai bayaran atas konektivitas yang mereka sediakan. Kita menukar privasi dengan efisiensi. Locke mungkin akan berteriak protes karena hak milik pribadi (data) kita terampas begitu mudah.
Dilema Abadi: Privasi vs Keamanan
Isu paling panas adalah benturan antara privasi dan keamanan. Hobbes berpendapat bahwa keamanan adalah prioritas mutlak. Oleh karena itu, warga harus rela diawasi agar terhindar dari bahaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Argumen ini sering pemerintah gunakan untuk membenarkan pengawasan massal (surveillance). Mereka menyadap komunikasi atau memasang kamera pengenal wajah demi menangkap teroris.
Akan tetapi, pertanyaan kritis muncul. Apakah kita rela menelanjangi privasi kita sepenuhnya demi rasa aman? Jika Negara tahu segala hal tentang kita, mulai dari riwayat pencarian hingga lokasi terkini, apakah kita masih manusia yang merdeka?
Risiko Otoritarianisme Digital
Bahaya terbesar mengintai dalam bentuk otoritarianisme digital. Teknologi memberikan kekuasaan yang nyaris Tuhan kepada Negara untuk mengontrol warganya.
Negara bisa menggunakan algoritma untuk memprediksi perilaku, memanipulasi opini, atau bahkan menghukum pembangkang melalui sistem skor sosial. Akibatnya, keseimbangan kekuatan rusak total.
Negara menjadi terlalu kuat, sementara warga menjadi transparan dan tak berdaya. Hal ini melanggar prinsip Locke tentang pemerintahan yang terbatas (limited government). Mandat awal kontrak sosial adalah perlindungan, bukan penindasan totaliter.
Memperbarui Definisi Hak
Pada akhirnya, kita membutuhkan kontrak sosial baru yang relevan dengan abad ke-21. Kita mendesak adanya “Piagam Hak Asasi Digital”.
Definisi hak dan kewajiban warga negara di dunia maya harus tertulis jelas. Privasi data harus menjadi hak asasi manusia, bukan komoditas dagang.
Maka, kita harus berani menuntut transparansi dari Negara dan korporasi. Ingatlah, teknologi seharusnya menjadi alat yang membebaskan manusia, bukan rantai digital yang membelenggu kita dalam penjara panoptikon modern.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia





















