Anak Angkat Bunuh Ibu Asuh di Sepatan Timur, Korban Dicekik dan Dihantam Balok

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pembunuhan Brutal di Tangerang, Anak Angkat Cekik Ibu Asuh hingga Tewas. Posnews/Ist)

Pembunuhan Brutal di Tangerang, Anak Angkat Cekik Ibu Asuh hingga Tewas. Posnews/Ist)

TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan FK (38), buruh harian lepas, sebagai tersangka pembunuhan terhadap ibu angkatnya berinisial LHN (75).

Peristiwa sadis itu terjadi di Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.

Peristiwa pembunuhan berlangsung pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban, Gang Mushala, Kampung Kelor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya.

Awalnya, keluarga mengetahui kejadian tersebut setelah adik korban menerima kabar dari anaknya. Selanjutnya, pelapor mendatangi lokasi, memastikan korban telah meninggal dunia, lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Sepatan.

Baca Juga :  Jabodetabek Siaga Hujan Sangat Lebat 28–29 Oktober 2025, BMKG Minta Warga Waspada

Tak berselang lama, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi kejadian.

Tersangka Cekik dan Pukul Korban

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangani perkara ini sesuai prosedur hukum.

“Penyidik melakukan olah TKP, memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, hingga menggelar perkara sebelum menetapkan tersangka,” ujar Budi.

Berdasarkan keterangan saksi, FK diduga mencekik korban lalu memukul kepala korban menggunakan balok.

Setelah korban terjatuh, tersangka kembali menghantam wajah korban beberapa kali dengan hebel hingga korban mengalami pendarahan hebat dan retak pada kepala.

Baca Juga :  Ngopi Kamtibmas Polsek Koja, Jaga Lingkungan dari Curanmor dan Tawuran

Usai beraksi, tersangka langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Motif Ekonomi Jadi Pemicu

Selanjutnya, polisi mengungkap motif pembunuhan diduga dipicu persoalan ekonomi. Tersangka membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan memperbaiki kendaraan angkutan kota miliknya.

Selain itu, korban disebut pernah menjanjikan uang hasil penjualan rumah kepada tersangka. Namun, janji tersebut tak kunjung direalisasikan hingga memicu emosi pelaku.

Atas perbuatannya, FK dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.

Polisi mengancam tersangka dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendagri Minta Pemda Gerak Cepat Kendalikan Harga Pangan di Daerah
Business Networking Kemendag Perkuat Ekspor Produk Indonesia ke Pasar Global
Kejari Jaksel Beberkan Alasan Roy Suryo dan dr Tifa Tidak Ditahan
BMW Listrik Diamuk Warga di Kebon Jeruk, Diduga Tabrak Pengendara Motor
Polisi Dalami Asal Airsoft Gun Adam Deni, Motif Perusakan Ruko di Jakut Terungkap
Kasus Ijazah Jokowi, Polda Ungkap Dugaan Upaya Menghambat Proses Penyidikan
Sembilan Orang Kritis Setelah Tabrakan Kereta Penumpang
Monas Jadi Pusat Perayaan HUT ke-499 Jakarta, Defile OPD Meriahkan Acara

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 20:14 WIB

Kemendagri Minta Pemda Gerak Cepat Kendalikan Harga Pangan di Daerah

Senin, 22 Juni 2026 - 19:49 WIB

Business Networking Kemendag Perkuat Ekspor Produk Indonesia ke Pasar Global

Senin, 22 Juni 2026 - 19:14 WIB

Kejari Jaksel Beberkan Alasan Roy Suryo dan dr Tifa Tidak Ditahan

Senin, 22 Juni 2026 - 14:05 WIB

Polisi Dalami Asal Airsoft Gun Adam Deni, Motif Perusakan Ruko di Jakut Terungkap

Senin, 22 Juni 2026 - 13:52 WIB

Kasus Ijazah Jokowi, Polda Ungkap Dugaan Upaya Menghambat Proses Penyidikan

Berita Terbaru