KPK Catat 5.020 Laporan Gratifikasi 2025, Nilainya Tembus Rp16,4 Miliar

Kamis, 1 Januari 2026 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka awal 2026 dengan catatan serius. Sepanjang 2025, laporan gratifikasi dari penyelenggara negara melonjak tajam.

Hingga akhir tahun, KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi dengan total 5.799 objek penerimaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, jumlah laporan gratifikasi 2025 meningkat sekitar 20 persen dibanding 2024 yang tercatat 4.220 laporan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaporan gratifikasi tahun 2025 meningkat signifikan,” kata Budi, Kamis (1/1/2026).

Nilai Gratifikasi Tembus Rp16,4 Miliar

KPK mencatat 3.621 objek gratifikasi berupa barang senilai Rp3,23 miliar. Sementara itu, 2.178 objek berupa uang mencapai Rp13,17 miliar.

Baca Juga :  Skandal Bank BJB: KPK Telusuri Aliran Dana ke Sejumlah Perempuan, Nama Ridwan Kamil Disorot

Total nilai gratifikasi yang dilaporkan sepanjang 2025 menembus Rp16,40 miliar.

Mayoritas Dilaporkan Lewat Instansi

Budi menyebut, laporan berasal dari 1.620 pelapor individu (32,3 persen) dan 3.400 laporan UPG (67,7 persen) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

KPK mencatat gratifikasi paling banyak berasal dari vendor pengadaan, mitra kerja saat hari raya atau pisah sambut, serta pemberian di sektor layanan publik seperti pajak, kepegawaian, kesehatan, hingga pencatatan nikah.

Pemberian dari orang tua murid ke guru serta honor narasumber juga masih ditemukan.

KPK Tekan Gratifikasi Perbankan

KPK menyoroti masih maraknya gratifikasi dari sektor perbankan. Karena itu, KPK mendorong bank Himbara memperketat larangan gratifikasi, termasuk yang dikemas sebagai program marketing, sponsorship, atau kehumasan.

Baca Juga :  KPK Periksa Ketua DPD PDI-P Jabar Ono Surono, Kasus Suap Proyek Bekasi Mengembang

Selain itu, KPK menerima laporan gratifikasi dari mentor magang. Bentuknya beragam, mulai dari pakaian, tumbler, jam tangan, hingga parfum.

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak ada pemberian hadiah dalam Program Magang Bersama.

KPK mengingatkan, Pasal 12B UU Tipikor menyatakan gratifikasi yang terkait jabatan dan bertentangan dengan tugas dapat dianggap suap.

Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan melalui gol.kpk.go.id. KPK juga mengajak publik mengikuti edukasi antikorupsi lewat akun @literasigratifikasi.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

137 Kepala SPPG Dicopot, BGN Terapkan Zero Tolerance Kasus Keracunan MBG
Polri Pastikan Jakarta Aman Meski Viral Pemasangan Pagar Tinggi di Sejumlah Mal
KAI Commuter Blokir 40 Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta dan Stasiun Sepanjang 2026
Menag Nasaruddin Umar Sebut Indonesia Punya Masa Depan Cerah di Bawah Prabowo
Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita
Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu
KemenHAM Dialog dengan Warga Batunya dan Sidatapa Usai Tragedi Main Hakim Sendiri
Mall Jakarta dan Surabaya Ramai-Ramai Pasang Pagar Tinggi, APPBI Ungkap Alasannya

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:21 WIB

137 Kepala SPPG Dicopot, BGN Terapkan Zero Tolerance Kasus Keracunan MBG

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:19 WIB

KAI Commuter Blokir 40 Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta dan Stasiun Sepanjang 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Menag Nasaruddin Umar Sebut Indonesia Punya Masa Depan Cerah di Bawah Prabowo

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu

Berita Terbaru

Plt Jaksa Agung AS Todd Blanche resmi membatalkan dana ganti rugi $1.8 miliar yang digagas Donald Trump demi mengamankan dukungan Senat untuk konfirmasi jabatannya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Plt Jaksa Agung AS Batalkan Dana Ganti Rugi Trump Rp29 Triliun

Selasa, 4 Agu 2026 - 06:00 WIB

Ilustrasi, pemandangan langit cerah berawan di kawasan Jakarta dan Bogor sebagai ilustrasi prediksi cuaca Jabodetabek Selasa 4 Agustus 2026 menurut BMKG. (Posnews/Ist)

JABODETABEK

Jabodetabek Cerah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Bogor

Selasa, 4 Agu 2026 - 05:45 WIB