Bareskrim Polri Limpahkan Dua Kasus Narkoba dan Vape Etomidate ke Kejaksaan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri saat melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. (Posnews/Ist)

Petugas Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri saat melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus narkotika serta vape mengandung Etomidate ke kejaksaan.

Pelimpahan tahap II itu dilakukan Tim Penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejari Jakut

Pelimpahan pertama berlangsung pada Jumat, 22 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses tersebut, penyidik menyerahkan dua tersangka, yakni Heru Yulianto bin Suratman dan Linda Siryana alias Ipeh.

Tim penyidik terdiri dari IPDA Danil Halmahera, IPDA Radinal, dan AIPDA Oktobert Tulus. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung RI turut memeriksa tersangka dan barang bukti secara langsung.

Baca Juga :  Kapolri Tetapkan Korporasi Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Bencana Aceh–Sumatera

Polisi menyita 10 butir tablet diduga ekstasi berlogo kodok dan kerang dengan berat bruto 4,12 gram. Selain itu, penyidik juga mengamankan dua paket serbuk putih yang diduga ketamin.

Petugas turut menyita dua unit ponsel milik tersangka Heru Yulianto yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Seluruh proses tahap II berjalan aman, tertib, dan lancar.

Kasus Vape Etomidate Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Sebelumnya, Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga melimpahkan kasus liquid vape mengandung Etomidate ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 20 Mei 2026.

Dalam perkara itu, penyidik menyerahkan tiga tersangka, yakni Muhammad Rado Chanidra, Irfan Maulana, dan Muhammad Baraza Despiana.

Baca Juga :  Pramono Anung Buka Ribuan Lowongan Kerja, Cukup Bermodal KTP Jakarta Gaji UMP

Penyidik menemukan sejumlah cartridge vape berisi cairan bening mengandung Etomidate. Barang bukti dikemas dalam bungkus bertuliskan “Watermelon” dan “Manggo”.

Selain cartridge vape, polisi juga menyita telepon genggam, sepeda motor Honda Genio, kartu ATM, tabung gas, dan tas hitam yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.

Bareskrim Perkuat Pemberantasan Narkotika

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen, menegaskan pihaknya terus memperkuat penindakan terhadap jaringan narkotika, termasuk penyalahgunaan vape mengandung Etomidate.

Bareskrim Polri memastikan seluruh tersangka segera menjalani proses hukum lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berawal dari Pesanan Ciledug–Pamulang, Sopir Taksi Online Diserang Penumpang
32 Komputer Ditemukan di Rumah Dinas TNI Cijantung, Seorang Letkol Ditahan
Operasi Narkoba Serentak, Kampung Ambon dan Boncos Digerebek Polisi
Urus Perpanjangan Izin Tinggal di Jaksel, Buronan Dugaan Suap Thailand Malah Diciduk
4 ABK KM Maulana 23 Kembali ke Jakarta, Satu Korban Hidup Sebatang Kara
Bau Busuk dari Kamar Kos Bongkar Kematian Tragis Wanita Muda di Pinang Ranti
Sopir Taksi Online di Tangsel Tewas Ditusuk Penumpang, Mobil Raib
Pria 20 Tahun Ditangkap, Remaja Berkebutuhan Khusus Diduga Korban Kekerasan Seksual

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Berawal dari Pesanan Ciledug–Pamulang, Sopir Taksi Online Diserang Penumpang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:35 WIB

32 Komputer Ditemukan di Rumah Dinas TNI Cijantung, Seorang Letkol Ditahan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Operasi Narkoba Serentak, Kampung Ambon dan Boncos Digerebek Polisi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:04 WIB

Urus Perpanjangan Izin Tinggal di Jaksel, Buronan Dugaan Suap Thailand Malah Diciduk

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:18 WIB

4 ABK KM Maulana 23 Kembali ke Jakarta, Satu Korban Hidup Sebatang Kara

Berita Terbaru

Jaksa Amerika Serikat resmi menambahkan dakwaan kasus penyiksaan terhadap Nicolas Maduro dan istrinya Cilia Flores. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Jaksa AS Mengajukan Dakwaan Baru Terhadap Nicolas Maduro

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:56 WIB

Volodymyr Zelenskyy mengecam Amerika Serikat setelah gelombang serangan rudal Rusia menewaskan 78 warga Ukraina. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Zelenskyy Mengecam Amerika Serikat Pascaserangan Rudal Rusia

Jumat, 9 Okt 2026 - 14:51 WIB