JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus korupsi izin pertambangan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang sempat ditaksir merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.
KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sejak tahun 2024.
Kepastian tersebut disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Budi, saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (28/12/2025). Ia membenarkan bahwa penghentian perkara itu telah dilakukan sejak tahun lalu.
“Benar, SP3 kasus tersebut sudah diterbitkan sejak 2024,” ujar Budi.
Selanjutnya, Budi menegaskan langkah KPK menghentikan penyidikan sudah sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, penyidik menghadapi kendala serius dalam pembuktian, khususnya terkait perhitungan kerugian keuangan negara.
“KPK menerbitkan SP3 karena alat bukti tidak mencukupi, terutama pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Kendala utama ada pada penghitungan kerugian negara,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain persoalan pembuktian, faktor waktu juga menjadi alasan kuat penghentian perkara. Budi menyebut dugaan tindak pidana suap dalam kasus tersebut telah melewati masa kedaluwarsa.
“Peristiwa hukumnya terjadi sekitar 2009. Untuk pasal suap, perkara ini sudah kedaluwarsa,” imbuhnya.
Lebih jauh, Budi menilai penerbitan SP3 justru memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Ia menegaskan setiap proses penegakan hukum harus berjalan sesuai koridor dan norma yang berlaku.
“SP3 ini bertujuan memberi kejelasan dan kepastian hukum. Proses hukum tidak boleh menyimpang dari aturan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa langkah KPK sejalan dengan prinsip pelaksanaan tugas lembaga antirasuah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
“Ini sesuai asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan HAM,” pungkas Budi.
Jejak Kasus Konawe Utara
Sebagai catatan, KPK sebelumnya menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin pertambangan pada tahun 2017.
“Menetapkan ASW atau Aswad Sulaiman sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, Selasa (3/10/2017).
Kala itu, KPK menduga Aswad menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, hingga izin operasi produksi tambang nikel di Konawe Utara.
KPK menyebut dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2007 hingga 2009. Akibat perizinan yang diduga melawan hukum, negara disebut berpotensi mengalami kerugian fantastis.
“Indikasi kerugian negara sedikitnya Rp2,7 triliun dari penjualan produksi nikel yang berasal dari proses perizinan bermasalah,” ungkap Saut Situmorang saat itu.
Dengan terbitnya SP3, penanganan kasus dugaan korupsi izin tambang Konawe Utara pun resmi dihentikan oleh KPK.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















