JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – PT ASDP Indonesia Ferry resmi menghapus aturan geofencing atau batas jarak dari pelabuhan dalam pembelian tiket kapal.
Kebijakan baru ini memungkinkan masyarakat membeli tiket dari mana saja guna mempermudah akses layanan sekaligus menutup celah praktik calo, terutama menjelang arus mudik Lebaran 2026.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari strategi ASDP untuk mengoptimalkan sistem pembelian tiket secara digital.
Dengan kebijakan ini, calon penumpang tidak lagi harus berada di radius tertentu dari pelabuhan untuk memesan tiket penyeberangan.
Direktur Utama ASDP Heru Widodo menegaskan perusahaan kini menghapus sepenuhnya sistem geofencing agar masyarakat lebih mudah memesan tiket kapal.
“Sekarang sudah tidak ada lagi geofencing. Jadi masyarakat bisa memesan tiket dari mana pun,” ujar Heru, Senin (16/3/2026).
ASDP Minta Penumpang Hindari Calo Tiket
Selain itu, Heru mengingatkan calon penumpang agar membeli tiket secara mandiri melalui sistem online atau kanal resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan cara tersebut, masyarakat dapat menghindari praktik perantara atau calo yang kerap memanfaatkan momen lonjakan penumpang di pelabuhan.
Menurutnya, ASDP ingin memastikan setiap penumpang memegang tiket resmi yang dibeli secara langsung, bukan melalui pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.
“Yang penting tiket dibeli secara mandiri dan online. Jangan melalui perantara atau calo,” tegasnya.
ASDP Beri Dispensasi Jam Keberangkatan Saat Mudik
Di sisi lain, ASDP juga memberikan dispensasi waktu keberangkatan selama periode arus mudik dan balik Lebaran.
Kebijakan ini diterapkan agar penumpang tidak perlu khawatir jika mengalami keterlambatan perjalanan menuju pelabuhan.
Heru menjelaskan, kondisi lalu lintas saat mudik sering berubah-ubah. Karena itu, ASDP memberi kelonggaran agar tiket tidak langsung hangus jika waktu keberangkatan meleset.
“Kalau terjadi keterlambatan datang atau justru terlalu cepat tiba di pelabuhan, masyarakat tidak perlu khawatir karena kami memberlakukan dispensasi,” jelasnya.
Tiket Bisa Dipakai H-8 hingga H+12 Lebaran
Lebih lanjut, ASDP menerapkan fleksibilitas penggunaan tiket selama periode mudik Lebaran, yakni mulai H-8 hingga H+12.
Dalam skema ini, penumpang masih dapat menggunakan tiket hingga 12 jam setelah jadwal keberangkatan atau 8 jam sebelum waktu yang tertera di tiket.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurai kepadatan di pelabuhan penyeberangan utama, seperti Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni, yang setiap tahun menjadi titik krusial arus mudik Lebaran.
Dengan sistem yang lebih fleksibel dan pembelian tiket yang semakin mudah, ASDP berharap arus mudik Lebaran 2026 dapat berjalan lebih tertib, aman, dan bebas praktik percaloan tiket. (red)
Editor : Hadwan





















