Penggunaan Strobo dan Sirene Kendaraan Resmi Dibekukan, Polisi Gelar Evaluasi Internal

Minggu, 21 September 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho. (Posnews/Ist)

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, membekukan sementara penggunaan strobo dan sirene “tot tot wuk wukuntuk pengawalan kendaraan resmi.

Langkah ini dilakukan untuk menertibkan pengawalan yang selama ini dianggap berlebihan dan mengundang protes masyarakat.

Agus menegaskan, pembekuan diterapkan sambil kepolisian mengevaluasi seluruh penggunaan sirene. “Sementara kami bekukan sambil evaluasi,” kata Agus, Minggu (21/9/2025).

Baca Juga :  Roblox Bisa Diblokir. Menteri PPPA: Kalau Bahaya, Tutup Saja

Soal bentuk evaluasi, Agus tidak merinci secara detail apakah akan ada pembatasan pengawalan.

Namun, ia memastikan rapat koordinasi dan evaluasi internal akan digelar lebih dulu. “Nanti ada rapat koordinasi dan evaluasi internal,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendaraan Pribadi Tidak Berhak

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan, “Kendaraan pribadi tidak termasuk yang berhak memakai strobo atau sirene.”

Baca Juga :  10 Tewas, 6 Hilang, Polri dan Tim SAR All Out Tangani Longsor dan Banjir Sumatera Utara

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135, hak penggunaan strobo hanya untuk pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara, tamu negara atau pejabat asing, ambulans, mobil jenazah, konvoi khusus, dan kendaraan penolong kecelakaan.

Polisi mengimbau masyarakat segera melaporkan jika menemukan kendaraan sipil atau oknum aparat menyalahgunakan strobo maupun sirene. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Polri Tangkap Pria Berjaket Ojol Diduga Transaksi Sabu di SPBU Kemang
Aturan Pembelajaran Ramadan 2026 Resmi Terbit, Ini Skema Belajar dan Libur Idulfitri
Raja Salman Salurkan Bantuan Pangan Rp6,4 Miliar untuk Indonesia Jelang Ramadan 2026
Richard Lee Kembali Dipanggil Polda Metro 19 Februari 2026, Status Tersangka Tetap Sah
Pesantren Kilat Ramadan 2026, Polres Metro Depok Bina Remaja Pelaku Tawuran
Motor Warga Raib Dekat Pos Polisi, Polsek Penjaringan Minta Maaf dan Evaluasi Pengamanan
Bayi 11 Bulan dicekoki Miras di NTT, Ayah Kandug Wajib Lapor dan Sampel Diuji Labfor
Tragis! Jalan Berlubang di Pasar Kemis Telan Korban, Siswi 18 Tahun Tewas Terlindas Truk

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:07 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Pria Berjaket Ojol Diduga Transaksi Sabu di SPBU Kemang

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:08 WIB

Aturan Pembelajaran Ramadan 2026 Resmi Terbit, Ini Skema Belajar dan Libur Idulfitri

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:55 WIB

Raja Salman Salurkan Bantuan Pangan Rp6,4 Miliar untuk Indonesia Jelang Ramadan 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:15 WIB

Richard Lee Kembali Dipanggil Polda Metro 19 Februari 2026, Status Tersangka Tetap Sah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:29 WIB

Pesantren Kilat Ramadan 2026, Polres Metro Depok Bina Remaja Pelaku Tawuran

Berita Terbaru

Ilustrasi,
Tragedi di Kordofan. Kelompok paramiliter RSF meluncurkan serangan drone mematikan yang menyasar warga sipil dan bantuan pangan, memperburuk krisis kemanusiaan di tengah ancaman kelaparan massal. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Kejahatan Perang di Sudan: Drone RSF Bantai Keluarga

Sabtu, 14 Feb 2026 - 20:59 WIB