JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin menekan. Penyidik menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (28/1/2026).
Penggeledahan ini membongkar jejak kasus korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Dari lokasi, KPK mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Dokumen, surat penting, barang bukti elektronik, hingga uang tunai puluhan juta rupiah disita penyidik.
“Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga mengamankan uang tunai puluhan juta rupiah,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (29/1/2026).
Tak berhenti di Dinas Pendidikan, KPK langsung pasang target lanjutan. Penyidik bersiap menggeledah Kantor Wali Kota Madiun untuk memburu aliran uang dan memperkuat jeratan hukum.
Kasus ini bukan perkara kecil. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap praktik kotor yang diduga dijalankan Maidi.
Modusnya, pemerasan berkedok fee proyek hingga penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penerima Gratifikasi
Bukan cuma itu. KPK juga menemukan fakta penerimaan gratifikasi saat Maidi menjabat Wali Kota Madiun periode 2019–2022. Bukti dinilai cukup. KPK pun menetapkan tiga tersangka sekaligus.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menetapkan tiga tersangka,” ujar Asep.
Tiga tersangka itu yakni Maidi, orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.
Ketiganya langsung digelandang ke rutan KPK dan ditahan selama 20 hari, sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Asep membeberkan angka yang bikin geleng kepala. Dalam kasus pemerasan, Maidi diduga menerima Rp600 juta. Sementara total gratifikasi yang diterimanya selama menjabat mencapai Rp1,1 miliar.
“Pada Juni 2025, MD diduga meminta Rp600 juta ke pihak developer. Uang itu diterima melalui perantara dan ditransfer dua kali,” ungkap Asep.
“Selain itu, KPK menemukan gratifikasi lain sepanjang 2019–2022 dengan total Rp1,1 miliar,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Sementara Maidi bersama Thariq Megah juga dikenakan Pasal 12B terkait gratifikasi. Ancaman hukuman berat pun membayangi.
KPK memastikan pengusutan belum berhenti. Penggeledahan lanjutan dan penelusuran aliran dana terus dilakukan. Kasus ini berpotensi melebar dan menyeret pihak lain. (red)
Editor : Hadwan





















