Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Rp 7,1 M, Polisi: Dipakai Kampanye hingga Beli Mobil

Sabtu, 29 November 2025 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Korupsi Dana Hibah. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, Korupsi Dana Hibah. (Posnews/Ist)

BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Mental korupsi adalah mental yang paling bobrok bagi manusia. Ia tidak tahu mana yang hak dan tidak, apalagi dosa. Ini-lah yang terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Polisi membongkar skandal korupsi dana hibah atlet difabel di pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kasus ini langsung menghebohkan publik karena uang negara yang seharusnya menopang kebutuhan atlet justru raib hingga Rp 7,1 miliar.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menegaskan bahwa kerugian negara mencapai Rp 7.117.660.158 berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Bekasi. “Angka itu hasil penghitungan resmi auditor,” ujarnya tegas, Kamis (27/11).

Dua Tersangka Bermain Licik

Polisi menetapkan dua tersangka berinisial KD dan NY. Keduanya menyalahgunakan dana hibah yang diterima National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi.

Secara total, pemerintah daerah telah menggelontorkan hibah sebesar Rp 12 miliar, yakni Rp 9 miliar pada Februari 2024 dan Rp 3 miliar pada November 2024.

Alih-alih menyalurkan dana untuk atlet difabel, kedua tersangka justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Dana Hibah Disulap Jadi Modal Kampanye dan Angsuran Mobil

Polisi mengungkap rangkaian modus kejahatan tersebutKD menghabiskan Rp 2 miliar untuk biaya kampanye saat maju sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2024.

Sementara itu, NY mengantongi dana korupsi sebesar Rp 1,79 miliar dan mengalirkannya untuk uang muka serta angsuran dua unit Toyota Innova Zenix. Pembelian itu dilakukan menggunakan identitas keponakan dan kakak iparnya.

Baca Juga :  Polsek Setu Bongkar Sindikat Pengoplos Elpiji Subsidi, Tangkap Otak Pelaku

Mustofa menegaskan bahwa para tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah. Mereka memakai sebagian uang itu untuk membeli mobil, sementara sisanya hilang tanpa jejak.

Untuk menutupi aksi korupsi tersebut, para tersangka menyusun berbagai laporan fiktif. Selain itu, mereka bahkan mengklaim adanya kegiatan seleksi, perjalanan dinas, belanja perlengkapan olahraga, hingga pengadaan perlengkapan kesekretariatan.

Kini, polisi mendalami seluruh rangkaian kasus ini dan memastikan para tersangka bakal dijerat pasal berlapis. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Riau Gagalkan Narkoba Rp31 Miliar Jaringan Malaysia, 40 Ribu Ekstasi Disita
Mahfud MD Ungkap Praktik Napi ‘VIP’, Bebas Keluar Penjara Diam-Diam Ketemu di Hotel
Mutilasi Freezer Bekasi, Potongan Tangan dan Kaki Korban Ditemukan di Cariu Bogor
Satu Prajurit TNI Gugur 3 Luka Saat Misi Perdamaian UNIFIL di Libanon – Ini Identitasnya
1.700 Personel Dikerahkan, Laga Panas Indonesia vs Bulgaria di GBK Dijaga Ketat
Kejagung Geledah 14 Lokasi Kasus Korupsi Tambang Samin Tan, Alat Berat Disita
Prostitusi Online via MiChat di Cilegon, Korban Dipaksa Layani 10 Pria Semalam
WFH Hari Jumat di Jakarta? Pemprov DKI Siap Eksekusi, Tunggu Lampu Hijau Pusat

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 17:46 WIB

Polda Riau Gagalkan Narkoba Rp31 Miliar Jaringan Malaysia, 40 Ribu Ekstasi Disita

Senin, 30 Maret 2026 - 16:33 WIB

Mahfud MD Ungkap Praktik Napi ‘VIP’, Bebas Keluar Penjara Diam-Diam Ketemu di Hotel

Senin, 30 Maret 2026 - 16:03 WIB

Mutilasi Freezer Bekasi, Potongan Tangan dan Kaki Korban Ditemukan di Cariu Bogor

Senin, 30 Maret 2026 - 15:47 WIB

Satu Prajurit TNI Gugur 3 Luka Saat Misi Perdamaian UNIFIL di Libanon – Ini Identitasnya

Senin, 30 Maret 2026 - 15:21 WIB

1.700 Personel Dikerahkan, Laga Panas Indonesia vs Bulgaria di GBK Dijaga Ketat

Berita Terbaru