KPK Periksa Beni Saputra, Aliran Uang Kasus Suap Bupati Ade Kuswara Terus Dibongkar

Selasa, 6 Januari 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS).

Penyidik memeriksa BS sebagai saksi dalam kasus suap perizinan proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

Selanjutnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyidik mendalami aliran uang haram dalam pemeriksaan tersebut.

KPK menduga BS menerima sejumlah uang dari Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang (HMK), ayah ADK.

“Penyidik mendalami aliran uang. Saudara BS diduga menerima dana dari pihak ADK maupun HMK selaku ayah ADK atau Bupati Bekasi,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (5/1/2026).

Baca Juga :  KPK Bongkar Kerugian Negara Rp175 Triliun akibat Deforestasi, Korupsi Hutan Disorot Tajam

Tak berhenti di situ, KPK memastikan terus menelusuri seluruh aliran uang yang mengalir ke Beni Saputra.

Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menyetor dana kepada BS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menduga saudara BS menerima aliran uang dari beberapa pihak lainnya,” tegas Budi.

Selain BS, penyidik KPK turut memanggil Zamzam Nurul Haj (ZNH) dan Solihin Ciomas (SC) yang berstatus wiraswasta.

Namun, KPK belum merinci materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka dalam kasus suap izin proyek di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Teror Sydney: Pelaku Ayah-Anak Terinspirasi ISIS, Bendera dan Bom Ditemukan di Mobil

KPK juga menjerat HM Kunang (HMK) serta SRJ dari pihak swasta sebagai pemberi suap.

Dalam perkara ini, ADK dan HMK sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, SRJ sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menegaskan pengusutan kasus ini terus berjalan untuk membongkar alur suap perizinan proyek.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1.700 Personel Dikerahkan, Laga Panas Indonesia vs Bulgaria di GBK Dijaga Ketat
Kejagung Geledah 14 Lokasi Kasus Korupsi Tambang Samin Tan, Alat Berat Disita
Prostitusi Online via MiChat di Cilegon, Korban Dipaksa Layani 10 Pria Semalam
WFH Hari Jumat di Jakarta? Pemprov DKI Siap Eksekusi, Tunggu Lampu Hijau Pusat
Kontingen Misi Perdamian Indonesia di Libanon Diserang Israel, 1 Prajurit Gugur, 3 Terluka
Hindari Macet Parah di GBK, Polisi Siaga – Suporter Garuda Akan Padati SUGBK Malam Ini
Strategi John Herdman Redam Sayap Bulgaria, Timnas Indonesia Siap Menggila di GBK
Mayat Mutilasi Disimpan di Freezer Bekasi, Polisi Cari Potongan Tubuh yang Hilang

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 15:21 WIB

1.700 Personel Dikerahkan, Laga Panas Indonesia vs Bulgaria di GBK Dijaga Ketat

Senin, 30 Maret 2026 - 15:07 WIB

Kejagung Geledah 14 Lokasi Kasus Korupsi Tambang Samin Tan, Alat Berat Disita

Senin, 30 Maret 2026 - 14:21 WIB

Prostitusi Online via MiChat di Cilegon, Korban Dipaksa Layani 10 Pria Semalam

Senin, 30 Maret 2026 - 14:05 WIB

WFH Hari Jumat di Jakarta? Pemprov DKI Siap Eksekusi, Tunggu Lampu Hijau Pusat

Senin, 30 Maret 2026 - 11:37 WIB

Kontingen Misi Perdamian Indonesia di Libanon Diserang Israel, 1 Prajurit Gugur, 3 Terluka

Berita Terbaru