JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara soal keberadaan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Lembaga antirasuah itu memastikan Yaqut sudah tidak lagi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Sebagai gantinya, penyidik mengalihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam.
Fakta ini sekaligus menjawab teka-teki absennya Yaqut dalam Salat Idulfitri 1447 H di lingkungan KPK.
KPK Tegaskan Pengalihan Penahanan Sudah Sesuai Aturan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan keputusan tersebut diambil setelah melalui proses hukum yang berlaku.
Menurutnya, pengalihan ini bermula dari permohonan pihak keluarga yang diajukan sejak 17 Maret 2026. Selanjutnya, penyidik menelaah permintaan tersebut sebelum akhirnya mengabulkannya.
Lebih lanjut, KPK memastikan kebijakan ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang KUHAP terbaru, sehingga tetap berada dalam koridor hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski statusnya berubah, KPK tidak melepas pengawasan terhadap Yaqut. Sebaliknya, lembaga tersebut tetap melakukan kontrol ketat selama masa tahanan rumah berlangsung.
Budi menegaskan, pengawasan dilakukan secara melekat guna memastikan proses penyidikan tetap berjalan tanpa hambatan.
Dengan demikian, langkah ini bersifat sementara dan bisa berubah sesuai kebutuhan penyidikan.
Sementara itu, para tahanan KPK tetap melaksanakan Salat Idulfitri 1447 H di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (21/3/2026).
Sejumlah nama terlihat mengikuti ibadah tersebut, mulai dari Sudewo, Ade Kuswara Kunang, hingga mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz.
Selain itu, tampak pula Irvian Bobby Mahendro, Ardito Wijaya, dan Nurhadi.
Namun, dari deretan tahanan tersebut, nama Yaqut tidak terlihat sama sekali.
Sempat Jadi Tanda Tanya, Istri Tahanan Ungkap Fakta
Di sisi lain, absennya Yaqut sempat memicu tanda tanya di kalangan tahanan. Bahkan, Silvia Rinita Harefa ikut angkat bicara.
Ia mengungkapkan bahwa Yaqut sudah tidak terlihat sejak Kamis malam. Awalnya, Yaqut disebut dijemput untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, hingga pelaksanaan Salat Id berlangsung, Yaqut tak kunjung kembali ke Rutan KPK. Kondisi ini sempat memicu spekulasi di antara para tahanan.
Kini, misteri tersebut akhirnya terjawab. KPK memastikan Yaqut telah menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Dengan pengalihan ini, proses hukum terhadap Yaqut tetap berjalan, namun dengan skema pengawasan berbeda. KPK pun menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. (red)
Editor : Hadwan




















