Penggunaan Strobo dan Sirene Kendaraan Resmi Dibekukan, Polisi Gelar Evaluasi Internal

Minggu, 21 September 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho. (Posnews/Ist)

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, membekukan sementara penggunaan strobo dan sirene “tot tot wuk wukuntuk pengawalan kendaraan resmi.

Langkah ini dilakukan untuk menertibkan pengawalan yang selama ini dianggap berlebihan dan mengundang protes masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus menegaskan, pembekuan diterapkan sambil kepolisian mengevaluasi seluruh penggunaan sirene. “Sementara kami bekukan sambil evaluasi,” kata Agus, Minggu (21/9/2025).

Baca Juga :  27 Perwira Polri Naik Pangkat, 4 Diantaranya Promosi ke Komisaris Jenderal

Soal bentuk evaluasi, Agus tidak merinci secara detail apakah akan ada pembatasan pengawalan.

Namun, ia memastikan rapat koordinasi dan evaluasi internal akan digelar lebih dulu. “Nanti ada rapat koordinasi dan evaluasi internal,” tambahnya.

Kendaraan Pribadi Tidak Berhak

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan, “Kendaraan pribadi tidak termasuk yang berhak memakai strobo atau sirene.”

Baca Juga :  Wakapolda Metro Jaya Cek Pos Bandara Soetta, Layanan Gratis Pindah Terminal Mudik 2026

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135, hak penggunaan strobo hanya untuk pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara, tamu negara atau pejabat asing, ambulans, mobil jenazah, konvoi khusus, dan kendaraan penolong kecelakaan.

Polisi mengimbau masyarakat segera melaporkan jika menemukan kendaraan sipil atau oknum aparat menyalahgunakan strobo maupun sirene. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jejak Emas Ilegal ke China-Hong Kong, Polisi Geledah Toko di Cikini
Curanmor di Kelapa Gading Gagal, 2 Pelaku Kabur hingga Satu Tercebur ke Kali
Karier Melesat, Dekananto Eko Purwono Kini Sandang Pangkat Irjen
512 Santri Diduga Keracunan MBG, BGN Suspend SPPG Kalitengah 30 Hari
Kematian Sutrimo Masih Misterius, Polisi Dalami Nama Febrio Adiono
Sketsa Wajah 2 Pengeroyok Bambang Disebar, Polisi Turun Memburu
Karhutla Jadi Perhatian Prabowo, Aparat Diminta Usut Korporasi
8 WNI Dibidik Jadi Tentara Rusia, Ini Sikap Pemerintah

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:33 WIB

Jejak Emas Ilegal ke China-Hong Kong, Polisi Geledah Toko di Cikini

Rabu, 2 September 2026 - 20:07 WIB

Curanmor di Kelapa Gading Gagal, 2 Pelaku Kabur hingga Satu Tercebur ke Kali

Rabu, 2 September 2026 - 19:53 WIB

Karier Melesat, Dekananto Eko Purwono Kini Sandang Pangkat Irjen

Rabu, 2 September 2026 - 19:28 WIB

512 Santri Diduga Keracunan MBG, BGN Suspend SPPG Kalitengah 30 Hari

Rabu, 2 September 2026 - 16:54 WIB

Kematian Sutrimo Masih Misterius, Polisi Dalami Nama Febrio Adiono

Berita Terbaru