KPK Buru Mastermind Pengondisian Saksi di Kasus Korupsi Bupati Pati Sudewo

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Posnews/Ist)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus keberadaan sosok kuat di balik layar yang diduga mengatur dan mengondisikan keterangan saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Kini, penyidik KPK memburu otak utama atau mastermind yang diduga mengendalikan skenario pengondisian saksi tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tim penyidik tengah memperdalam penyelidikan untuk mengungkap sosok yang diduga berada di balik upaya pengaturan keterangan saksi.

“Penyidik akan mendalami siapa mastermind-nya,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

KPK Curigai Ada Pengaturan Keterangan Saksi

Selain itu, KPK juga mencurigai adanya upaya konsolidasi terhadap sejumlah saksi agar tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan penyidik.

Penyidik menduga pihak tertentu menjalankan praktik tersebut secara sistematis untuk mengaburkan fakta dalam perkara korupsi yang sedang diusut.

Menurut Budi, temuan tersebut menjadi bahan pertimbangan penting bagi penyidik untuk mengambil langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Baca Juga :  KPK Periksa Ketua DPD PDI-P Jabar Ono Surono, Kasus Suap Proyek Bekasi Mengembang

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Informasi dugaan pengaturan saksi ini menjadi bahan bagi penyidik untuk menentukan langkah berikutnya terhadap pihak-pihak terkait,” tegasnya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa penyidik memperoleh informasi awal mengenai praktik pengondisian saksi dari berbagai pihak yang telah diperiksa dalam proses penyidikan.

Dari keterangan tersebut, penyidik menemukan indikasi adanya pihak tertentu yang berupaya memengaruhi jalannya pemeriksaan.

“Penyidik menerima keterangan dari sejumlah pihak terkait dugaan pengondisian saksi. Selain itu, kami juga mengumpulkan bukti awal lain dalam proses penyidikan perkara ini,” jelasnya.

Kasus Bermula dari OTT di Pati

Kasus ini bermula ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati.

Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Sudewo bersama sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.

Sehari kemudian, pada 20 Januari 2026, penyidik membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Juga :  KPK Lanjutkan Kasus CSR BI-OJK, Ahmad Najib Dipanggil Sebagai Saksi

Pada hari yang sama, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Pati, yakni:

  • Sudewo
  • Abdul Suyono
  • Sumarjiono
  • Karjan

Para tersangka diduga meminta sejumlah uang dari calon perangkat desa agar dapat diloloskan dalam proses pengisian jabatan.

Sudewo Juga Terseret Kasus Suap Proyek Kereta

Selain kasus pemerasan, penyidik KPK juga menjerat Sudewo dalam perkara lain.

Penyidik menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Kasus tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan proyek infrastruktur perkeretaapian yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat daerah dan pihak swasta.

Saat ini, KPK memastikan proses penyidikan terus berjalan. Penyidik juga membuka peluang memanggil dan memeriksa pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengondisian saksi maupun skema korupsi yang menjerat Sudewo. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mudik Lebaran 2026, Polisi Buka 10 Tol Fungsional untuk Pecah Kemacetan
Polisi Bongkar Prostitusi Online di Serang, Pasutri Rekrut Korban Modus Kerja Restoran
Tragedi Samudra Hindia: Kapal Selam AS Tenggelamkan Frigat Iran di Perairan Sri Lanka
Polri Evaluasi Senjata Api Anggota Usai Insiden Penembakan Remaja di Makassar
Bentrok Polisi vs Massa Adat di Kapuas, 3 Polisi Luka Sajam dan 2 Warga Tertembak
Front Baru Perang Iran: AS dan Israel Galang Kekuatan Separatis Kurdi dan Baloch
Polda Metro Gagalkan Peredaran 2.000 Ekstasi di Cililitan Jaktim, Seorang Pelajar Ditangkap
Bareskrim Sikat Aset Judi Online Rp58 Miliar, 133 Rekening Disita Negara

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:47 WIB

Mudik Lebaran 2026, Polisi Buka 10 Tol Fungsional untuk Pecah Kemacetan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:59 WIB

KPK Buru Mastermind Pengondisian Saksi di Kasus Korupsi Bupati Pati Sudewo

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:21 WIB

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Serang, Pasutri Rekrut Korban Modus Kerja Restoran

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:20 WIB

Tragedi Samudra Hindia: Kapal Selam AS Tenggelamkan Frigat Iran di Perairan Sri Lanka

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:49 WIB

Polri Evaluasi Senjata Api Anggota Usai Insiden Penembakan Remaja di Makassar

Berita Terbaru