Kuasa Hukum Protes Keras Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. (Posnews/Ist)

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, Refly Harun, melayangkan protes keras atas penangkapan kedua kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Refly mempertanyakan alasan penyidik melakukan penangkapan ketika proses hukum perkara tersebut disebut telah memasuki tahap akhir.

Menurut Refly, penyidik seharusnya dapat melanjutkan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti tanpa perlu melakukan upaya paksa terhadap Roy Suryo maupun dr Tifa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kenapa harus ditangkap dan ditahan? Ini kan sudah tahap akhir. Mau penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua. Kami juga sudah kooperatif,” kata Refly Harun di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Baca Juga :  Dua Pencuri Motor Diringkus di Tol Jakarta–Merak, Aksi Kejar-kejaran Libatkan TNI

Sudah Jalani Wajib Lapor Puluhan Kali

Refly menegaskan kedua kliennya selalu mematuhi proses hukum sejak penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka pada November 2025.

Ia menjelaskan Roy Suryo dan dr Tifa secara rutin menjalani wajib lapor karena penyidik tidak melakukan penahanan saat pemeriksaan sebagai tersangka.

“Sejak tidak ditahan pada 13 November 2025, Dokter Tifa dan Mas Roy sudah menjalani wajib lapor. Jumlahnya hampir 30 kali, sekitar 28 hingga 29 kali,” ujarnya.

Selain itu, Refly menilai kedua kliennya tidak pernah mengabaikan panggilan penyidik maupun menghambat jalannya penyidikan.

Nilai Penangkapan Tidak Proporsional

Lebih lanjut, Refly menegaskan Roy Suryo dan dr Tifa tidak pernah menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Baca Juga :  Hoaks Ijazah Jokowi Memanas, JK Laporkan Rismon dan 4 Kanal YouTube ke Bareskrim

Karena itu, ia menilai langkah penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sejalan dengan sikap kooperatif yang selama ini ditunjukkan kedua kliennya.

Refly pun menyampaikan keberatan keras atas tindakan tersebut dan meminta penyidik memberikan penjelasan yang jelas terkait alasan penangkapan.

“Tindakan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sangat tidak proporsional dan kami protes keras terhadap langkah tersebut,” tegasnya.

Kasus Ijazah Jokowi Kembali Jadi Sorotan

Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa kembali menjadi sorotan publik dalam polemik dugaan ijazah palsu Jokowi.

Hingga Jumat siang, Polda Metro Jaya belum menjelaskan alasan penangkapan kedua tersangka.

Sementara itu, tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan memperjuangkan hak-hak kliennya sesuai ketentuan yang berlaku. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Laporan Masuk, Polda Metro Jaya Segera Periksa Hotman Paris
Prada Arif Tewas dengan Luka Benda Tajam, 4 Terduga Pelaku Ditangkap
Kabel Penerangan Jalan Dipotong, Polisi Tangkap Pelaku di Tol Wiyoto Wiyono
Polemik Ucapan Hotman Paris Memanas, PWI Tempuh Jalur Hukum
Cuma Melintas dari Thamrin City, Sopir Mengaku Dipalak Uang Rp 25 Ribu
Atlet Golf Jesslyn Wijaya Lay Hilang Misterius, Diduga Diculik dari Restoran
Residivis Curanmor Dibekuk di Lampung Timur, Ngaku Gasak 20 Motor di Jaksel
Tusuk Korban 8 Kali Gegara Cemburu, Pelaku di Kebon Jeruk Akhirnya Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Dua Laporan Masuk, Polda Metro Jaya Segera Periksa Hotman Paris

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:55 WIB

Prada Arif Tewas dengan Luka Benda Tajam, 4 Terduga Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:04 WIB

Kabel Penerangan Jalan Dipotong, Polisi Tangkap Pelaku di Tol Wiyoto Wiyono

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:34 WIB

Polemik Ucapan Hotman Paris Memanas, PWI Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:21 WIB

Cuma Melintas dari Thamrin City, Sopir Mengaku Dipalak Uang Rp 25 Ribu

Berita Terbaru