Kuasa Hukum Protes Keras Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. (Posnews/Ist)

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, Refly Harun, melayangkan protes keras atas penangkapan kedua kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Refly mempertanyakan alasan penyidik melakukan penangkapan ketika proses hukum perkara tersebut disebut telah memasuki tahap akhir.

Menurut Refly, penyidik seharusnya dapat melanjutkan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti tanpa perlu melakukan upaya paksa terhadap Roy Suryo maupun dr Tifa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kenapa harus ditangkap dan ditahan? Ini kan sudah tahap akhir. Mau penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua. Kami juga sudah kooperatif,” kata Refly Harun di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Baca Juga :  Anak Angkat Bunuh Ibu Asuh di Sepatan Timur, Korban Dicekik dan Dihantam Balok

Sudah Jalani Wajib Lapor Puluhan Kali

Refly menegaskan kedua kliennya selalu mematuhi proses hukum sejak penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka pada November 2025.

Ia menjelaskan Roy Suryo dan dr Tifa secara rutin menjalani wajib lapor karena penyidik tidak melakukan penahanan saat pemeriksaan sebagai tersangka.

“Sejak tidak ditahan pada 13 November 2025, Dokter Tifa dan Mas Roy sudah menjalani wajib lapor. Jumlahnya hampir 30 kali, sekitar 28 hingga 29 kali,” ujarnya.

Selain itu, Refly menilai kedua kliennya tidak pernah mengabaikan panggilan penyidik maupun menghambat jalannya penyidikan.

Nilai Penangkapan Tidak Proporsional

Lebih lanjut, Refly menegaskan Roy Suryo dan dr Tifa tidak pernah menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Baca Juga :  Gempa NTT: Korban Tewas Jadi 71 Orang, BMKG Catat 3.002 Gempa Susulan

Karena itu, ia menilai langkah penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sejalan dengan sikap kooperatif yang selama ini ditunjukkan kedua kliennya.

Refly pun menyampaikan keberatan keras atas tindakan tersebut dan meminta penyidik memberikan penjelasan yang jelas terkait alasan penangkapan.

“Tindakan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sangat tidak proporsional dan kami protes keras terhadap langkah tersebut,” tegasnya.

Kasus Ijazah Jokowi Kembali Jadi Sorotan

Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa kembali menjadi sorotan publik dalam polemik dugaan ijazah palsu Jokowi.

Hingga Jumat siang, Polda Metro Jaya belum menjelaskan alasan penangkapan kedua tersangka.

Sementara itu, tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan memperjuangkan hak-hak kliennya sesuai ketentuan yang berlaku. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp132 M dari Malaysia
21 Kg Sabu dan 25.607 Ekstasi Disita, Bareskrim Buru Bandar Brother
BNN Musnahkan 34,7 Kg dan 2.156,4 Liter Narkoba, 25 Tersangka Dijerat
155 Etomidate Siap Diedarkan Modus Tempel, Polisi Tangkap CA di PIK
Kontrakan di Gambir Disulap Jadi Lab Tembakau Sintetis, SW Produksi 4 Kali
Polisi Ungkap Bisnis Video A Day in My Life, 20 Konten Dibuat Sejak Juli
Kebakaran NPCT1 Tanjung Priok Hanguskan 51 Isotank, Polisi Gandeng Labfor
WNA Thailand Diduga Salahgunakan Izin Tinggal, Buka Kelas Face Lifting di Hotel

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 21:02 WIB

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp132 M dari Malaysia

Rabu, 23 September 2026 - 20:47 WIB

21 Kg Sabu dan 25.607 Ekstasi Disita, Bareskrim Buru Bandar Brother

Rabu, 23 September 2026 - 20:35 WIB

BNN Musnahkan 34,7 Kg dan 2.156,4 Liter Narkoba, 25 Tersangka Dijerat

Rabu, 23 September 2026 - 15:39 WIB

155 Etomidate Siap Diedarkan Modus Tempel, Polisi Tangkap CA di PIK

Rabu, 23 September 2026 - 12:56 WIB

Kontrakan di Gambir Disulap Jadi Lab Tembakau Sintetis, SW Produksi 4 Kali

Berita Terbaru