KPK Bongkar Skandal Kuota Haji: Gus Yaqut Diduga Terima Fee Percepatan Rp84 Juta per Jamaah

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji. (Ist)

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji. (Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar dugaan korupsi kuota haji yang kembali mengguncang publik.

Penyidik menemukan indikasi aliran uang percepatan keberangkatan haji yang menyeret mantan Menteri Agama.

Penyidik KPK menduga Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menerima aliran dana dari praktik percepatan keberangkatan haji khusus pada 2023.

Selain itu, penyidik juga menduga uang tersebut mengalir kepada mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama.

KPK Ungkap Modus Fee Percepatan Haji

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penyidik membongkar praktik tersebut setelah memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait.

Dalam penyidikan itu, KPK menduga mantan pejabat Kemenag, Rizky Fisa Abadi, mengatur distribusi kuota haji khusus tambahan.

Penyidik juga menduga Rizky memberikan fee percepatan kepada sejumlah pihak, termasuk Yaqut dan Gus Alex.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula ketika Indonesia menerima tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jamaah pada 2023.

Baca Juga :  PBNU Tegaskan Tak Terlibat Kasus Korupsi Kuota Haji Gus Yaqut, Hormati Proses Hukum

Pemerintah kemudian membagi kuota tersebut dengan skema 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dalam prosesnya, Rizky Fisa diduga menggelar pertemuan dengan sejumlah asosiasi travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk membahas pengisian kuota tambahan sekitar 640 jamaah.

Travel Diduga Bayar USD 5.000 per Jamaah

Penyidik KPK menemukan indikasi praktik jual beli kuota percepatan keberangkatan.

Rizky Fisa diduga memerintahkan stafnya mengumpulkan fee percepatan sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jamaah dari travel haji yang ingin memberangkatkan jamaah lebih cepat.

Dalam praktiknya, pelaku diduga mengalihkan jamaah dari visa mujamalah menjadi haji khusus agar mereka bisa berangkat tanpa menunggu antrean panjang.

Selain itu, sejumlah travel juga diduga menerima perlakuan khusus sehingga jamaah mereka memperoleh status T0 atau TX, yakni kategori keberangkatan prioritas.

Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, penyidik KPK akhirnya mengambil langkah tegas.

Pada Kamis (12/3/2026), penyidik resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Baca Juga :  Gubernur Pramono Larang Daging Anjing dan Kucing, Pergub Rampung Sebulan

KPK menahan Yaqut selama 20 hari pertama, mulai 12 hingga 31 Maret 2026.

Saat ini, Yaqut menjalani masa penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Eks Stafsus Menag Ikut Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Namun hingga kini, KPK belum menahan yang bersangkutan karena penyidik masih mendalami perkara tersebut.

Penyidik menduga kasus ini melibatkan jaringan pejabat internal Kementerian Agama serta sejumlah pihak dari travel haji.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.

Jika pengadilan membuktikan mereka bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara berat serta denda miliaran rupiah.

KPK juga terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam skandal kuota haji tersebut. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 4,3 Kg Ganja di Depok, Satu Pengedar Ditangkap
BMKG Peringatkan Banjir Rob Lebaran 2026, Puluhan Wilayah Pesisir Indonesia Terancam
Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Jakarta Cerah Berawan, Bogor dan Depok Diguyur Hujan
Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang di Depok, Ribuan Dolar Palsu Disita
Tagih Uang Rp400 Ribu, Pria di Banten Nyaris Tewas Dihantam Tabung Gas
Aksi Jambret Siang Bolong di Jagakarsa Berakhir Apes, Pelaku Tersungkur dan Ditangkap
Bareskrim Bongkar Jaringan Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, Tiga Tersangka Dijerat TPPU
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:28 WIB

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 4,3 Kg Ganja di Depok, Satu Pengedar Ditangkap

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:04 WIB

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji: Gus Yaqut Diduga Terima Fee Percepatan Rp84 Juta per Jamaah

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:00 WIB

BMKG Peringatkan Banjir Rob Lebaran 2026, Puluhan Wilayah Pesisir Indonesia Terancam

Jumat, 13 Maret 2026 - 03:33 WIB

Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Jakarta Cerah Berawan, Bogor dan Depok Diguyur Hujan

Jumat, 13 Maret 2026 - 03:21 WIB

Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang di Depok, Ribuan Dolar Palsu Disita

Berita Terbaru