JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus penipuan jamaah haji kembali terjadi. Puluhan jamaah furoda gagal berangkat meski sudah menyetorkan uang.
Sebanyak 40 calon jamaah haji furoda menjadi korban penipuan dengan total kerugian Rp24,29 miliar. Baru pada Kamis (11/12/2025) pukul 03.00 WIB, korban melapor ke Polda Metro Jaya.
Peristiwa ini berawal pada 2 Juni 2025, ketika NA bersama 39 calon jamaah lain menyerahkan dana miliaran rupiah kepada pelaku, yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik).
Pelaku melakukan transaksi melalui mobile banking Bank BSI di Gang Sekip Ujung No. 35, RT 001/07, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur.
Saksi Novi Hidayati membenarkan bahwa seluruh jamaah sudah membayar penuh biaya haji furoda. Namun, pelaku tiba-tiba menyampaikan bahwa 40 jamaah tidak bisa diberangkatkan karena tidak memperoleh tiket keberangkatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sisa Dana Rp4,79 Miliar Tak Dikembalikan
Setelah gagal berangkat, pelaku berjanji mengembalikan dana jamaah. Namun hingga kini, sisa uang Rp4.790.000.000 belum dikembalikan.
Pelaku mengaku telah menggunakan dana tersebut untuk pengurusan jamaah haji furoda.
Kasus ini resmi ditangani Polres Metro Jakarta Timur. Penyidik langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk menelusuri identitas pelaku, aliran dana, serta kemungkinan adanya korban tambahan.
Polisi menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku penipuan haji yang merugikan masyarakat dan mencoreng penyelenggaraan ibadah haji furoda. (red)





















