KPK Akui Kendala Bukti, Perkara Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun Disetop

Minggu, 28 Desember 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Posnews/Ist)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus korupsi izin pertambangan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang sempat ditaksir merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.

KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sejak tahun 2024.

Kepastian tersebut disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Budi, saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (28/12/2025). Ia membenarkan bahwa penghentian perkara itu telah dilakukan sejak tahun lalu.

“Benar, SP3 kasus tersebut sudah diterbitkan sejak 2024,” ujar Budi.

Selanjutnya, Budi menegaskan langkah KPK menghentikan penyidikan sudah sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, penyidik menghadapi kendala serius dalam pembuktian, khususnya terkait perhitungan kerugian keuangan negara.

“KPK menerbitkan SP3 karena alat bukti tidak mencukupi, terutama pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Kendala utama ada pada penghitungan kerugian negara,” jelasnya.

Selain persoalan pembuktian, faktor waktu juga menjadi alasan kuat penghentian perkara. Budi menyebut dugaan tindak pidana suap dalam kasus tersebut telah melewati masa kedaluwarsa.

“Peristiwa hukumnya terjadi sekitar 2009. Untuk pasal suap, perkara ini sudah kedaluwarsa,” imbuhnya.

Lebih jauh, Budi menilai penerbitan SP3 justru memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Ia menegaskan setiap proses penegakan hukum harus berjalan sesuai koridor dan norma yang berlaku.

“SP3 ini bertujuan memberi kejelasan dan kepastian hukum. Proses hukum tidak boleh menyimpang dari aturan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa langkah KPK sejalan dengan prinsip pelaksanaan tugas lembaga antirasuah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

“Ini sesuai asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan HAM,” pungkas Budi.

Jejak Kasus Konawe Utara

Sebagai catatan, KPK sebelumnya menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin pertambangan pada tahun 2017.

Baca Juga :  KPK Buru Juru Simpan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, 400 Travel Terlibat

“Menetapkan ASW atau Aswad Sulaiman sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, Selasa (3/10/2017).

Kala itu, KPK menduga Aswad menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, hingga izin operasi produksi tambang nikel di Konawe Utara.

KPK menyebut dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2007 hingga 2009. Akibat perizinan yang diduga melawan hukum, negara disebut berpotensi mengalami kerugian fantastis.

“Indikasi kerugian negara sedikitnya Rp2,7 triliun dari penjualan produksi nikel yang berasal dari proses perizinan bermasalah,” ungkap Saut Situmorang saat itu.

Dengan terbitnya SP3, penanganan kasus dugaan korupsi izin tambang Konawe Utara pun resmi dihentikan oleh KPK.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar
Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan
Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap
Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari
Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme
Rumah Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Fokus Kasus Korupsi Perkebunan Sawit
Bau Sampah Mengganggu, RDF Rorotan Dihentikan Sementara oleh Pemprov DKI
Banjir 2 Meter Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Warga

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:23 WIB

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:05 WIB

Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:50 WIB

Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:06 WIB

Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:49 WIB

Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme

Berita Terbaru