KPK Akui Kendala Bukti, Perkara Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun Disetop

Minggu, 28 Desember 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus korupsi izin pertambangan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang sempat ditaksir merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.

KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sejak tahun 2024.

Kepastian tersebut disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Budi, saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (28/12/2025). Ia membenarkan bahwa penghentian perkara itu telah dilakukan sejak tahun lalu.

“Benar, SP3 kasus tersebut sudah diterbitkan sejak 2024,” ujar Budi.

Selanjutnya, Budi menegaskan langkah KPK menghentikan penyidikan sudah sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, penyidik menghadapi kendala serius dalam pembuktian, khususnya terkait perhitungan kerugian keuangan negara.

“KPK menerbitkan SP3 karena alat bukti tidak mencukupi, terutama pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Kendala utama ada pada penghitungan kerugian negara,” jelasnya.

Selain persoalan pembuktian, faktor waktu juga menjadi alasan kuat penghentian perkara. Budi menyebut dugaan tindak pidana suap dalam kasus tersebut telah melewati masa kedaluwarsa.

“Peristiwa hukumnya terjadi sekitar 2009. Untuk pasal suap, perkara ini sudah kedaluwarsa,” imbuhnya.

Lebih jauh, Budi menilai penerbitan SP3 justru memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Ia menegaskan setiap proses penegakan hukum harus berjalan sesuai koridor dan norma yang berlaku.

“SP3 ini bertujuan memberi kejelasan dan kepastian hukum. Proses hukum tidak boleh menyimpang dari aturan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa langkah KPK sejalan dengan prinsip pelaksanaan tugas lembaga antirasuah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

“Ini sesuai asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan HAM,” pungkas Budi.

Jejak Kasus Konawe Utara

Sebagai catatan, KPK sebelumnya menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin pertambangan pada tahun 2017.

Baca Juga :  Tragedi Banjir Sumatera: 1.072 Tewas, 186 Hilang - Pemerintah Kucurkan Rp 268 Miliar

“Menetapkan ASW atau Aswad Sulaiman sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, Selasa (3/10/2017).

Kala itu, KPK menduga Aswad menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, hingga izin operasi produksi tambang nikel di Konawe Utara.

KPK menyebut dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2007 hingga 2009. Akibat perizinan yang diduga melawan hukum, negara disebut berpotensi mengalami kerugian fantastis.

“Indikasi kerugian negara sedikitnya Rp2,7 triliun dari penjualan produksi nikel yang berasal dari proses perizinan bermasalah,” ungkap Saut Situmorang saat itu.

Dengan terbitnya SP3, penanganan kasus dugaan korupsi izin tambang Konawe Utara pun resmi dihentikan oleh KPK.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sadis! Perampok Pukuli Lansia di Cileungsi hingga Tuli, Ternyata Sudah Beraksi di 50 TKP
Mudik Lebaran 2026 Lebih Mudah, ASDP Hapus Batas Jarak Pembelian Tiket Kapal
Polisi Sita 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Impor Australia yang Siap Dijual Saat Lebaran
Cuaca Indonesia Selasa 17 Maret 2026: Jabodetabek Berawan, Hujan Mengintai Sore Hari
Jakarta Gelar Car Free Night dan Pawai Obor Raksasa Saat Malam Takbiran
Polisi Sita 86 CCTV Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ribuan Rekaman Dibedah
Diskotek di Denpasar Jadi Sarang Ekstasi, Bareskrim Polri Amankan Ratusan Pil XTC
Kapolri Cek Kesiapan Arus Mudik di Tol Kalikangkung, Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Nasional

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:30 WIB

Sadis! Perampok Pukuli Lansia di Cileungsi hingga Tuli, Ternyata Sudah Beraksi di 50 TKP

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:13 WIB

Mudik Lebaran 2026 Lebih Mudah, ASDP Hapus Batas Jarak Pembelian Tiket Kapal

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:57 WIB

Polisi Sita 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Impor Australia yang Siap Dijual Saat Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:59 WIB

Cuaca Indonesia Selasa 17 Maret 2026: Jabodetabek Berawan, Hujan Mengintai Sore Hari

Senin, 16 Maret 2026 - 22:02 WIB

Jakarta Gelar Car Free Night dan Pawai Obor Raksasa Saat Malam Takbiran

Berita Terbaru