Mahkamah Agung Kebanjiran Perkara, 38.147 Kasus Ditangani Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Agung. (Posnews/Humas MA)

Gedung Mahkamah Agung. (Posnews/Humas MA)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) kebanjiran perkara sepanjang 2025. Total 38.147 perkara masuk dan ditangani hingga akhir tahun. Angka ini melonjak tajam dibandingkan tahun sebelumnya.

Ketua MA Sunarto mengungkapkan, data tersebut telah diperbarui hingga 29 Desember 2025. Sementara itu, majelis hakim masih terus bekerja memeriksa perkara sampai 31 Desember 2025.

“Beban perkara MA tahun 2025 mencapai 38.147 perkara, terdiri dari 37.917 perkara baru dan sisa 230 perkara dari 2024,” ujar Sunarto saat refleksi akhir tahun di Balairung MA, Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Baca Juga :  Tol Jakarta-Cikampek Macet Parah Hari Ini, Contraflow Diperpanjang hingga KM 47–65

Lonjakan perkara tak main-main. Sunarto menyebut, beban perkara naik 22,61 persen dibandingkan 2024 yang tercatat 31.112 perkara. Namun, MA tetap tancap gas.

Hasilnya, 37.865 perkara berhasil diputus sepanjang 2025. Rasio produktivitas pun nyaris sempurna, tembus 99,26 persen.

Tak hanya itu, jumlah perkara yang diputus juga melonjak 22,5 persen dibandingkan tahun lalu yang hanya 30.908 perkara.

Baca Juga :  Ajudan Bupati Brigadir Y Selingkuh Digerebek Istri, Diamankan Propam

MA juga mencatat kinerja cepat dalam minutasi putusan. Sepanjang 2025, MA mengirimkan 38.501 salinan putusan ke pengadilan pengaju, naik 17,33 persen dari tahun sebelumnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari 35.373 perkara yang diselesaikan, 96,52 persen rampung tepat waktu, kurang dari tiga bulan sejak diputus,” tegas Sunarto.

Capaian tersebut membuat Mahkamah Agung konsisten menjaga ketepatan waktu minutasi di atas 90 persen sejak 2023, meski beban perkara terus melonjak.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengapa Interseksionalitas Menjadi Kunci Keadilan Sosial
Gembong Narkoba Dewi Astutik Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Otak Kasus 2 Ton Sabu
Final FIFA Series 2026: Lawan Bulgaria di GBK, Ujian Sesungguhnya Garuda
Harga Bahan Pokok Stabil, Cabai hingga Bawang Turun Pasca Lebaran 2026
Cuaca Ekstrem di Ciamis, 80 Lebih Rumah Rusak Disapu Angin Kencang
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 169 Ribu Kendaraan Menyeberang ke Jawa dari Bakauheni
Cuaca Jabodetabek 29 Maret 2026: Hujan Meluas, Bogor Berpotensi Diguyur Lebat
‘Bang Jago’ Palak Pengendara di Tanah Abang, Rampas Kartu E-Toll, 2 Pelaku Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:10 WIB

Mengapa Interseksionalitas Menjadi Kunci Keadilan Sosial

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:05 WIB

Gembong Narkoba Dewi Astutik Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Otak Kasus 2 Ton Sabu

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:09 WIB

Final FIFA Series 2026: Lawan Bulgaria di GBK, Ujian Sesungguhnya Garuda

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:48 WIB

Harga Bahan Pokok Stabil, Cabai hingga Bawang Turun Pasca Lebaran 2026

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:31 WIB

Cuaca Ekstrem di Ciamis, 80 Lebih Rumah Rusak Disapu Angin Kencang

Berita Terbaru

Menembus batas identitas tunggal. Konsep interseksionalitas membuktikan bahwa perjuangan perempuan tidak bisa menggunakan pendekatan 'satu ukuran untuk semua' guna menghapus penindasan yang berlapis. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Mengapa Interseksionalitas Menjadi Kunci Keadilan Sosial

Minggu, 29 Mar 2026 - 16:10 WIB