Bupati Koltim dan Swasta Terlibat Suap RS, KPK Pastikan Sidang Dimulai 29 Oktober

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID –Β Dua tersangka kasus suap proyek pembangunan rumah sakit di Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara akhirnya dipindahkan penahannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua tersangka, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR), adalah pihak swasta yang diduga kuat ikut bermain dalam proyek β€œberaroma amplop” tersebut.

Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi menjelaskan, pemindahan tahanan dilakukan setelah berkas perkara dan surat dakwaan rampung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Kendari.

β€œHari ini, seluruh proses pemindahan dua terdakwa ke Rutan Kelas IIA Kendari sudah selesai,” tegas Albar, Senin (27/10/2025).

Selanjutnya, keduanya akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu (29/10) pukul 09.00 WITA di Pengadilan Tipikor Kendari.

β€œKedua terdakwa akan dihadirkan langsung di ruang sidang,” tambah Albar.

Baca Juga :  Rumah Saksi Dibakar, KPK Usut Intimidasi di Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara

Terungkap dari OTT KPK

Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka utama dalam kasus suap proyek peningkatan RSUD Koltim dari kelas D menjadi kelas C.

Azis dicokok lewat operasi tangkap tangan (OTT) di tiga daerah sekaligus β€” Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan β€” pada 7 Agustus 2025.

Selain Azis, KPK juga menjerat empat orang lainnya, yakni:

  • Andi Lukman Hakim (ALH) – PIC Kemenkes,
  • Ageng Dermanto (AGD) – PPK proyek RSUD,
  • serta dua pihak swasta, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Bukti Kuat

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti kuat yang menjerat para tersangka.

β€œSetelah menemukan bukti permulaan yang cukup, kami langsung menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep tegas.

Baca Juga :  Lapas Indonesia Nyaris Kolaps, 278 Ribu Penghuni Berdesakan di Kapasitas 146 Ribu

Dari 12 orang yang diamankan dalam OTT, lima di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka. DK dan AR diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Abdul Azis, Ageng, dan Lukman sebagai penerima suap.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP untuk pemberi suap, serta Pasal 12 huruf a, b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP untuk penerima.

Publik Tunggu Gebrakan KPK

Kini, kasus ini siap digoreng di meja hijau. Publik menanti gebrakan KPK untuk membongkar dalang utama di balik proyek rumah sakit Koltim yang diselimuti aroma korupsi. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kortastipidkor Usut Tanah Negara Rp4,8 Triliun di Bali, 9 Saksi Diperiksa
Kapal Induk Pertama RI KRI Sriwijaya Tiba, Eks Giuseppe Garibaldi Dikawal 2 Fregat
Detik-detik Karyawati Toko Dikejar dan Dipukul, Dua OTK Diburu Polisi
Sopir Lajuran Aris Sanda Tewas, Jenazah Dibawa Pulang ke Tanah Toraja
Duka Kehilangan Suami, Sinta Bilolo Dievakuasi TNI dari Mbua ke Wamena
Tiga Ruang Dirjen ATR/BPN Digeledah KPK, Dokumen dan BBE Disita
Berkedok Bantuan Modal, Wanita Ini Diduga Sasar Lansia di Cileungsi
Bareskrim Bongkar 219 Kasus Karhutla, 162 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 10:26 WIB

Kortastipidkor Usut Tanah Negara Rp4,8 Triliun di Bali, 9 Saksi Diperiksa

Jumat, 18 September 2026 - 07:29 WIB

Detik-detik Karyawati Toko Dikejar dan Dipukul, Dua OTK Diburu Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 06:12 WIB

Sopir Lajuran Aris Sanda Tewas, Jenazah Dibawa Pulang ke Tanah Toraja

Jumat, 18 September 2026 - 05:43 WIB

Duka Kehilangan Suami, Sinta Bilolo Dievakuasi TNI dari Mbua ke Wamena

Kamis, 17 September 2026 - 19:32 WIB

Tiga Ruang Dirjen ATR/BPN Digeledah KPK, Dokumen dan BBE Disita

Berita Terbaru

Runtuhnya tambang emas al-Zara di Sudan tewaskan 82 orang dan puluhan lainnya hilang. Simak rincian evakuasi dan dampaknya di sini. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Runtuhnya Tambang Emas di Sudan Tewaskan 82 Orang

Jumat, 18 Sep 2026 - 12:23 WIB

Arab Saudi kehabisan stok rudal pencegat dan meminta bantuan pertahanan udara sekutu. Simak rincian ancaman serangan Houthi dan krisis pasokan minyak global. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Arab Saudi Kehabisan Stok Rudal Pencegat dan Minta Bantuan

Jumat, 18 Sep 2026 - 11:16 WIB

Uni Eropa wacanakan larangan penggunaan media sosial untuk anak di bawah 13 tahun. Simak rincian usulan Ursula von der Leyen. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Uni Eropa Wacanakan Larangan Media Sosial bagi Anak

Jumat, 18 Sep 2026 - 10:12 WIB

Ilustrasi, AS bersiap menghadapi potensi konflik hingga kawasan cislunar Bulan. Simak rincian doktrin Space Force dan respons Tiongkok di sini. Dok: Britannica.

INTERNASIONAL

AS Persiapkan Pasukan Tempur Luar Angkasa

Jumat, 18 Sep 2026 - 09:09 WIB