JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak penanganan kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak.
Kali ini, penyidik menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menelusuri aliran dan peran pihak terkait.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan penggeledahan tersebut. Menurutnya, Satuan Tugas KPK mendatangi kantor DJP untuk kepentingan penyidikan kasus suap pajak yang tengah berjalan.
“Benar, satgas melakukan penggeledahan di kantor DJP,” ujar Setyo saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).
Meski demikian, Setyo belum membeberkan secara rinci barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. KPK masih mendalami temuan di lokasi.
Sebelumnya, KPK lebih dulu menyita uang valuta asing saat menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik mengamankan uang tunai sebesar SGD 8.000.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jumlah uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut senilai SGD 8.000,” kata Budi.
Selain uang, penyidik juga menyita dokumen penting terkait proses penilaian dan pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara terhadap Wajib Pajak PT Wanatiara Persada.
Tak berhenti di situ, KPK turut mengamankan barang bukti elektronik, mulai dari rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, hingga media penyimpanan data.
Selanjutnya, KPK akan mengkaji seluruh barang bukti tersebut untuk mengungkap konstruksi perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap pengurangan pajak.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















