KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini – Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Posnews/Ist)

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Penyidik KPK memanggil Yaqut pada Kamis (12/3/2026) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan itu. Ia menyebut penyidik KPK tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” ujar Budi, Kamis (12/3/2026).

Baca Juga :  OTT KPK Bongkar Korupsi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Jadi Tersangka

Budi menegaskan penyidik memeriksa Yaqut dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dengan status tersebut, penyidik berwenang menggali keterangan secara mendalam terkait dugaan penyimpangan kuota haji.

Penyidik akan memeriksa Yaqut di Gedung KPK Merah Putih. KPK pun berharap Yaqut memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Sebelumnya, Yaqut mencoba menggugurkan status tersangkanya dengan mengajukan gugatan praperadilan. Namun hakim menolak seluruh permohonan tersebut.

Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai prosedur hukum.

Dalam putusan perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang dibacakan Rabu (11/3), hakim menegaskan praperadilan hanya menguji aspek formil proses hukum, bukan pokok perkara.

Dengan putusan tersebut, KPK melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Penyidik kini fokus menelusuri peran Yaqut dalam pengelolaan kuota haji yang diduga menyimpang selama periode 2023–2024. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepergok Curi Motor, Pria Diikat dan Dihajar Warga Hingga Bonyok di Jakbar
Pengadilan Banding AS Blokir Perintah Eksekutif Donald Trump
Buronan KKB TJ Dibekuk, Sempat Dilumpuhkan Saat Melawan Petugas
Raja Charles Kunjungi Washington di Tengah Krisis Hubungan AS-Inggris
20 Remaja Hendak Tawuran di Cilangkap Depok Diciduk Polisi, 10 Celurit Disita
Peltu TNI Dikeroyok di Depok Usai Tegur Ibu Kasar ke Anak – 2 Pelaku Ditangkap
386 Tawanan Ukraina dan Rusia Kembali ke Rumah Lewat Mediasi AS-UEA
Trump Undang Putin ke KTT G20 Miami guna Akhiri Isolasi Rusia

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 19:50 WIB

Kepergok Curi Motor, Pria Diikat dan Dihajar Warga Hingga Bonyok di Jakbar

Minggu, 26 April 2026 - 17:13 WIB

Pengadilan Banding AS Blokir Perintah Eksekutif Donald Trump

Minggu, 26 April 2026 - 16:32 WIB

Buronan KKB TJ Dibekuk, Sempat Dilumpuhkan Saat Melawan Petugas

Minggu, 26 April 2026 - 16:05 WIB

Raja Charles Kunjungi Washington di Tengah Krisis Hubungan AS-Inggris

Minggu, 26 April 2026 - 15:42 WIB

20 Remaja Hendak Tawuran di Cilangkap Depok Diciduk Polisi, 10 Celurit Disita

Berita Terbaru

Supremasi hukum di perbatasan. Pengadilan banding federal membatalkan penangguhan akses suaka oleh Presiden Donald Trump, menegaskan bahwa kekuasaan eksekutif tidak dapat melampaui undang-undang imigrasi yang ditetapkan oleh Kongres di tahun 2026. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pengadilan Banding AS Blokir Perintah Eksekutif Donald Trump

Minggu, 26 Apr 2026 - 17:13 WIB