Kurir Sabu 5 Kg Dibekuk di Pekanbaru, Bareskrim Buru Pengendali Jaringan Malaysia

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti 5 kilogram sabu hasil pengungkapan jaringan narkoba Malaysia-Indonesia di Pekanbaru, Riau. (Posnews/Ist)

Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti 5 kilogram sabu hasil pengungkapan jaringan narkoba Malaysia-Indonesia di Pekanbaru, Riau. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional.

Kali ini, tim gabungan Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Riau dan Bea Cukai Dumai menyita sekitar 5 kilogram sabu jaringan Malaysia–Indonesia di Terminal AKAP Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS), Pekanbaru, Riau.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang kurir berinisial ABD Kodir (45), warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi menduga tersangka menjadi bagian dari sindikat lintas provinsi yang mengedarkan sabu dari Malaysia melalui Dumai menuju Jawa Timur.

Kurir Dibekuk di Terminal Pekanbaru

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait penyelundupan sabu dari Malaysia ke wilayah Riau.

Selanjutnya, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen melakukan penyelidikan intensif di Pekanbaru dan Dumai.

Pada 30 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, petugas menerima informasi adanya pergerakan narkotika melalui Terminal AKAP BRPS Pekanbaru.

Petugas kemudian membuntuti seorang pria yang membawa tas mencurigakan keluar dari area terminal.

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan tas biru merek Ferrari yang berisi lima paket sabu dengan berat bruto sekitar 5 kilogram.

Baca Juga :  Gus Yaqut Ditanya 18 Pertanyaan Penyidik KPK soal Kuota Haji

“Petugas langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Eko dalam keterangannya.

Dijanjikan Upah Rp150 Juta

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial ARI yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

ARI memerintahkan tersangka berangkat ke Dumai untuk mengambil lima paket sabu dan membawanya ke Madura melalui jalur darat menggunakan bus antarkota.

Sebagai imbalan, tersangka dijanjikan upah Rp30 juta untuk setiap paket yang berhasil diantar. Dengan demikian, total bayaran yang akan diterima mencapai Rp150 juta.

Selain itu, ARI telah mentransfer uang muka dan biaya operasional sebesar Rp30 juta kepada tersangka dalam tiga kali transaksi.

Sabu Diambil di Dumai

Penyidik mengungkap tersangka berangkat dari Surabaya menuju Pekanbaru pada 29 Mei 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah tiba di Pekanbaru, tersangka mendapat arahan dari DAYAT (DPO) untuk menuju Dumai. Di terminal bus Kota Dumai, tersangka menerima satu tas berisi lima paket sabu dari BAYU (DPO).

Tersangka kemudian kembali ke Pekanbaru menggunakan bus sebelum akhirnya ditangkap petugas di Terminal BRPS.

Baca Juga :  CUACA HARI PAHLAWAN: Jabodetabek Bersiap Diguyur Hujan, Warga Diminta Waspada

Polisi memperkirakan 5 kilogram sabu yang disita memiliki nilai ekonomi sekitar Rp9 miliar.

Selain itu, pengungkapan kasus ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 25 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan pengendali.

Bareskrim Buru Pengendali Jaringan

Meski berhasil menangkap kurir, penyidik masih memburu sejumlah pelaku lain yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan, yakni ARI, DAYAT, dan BAYU.

Sebelumnya, tim sempat mencoba mengembangkan kasus dengan metode controlled delivery hingga ke Jawa Timur.

Namun, penyidik mengubah strategi setelah menilai skenario tersebut tidak lagi efektif untuk menangkap target utama.

Saat ini, Bareskrim Polri terus mendalami jaringan peredaran sabu lintas negara tersebut melalui pemeriksaan saksi, analisis digital forensik telepon genggam, serta penelusuran aliran komunikasi para pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FBI dan PT Pegadaian Bantu Polri Periksa Barang Bukti Kasus Febrie
Psikolog Forensik Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Minta Polri Perjelas Konstruksi Perkara
PLN Targetkan SUTET 500 kV Priok–Muara Tawar Beroperasi Agustus 2026
Satgas PKH Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Tak Hambat Kinerja
Polisi Bongkar Pabrik Pil Zenith di Semarang, Produksi Tembus 1,1 Juta Butir
Imigrasi Berlakukan Pencegahan 20 Hari terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto
Prabowo Ultimatum Koruptor: Kembalikan Uang Rakyat atau Hadapi Penegakan Hukum
Prabowo Tegas: Beda Partai Bukan Masalah, Ajak Rusuh Itu Pengkhianatan

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 17:41 WIB

FBI dan PT Pegadaian Bantu Polri Periksa Barang Bukti Kasus Febrie

Senin, 13 Juli 2026 - 16:51 WIB

Psikolog Forensik Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Minta Polri Perjelas Konstruksi Perkara

Senin, 13 Juli 2026 - 15:31 WIB

PLN Targetkan SUTET 500 kV Priok–Muara Tawar Beroperasi Agustus 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 10:39 WIB

Polisi Bongkar Pabrik Pil Zenith di Semarang, Produksi Tembus 1,1 Juta Butir

Senin, 13 Juli 2026 - 06:31 WIB

Imigrasi Berlakukan Pencegahan 20 Hari terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto

Berita Terbaru

Ilustrasi, tersangka di borgol polisi. (Posnews/Net)

JABODETABEK

Teror Bom SDN Srengseng Sawah Terungkap, Polisi Tangkap MY

Senin, 13 Jul 2026 - 16:00 WIB