Viral! Minta Paksa Rp 100.000, Polisi Tangkap Juru Parkir Liar di Tanah Abang

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku juru parkir liar di Tanah Abang ditangkap polisi, paksa warga bayar parkir Rp 100.000

Pelaku juru parkir liar di Tanah Abang ditangkap polisi, paksa warga bayar parkir Rp 100.000

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Polisi menangkap M.R. (32) juru parkir liar di Tanah Abang yang viral karena memaksa warga membayar parkir sebesar Rp 100.000. Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang melakukan penangkapan setelah menerima laporan dari masyarakat.

Pelaku ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Gedung Ijo, RT 04 RW 02, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang. Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 100.000 dan satu buah bong atau alat isap sabu.

Baca Juga :  BNPB Pastikan Seluruh Korban Tertimbun di Ponpes Al Khoziny Ditemukan

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya bertindak cepat begitu informasi itu tersebar luas.

“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas aksi premanisme dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Susatyo, Rabu (30/7/2025).

Pelaku juru parkir liar di Tanah Abang ditangkap polisi, paksa warga membayar parkir Rp 100.000
Polisi tangkap pelaku dirumahnya tanpa perlawanan

Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menjelaskan pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif.

“Pelaku sudah kami amankan dan tengah menjalani proses penyidikan. Kami juga akan melakukan tes urine serta menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa,” sambung Haris.

Baca Juga :  Ceramah Berujung Kekerasan, Ketua PCNU Magetan Disikut Kades - Bibir Pecah

Polisi kini tengah mengidentifikasi korban berdasarkan video yang beredar, serta membuka kemungkinan adanya korban lainnya. Polisi akan melakukan tes urine serta menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.(red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penjual Pinang Ditikam OTK di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Diduga KKB
WN China Dikeroyok dan Dirampok di Palu Usai Pajero Tabrak Motor Parkir
Jaringan Heroin Sumatera Utara Digulung, Satu Kurir Diciduk Bareskrim Bawa 15 kg Heroin
Modus Jual Beli Daring Apple Watch, Dua Pelaku Diciduk Polisi di Bekasi
BMKG Prediksi Hujan Guyur Jabodetabek Seharian, Waspada Petir dan Angin Kencang
Trump Puji Kemenangan Telak Takaichi dan Siapkan Kunjungan ke Tiongkok
Malaysia dan Indonesia Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026
Putaran Kedua Rundingan Nuklir Iran-AS Dimulai

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:30 WIB

Penjual Pinang Ditikam OTK di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Diduga KKB

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:59 WIB

WN China Dikeroyok dan Dirampok di Palu Usai Pajero Tabrak Motor Parkir

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:45 WIB

Jaringan Heroin Sumatera Utara Digulung, Satu Kurir Diciduk Bareskrim Bawa 15 kg Heroin

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:12 WIB

Modus Jual Beli Daring Apple Watch, Dua Pelaku Diciduk Polisi di Bekasi

Rabu, 18 Februari 2026 - 06:56 WIB

BMKG Prediksi Hujan Guyur Jabodetabek Seharian, Waspada Petir dan Angin Kencang

Berita Terbaru