KPK Sikat Dindik Madiun, Uang Tunai Disita – Kasus Korupsi Maidi Makin Terang

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin menekan. Penyidik menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (28/1/2026).

Penggeledahan ini membongkar jejak kasus korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

Dari lokasi, KPK mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Dokumen, surat penting, barang bukti elektronik, hingga uang tunai puluhan juta rupiah disita penyidik.

“Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga mengamankan uang tunai puluhan juta rupiah,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (29/1/2026).

Tak berhenti di Dinas Pendidikan, KPK langsung pasang target lanjutan. Penyidik bersiap menggeledah Kantor Wali Kota Madiun untuk memburu aliran uang dan memperkuat jeratan hukum.

Kasus ini bukan perkara kecil. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap praktik kotor yang diduga dijalankan Maidi.

Baca Juga :  Tragedi Sidoarjo, Polisi Kerahkan Tim DVI Evakuasi-Identifikasi Korban

Modusnya, pemerasan berkedok fee proyek hingga penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penerima Gratifikasi

Bukan cuma itu. KPK juga menemukan fakta penerimaan gratifikasi saat Maidi menjabat Wali Kota Madiun periode 2019–2022. Bukti dinilai cukup. KPK pun menetapkan tiga tersangka sekaligus.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menetapkan tiga tersangka,” ujar Asep.

Tiga tersangka itu yakni Maidi, orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.

Ketiganya langsung digelandang ke rutan KPK dan ditahan selama 20 hari, sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

Baca Juga :  Teori Perdamaian Demokratis: Mitos atau Fakta

Asep membeberkan angka yang bikin geleng kepala. Dalam kasus pemerasan, Maidi diduga menerima Rp600 juta. Sementara total gratifikasi yang diterimanya selama menjabat mencapai Rp1,1 miliar.

“Pada Juni 2025, MD diduga meminta Rp600 juta ke pihak developer. Uang itu diterima melalui perantara dan ditransfer dua kali,” ungkap Asep.

“Selain itu, KPK menemukan gratifikasi lain sepanjang 2019–2022 dengan total Rp1,1 miliar,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Sementara Maidi bersama Thariq Megah juga dikenakan Pasal 12B terkait gratifikasi. Ancaman hukuman berat pun membayangi.

KPK memastikan pengusutan belum berhenti. Penggeledahan lanjutan dan penelusuran aliran dana terus dilakukan. Kasus ini berpotensi melebar dan menyeret pihak lain. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sadis! Perampok Pukuli Lansia di Cileungsi hingga Tuli, Ternyata Sudah Beraksi di 50 TKP
Mudik Lebaran 2026 Lebih Mudah, ASDP Hapus Batas Jarak Pembelian Tiket Kapal
Polisi Sita 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Impor Australia yang Siap Dijual Saat Lebaran
Cuaca Indonesia Selasa 17 Maret 2026: Jabodetabek Berawan, Hujan Mengintai Sore Hari
Jakarta Gelar Car Free Night dan Pawai Obor Raksasa Saat Malam Takbiran
Polisi Sita 86 CCTV Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ribuan Rekaman Dibedah
Diskotek di Denpasar Jadi Sarang Ekstasi, Bareskrim Polri Amankan Ratusan Pil XTC
Kapolri Cek Kesiapan Arus Mudik di Tol Kalikangkung, Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Nasional

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:30 WIB

Sadis! Perampok Pukuli Lansia di Cileungsi hingga Tuli, Ternyata Sudah Beraksi di 50 TKP

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:13 WIB

Mudik Lebaran 2026 Lebih Mudah, ASDP Hapus Batas Jarak Pembelian Tiket Kapal

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:57 WIB

Polisi Sita 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Impor Australia yang Siap Dijual Saat Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:59 WIB

Cuaca Indonesia Selasa 17 Maret 2026: Jabodetabek Berawan, Hujan Mengintai Sore Hari

Senin, 16 Maret 2026 - 22:02 WIB

Jakarta Gelar Car Free Night dan Pawai Obor Raksasa Saat Malam Takbiran

Berita Terbaru