JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Aksi komplotan pencurian sadis dan licik kembali menghantui Jakarta Pusat. Oleh karena itu, pengendara mobil harus lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada orang lain agar tidak mudah diperdaya.
Kali ini, komplotan pelaku menjalankan modus keji pura-pura ditabrak, lalu menggasak harta korban dalam hitungan detik.
Polda Metro Jaya pun bergerak cepat dan memastikan seluruh pelaku kini meringkuk di sel tahanan.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Percetakan Negara, Rawasari, Cempaka Putih, Jumat (5/12/2025). Saat itu, korban RRP (53) mengemudi mobil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiba-tiba, seorang pria menghadang dan mengaku tertabrak. Tanpa curiga, korban turun dari kendaraan.
Namun, jebakan langsung bekerja. Ketika korban kembali ke mobil, komplotan pelaku menyikat tas berisi uang tunai lebih dari Rp20 juta, ponsel, dan identitas pribadi.
“Aksi ini terencana dan pelaku sengaja mengalihkan perhatian korban,” tegas Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Noor Maghantara, Sabtu (13/12/2025).
Selanjutnya, korban mengecek rekaman dashcam. Dari sana, terlihat jelas aksi terstruktur komplotan pencuri. Tanpa menunggu lama, korban melapor ke polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda Metro Jaya langsung menyergap PP (33) di Jatinegara sebagai penadah, lalu mengembangkan kasus hingga membekuk dua pelaku lainnya.
MY (58) sebagai eksekutor ditangkap di Majalengka, Jawa Barat. Di sisi lain, polisi menciduk A (58) yang membantu aksi kejahatan di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Tak hanya pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua motor, ponsel para tersangka, ponsel korban, pakaian pelaku, serta rekaman CCTV.
Akhirnya, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP (ancaman 7 tahun penjara) dan Pasal 480 KUHP (ancaman 4 tahun bui).
Polisi menegaskan, kejahatan jalanan akan ditindak tegas tanpa ampun. (red)



















