JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel segera mengembalikan aset yang diduga berasal dari korupsi kuota haji 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, PIHK dan biro travel dapat langsung menyerahkan aset kepada penyidik tanpa menunggu proses lanjutan.
“Kami mengimbau PIHK atau biro travel segera mengembalikan uang atau aset yang diduga berasal dari jual beli kuota haji,” ujar Budi di Gedung KPK, Jumat (30/1/2026).
KPK menilai pemulihan aset krusial untuk menghitung kerugian negara secara akurat. Dalam sepekan terakhir, KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memfokuskan penghitungan kerugian negara.
Seiring itu, penyidik memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini berawal dari penetapan kuota haji 2023–2024. KPK menduga terjadi penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi saat Yaqut menjabat Menteri Agama.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur 92 persen kuota haji reguler dan 8 persen kuota haji khusus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, 18.400 dialokasikan untuk reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Namun, Kementerian Agama justru membagi kuota melanggar aturan. Kemenag membagi kuota 50:50, masing-masing 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
“Pembagian itu menyalahi aturan hukum,” tegas Asep.
Kini, KPK mengintensifkan pengusutan. Dugaan jual beli kuota haji dinilai berpotensi merugikan negara dan jemaah. (red)
Editor : Hadwan





















