JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar dugaan korupsi kuota haji yang kembali mengguncang publik.
Penyidik menemukan indikasi aliran uang percepatan keberangkatan haji yang menyeret mantan Menteri Agama.
Penyidik KPK menduga Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menerima aliran dana dari praktik percepatan keberangkatan haji khusus pada 2023.
Selain itu, penyidik juga menduga uang tersebut mengalir kepada mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama.
KPK Ungkap Modus Fee Percepatan Haji
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penyidik membongkar praktik tersebut setelah memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait.
Dalam penyidikan itu, KPK menduga mantan pejabat Kemenag, Rizky Fisa Abadi, mengatur distribusi kuota haji khusus tambahan.
Penyidik juga menduga Rizky memberikan fee percepatan kepada sejumlah pihak, termasuk Yaqut dan Gus Alex.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula ketika Indonesia menerima tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jamaah pada 2023.
Pemerintah kemudian membagi kuota tersebut dengan skema 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam prosesnya, Rizky Fisa diduga menggelar pertemuan dengan sejumlah asosiasi travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk membahas pengisian kuota tambahan sekitar 640 jamaah.
Travel Diduga Bayar USD 5.000 per Jamaah
Penyidik KPK menemukan indikasi praktik jual beli kuota percepatan keberangkatan.
Rizky Fisa diduga memerintahkan stafnya mengumpulkan fee percepatan sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jamaah dari travel haji yang ingin memberangkatkan jamaah lebih cepat.
Dalam praktiknya, pelaku diduga mengalihkan jamaah dari visa mujamalah menjadi haji khusus agar mereka bisa berangkat tanpa menunggu antrean panjang.
Selain itu, sejumlah travel juga diduga menerima perlakuan khusus sehingga jamaah mereka memperoleh status T0 atau TX, yakni kategori keberangkatan prioritas.
Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, penyidik KPK akhirnya mengambil langkah tegas.
Pada Kamis (12/3/2026), penyidik resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
KPK menahan Yaqut selama 20 hari pertama, mulai 12 hingga 31 Maret 2026.
Saat ini, Yaqut menjalani masa penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Eks Stafsus Menag Ikut Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Namun hingga kini, KPK belum menahan yang bersangkutan karena penyidik masih mendalami perkara tersebut.
Penyidik menduga kasus ini melibatkan jaringan pejabat internal Kementerian Agama serta sejumlah pihak dari travel haji.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.
Jika pengadilan membuktikan mereka bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara berat serta denda miliaran rupiah.
KPK juga terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam skandal kuota haji tersebut. (red)
Editor : Hadwan





















