Anak Angkat Bunuh Ibu Asuh di Sepatan Timur, Korban Dicekik dan Dihantam Balok

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembunuhan Brutal di Tangerang, Anak Angkat Cekik Ibu Asuh hingga Tewas. Posnews/Ist)

Pembunuhan Brutal di Tangerang, Anak Angkat Cekik Ibu Asuh hingga Tewas. Posnews/Ist)

TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan FK (38), buruh harian lepas, sebagai tersangka pembunuhan terhadap ibu angkatnya berinisial LHN (75).

Peristiwa sadis itu terjadi di Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.

Peristiwa pembunuhan berlangsung pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban, Gang Mushala, Kampung Kelor.

Korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya.

Awalnya, keluarga mengetahui kejadian tersebut setelah adik korban menerima kabar dari anaknya. Selanjutnya, pelapor mendatangi lokasi, memastikan korban telah meninggal dunia, lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Sepatan.

Tak berselang lama, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Bos Singapura Digelandang Imigrasi DKI, Diduga Kerja Ilegal 10 Tahun Pakai Visa Kunjungan

Tersangka Cekik dan Pukul Korban

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangani perkara ini sesuai prosedur hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik melakukan olah TKP, memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, hingga menggelar perkara sebelum menetapkan tersangka,” ujar Budi.

Berdasarkan keterangan saksi, FK diduga mencekik korban lalu memukul kepala korban menggunakan balok.

Setelah korban terjatuh, tersangka kembali menghantam wajah korban beberapa kali dengan hebel hingga korban mengalami pendarahan hebat dan retak pada kepala.

Baca Juga :  Pegawai SPPG Dibegal Subuh di Pondok Melati Bekasi, Motor Honda Beat Raib

Usai beraksi, tersangka langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Motif Ekonomi Jadi Pemicu

Selanjutnya, polisi mengungkap motif pembunuhan diduga dipicu persoalan ekonomi. Tersangka membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan memperbaiki kendaraan angkutan kota miliknya.

Selain itu, korban disebut pernah menjanjikan uang hasil penjualan rumah kepada tersangka. Namun, janji tersebut tak kunjung direalisasikan hingga memicu emosi pelaku.

Atas perbuatannya, FK dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.

Polisi mengancam tersangka dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswi UNS Sulap Kentang Kleci Jadi Burger Unik dan Laku Keras
Polemik Ceramah JK Memanas, Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polisi
Sakit Sepekan, Pria Obesitas di Jatinegara Dievakuasi ke Rumah Sakit
Tabrak Pedagang Buah hingga Terpental di Kalimalang, Sopir Pajero Diciduk Polisi
Simpan Senpi Ilegal dan Peluru Aktif di Kontrakan, Pria di Muba Diciduk Polisi
Demo Hardiknas, Pengendara Hindari Kawasan Monas dan DPR, Polisi Kerahkan 3.545 Personel
Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi 11 Penumpang Kapal Pancing Bocor di Marunda
Dendam Asmara Berujung Penusukan di Depok, Tiga Pelaku Dibekuk

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 18:08 WIB

Mahasiswi UNS Sulap Kentang Kleci Jadi Burger Unik dan Laku Keras

Senin, 4 Mei 2026 - 17:46 WIB

Polemik Ceramah JK Memanas, Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polisi

Senin, 4 Mei 2026 - 17:28 WIB

Sakit Sepekan, Pria Obesitas di Jatinegara Dievakuasi ke Rumah Sakit

Senin, 4 Mei 2026 - 17:07 WIB

Tabrak Pedagang Buah hingga Terpental di Kalimalang, Sopir Pajero Diciduk Polisi

Senin, 4 Mei 2026 - 16:53 WIB

Simpan Senpi Ilegal dan Peluru Aktif di Kontrakan, Pria di Muba Diciduk Polisi

Berita Terbaru