JAKARTA, POSNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu, 4 Februari 2026.
Dalam operasi senyap itu, KPK menangkap 17 orang yang diduga terlibat pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut. “Tim telah mengamankan 17 orang,” kata Budi, Kamis (5/2/2026).
Selanjutnya, Budi merinci komposisi pihak yang diamankan. Sebanyak 12 orang merupakan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sedangkan lima orang lainnya berasal dari pihak PT BR.
Saat ini, penyidik KPK masih memeriksa seluruh pihak secara intensif untuk mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Selain itu, KPK juga mengamankan seorang mantan pejabat Bea dan Cukai, yakni Rizal, yang pernah menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk logam mulia seberat sekitar 3 kilogram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Logam mulia itu ada, kurang lebih 3 kilogram,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).
Tak hanya itu, KPK turut mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. Nilai uang yang disita mencapai miliaran rupiah.
“Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai, baik rupiah maupun valuta asing, serta logam mulia. Nilainya miliaran rupiah,” pungkas Budi.
KPK menegaskan akan mengungkap konstruksi perkara secara utuh dan segera menetapkan status hukum para pihak setelah proses pemeriksaan rampung. (red)
Editor : Hadwan





















