JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, membekukan sementara penggunaan strobo dan sirene “tot tot wuk wuk” untuk pengawalan kendaraan resmi.
Langkah ini dilakukan untuk menertibkan pengawalan yang selama ini dianggap berlebihan dan mengundang protes masyarakat.
Agus menegaskan, pembekuan diterapkan sambil kepolisian mengevaluasi seluruh penggunaan sirene. “Sementara kami bekukan sambil evaluasi,” kata Agus, Minggu (21/9/2025).
Soal bentuk evaluasi, Agus tidak merinci secara detail apakah akan ada pembatasan pengawalan.
Namun, ia memastikan rapat koordinasi dan evaluasi internal akan digelar lebih dulu. “Nanti ada rapat koordinasi dan evaluasi internal,” tambahnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendaraan Pribadi Tidak Berhak
Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan, “Kendaraan pribadi tidak termasuk yang berhak memakai strobo atau sirene.”
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135, hak penggunaan strobo hanya untuk pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara, tamu negara atau pejabat asing, ambulans, mobil jenazah, konvoi khusus, dan kendaraan penolong kecelakaan.
Polisi mengimbau masyarakat segera melaporkan jika menemukan kendaraan sipil atau oknum aparat menyalahgunakan strobo maupun sirene. (red)





















