Mahasiswi Jember Jadi Korban Pemerkosaan, Kades Bela Pelaku karena Saudara

Minggu, 26 Oktober 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penganiayaan terhadap asisten rumah tangga di Jakarta Utara.  (Posnews/Ist)

Ilustrasi penganiayaan terhadap asisten rumah tangga di Jakarta Utara. (Posnews/Ist)

JEMBER, POSNEWS.CO.ID – Kepala Desa (Kades) yang satu ini memang bukan sebagai pamong yang baik untuk masyarakat. Ketika ada warganya yang laporan menjadi korban pemerkosaan justru ia menyuruh untuk dinikahkan.

Kasus bejat ini menggegerkan warga Jember. Korban adalah seorang mahasiswi berinisial SF (21) menjadi korban pemerkosaan brutal oleh tetangganya sendiri, SA (27), warga Kecamatan Balung.

Ironisnya, Kepala Desa setempat justru menyuruh korban menikah dengan pelaku.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada 14 Oktober 2025 dini hari. Berdasarkan informasi, pelaku memanjat jendela kamar korban saat SF tertidur.

Baca Juga :  Kasus Beras Oplosan, Kapolri: 4 Produsen Besar Naik Penyidikan

Korban sempat berteriak dan melawan, namun dipukul dan diancam dibunuh jika kembali menjerit.

“Korban langsung melapor ke kepala desa, tapi justru disuruh menikah dengan pelaku,” ungkap Ketua PC Fatayat NU Jember, Nurul Hidayah, yang mendampingi korban, Minggu (26/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merasa tidak mendapat keadilan, korban dan keluarganya langsung mendatangi Polsek Balung untuk melapor. Tak lama kemudian, Polres Jember mengambil alih penanganan kasus tersebut.

Baca Juga :  Polda Metro Dampingi Korban Ledakan SMAN 72, Trauma Healing Digelar di Tiga RS

“Alhamdulillah, pelaku sudah kami tangkap di tempat persembunyiannya di luar Jember,” ujar Kapolres Jember, AKBP Bobby C Saputro.

Kasus ini makin panas setelah Inspektorat Jember memeriksa sang kepala desa. Kepala Inspektorat, Ratno Cahyadi Sembodo, mengungkap kades itu mengakui pelaku masih kerabatnya.

“Kades melanggar asas netralitas dan perlindungan warga. Harusnya dia memastikan korban aman dan proses hukum berjalan,” tegas Ratno.

Ia menambahkan, tindakan kades tersebut menunjukkan kelalaian dalam pelayanan publik dan pengabaian hak korban. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Trump Beri Ultimatum 48 Jam, Iran Ancam Balas Infrastruktur Regional
Banjir Kampung Melayu Surut, Ditpolairud dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lumpur
Arus Balik Lebaran 2026: Korlantas Imbau Hindari 24 Maret, Manfaatkan WFA
Kontroversi Tahanan Rumah Gus Yaqut, KPK Dinilai Ambil Risiko
Polri Imbau Keselamatan Libur Lebaran 2026, Ragunan Dipadati 43 Ribu Pengunjung
Sekjen PBB Antonio Guterres Serukan Aksi Global Hapus Rasisme
Wanita Tewas di Cipayung, Pelaku Dibekuk di Tol Tangerang–Merak Saat Kabur ke Sumatera
Jepang Pertimbangkan Kirim Pasukan Pembersih Ranjau ke Selat Hormuz

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:08 WIB

Trump Beri Ultimatum 48 Jam, Iran Ancam Balas Infrastruktur Regional

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:52 WIB

Banjir Kampung Melayu Surut, Ditpolairud dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lumpur

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:42 WIB

Arus Balik Lebaran 2026: Korlantas Imbau Hindari 24 Maret, Manfaatkan WFA

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:08 WIB

Kontroversi Tahanan Rumah Gus Yaqut, KPK Dinilai Ambil Risiko

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:58 WIB

Polri Imbau Keselamatan Libur Lebaran 2026, Ragunan Dipadati 43 Ribu Pengunjung

Berita Terbaru