MUI Minta Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati, Ini Alasannya

Minggu, 5 Juli 2026 - 06:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan menyampaikan pandangan mengenai penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam Muzakarah Hukum Nasional di Jakarta. (Posnews/MUI)

Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan menyampaikan pandangan mengenai penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam Muzakarah Hukum Nasional di Jakarta. (Posnews/MUI)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak negara menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku korupsi.

MUI menilai korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang menguras keuangan negara, merampas hak hidup rakyat, serta memperparah kemiskinan.

Desakan itu disampaikan Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, dalam Muzakarah Hukum Nasional Bidang Hukum MUI Pusat di Hotel Sahid, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Amirsyah, korupsi paling banyak menyengsarakan masyarakat miskin dan kaum dhuafa.

Karena itu, hukuman mati dinilai layak diterapkan untuk memberi efek jera dan menegakkan keadilan.

Baca Juga :  Rampok Bersenjata Gasak Rp12,1 Juta dari Minimarket di Bekasi Dibekuk

“Korupsi berdampak sangat negatif dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Untuk memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku tindak pidana korupsi, mereka patut dihukum mati,” tegas Buya Amirsyah.

Dasar Hukum Islam

Amirsyah menjelaskan, dalam hukum Islam korupsi termasuk kejahatan ta’zir, yaitu tindak pidana yang jenis hukumannya ditetapkan pemerintah atau hakim sesuai tingkat kerusakan yang ditimbulkan.

Ia menambahkan, sejumlah ulama membolehkan hukuman ta’zir dijatuhkan hingga hukuman mati jika kejahatan tersebut membawa mudarat besar bagi masyarakat.

MUI juga telah menegaskan pidana mati sebagai ultimum remedium untuk kejahatan luar biasa melalui Fatwa MUI Tahun 2005 yang kemudian diperkuat dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V.

Baca Juga :  SBY Pasang Badan Dukung Prabowo, Serukan Persatuan Nasional Hadapi Ekonomi Global

Dukung Pemberantasan Korupsi

Selain itu, Amirsyah mengajak seluruh elemen bangsa mendukung pemberantasan korupsi. Ia mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto, serta KPK, Kejaksaan, Kepolisian, dan lembaga peradilan yang terus memperkuat penegakan hukum.

Ia berharap aparat bertindak tegas, profesional, dan tanpa kompromi agar hukum tidak tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.

“Kita dukung penegakan hukum agar jangan sampai tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kita berharap pemerintah dapat memberantas korupsi tanpa kompromi dalam menyapu bersih praktik korupsi di Indonesia,” pungkas Buya Amirsyah. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AMPB Buka Dialog, Dorong RUU Perampasan Aset Jadi Kepastian Hukum
Rekening Botok Dibuka Lagi, Bank Mandiri Minta Maaf
AMPB Bantah Demo 27 Agustus Batal, Aksi di Depan Parlemen Tetap Jalan
Garibaldi Berlayar, Gajah Mada Segera Mengarungi Laut Nusantara!
Tim Febrie Klaim 40 Aturan Dilanggar, Putusan Praperadilan Dinanti
Karhutla Kalimantan Memanas, BNPB Ingatkan Malaysia dan Singapura
BNPB Ungkap Data Terbaru Gempa NTT: 91 Meninggal, 1.286 Luka
Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:25 WIB

AMPB Buka Dialog, Dorong RUU Perampasan Aset Jadi Kepastian Hukum

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Rekening Botok Dibuka Lagi, Bank Mandiri Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:44 WIB

AMPB Bantah Demo 27 Agustus Batal, Aksi di Depan Parlemen Tetap Jalan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:39 WIB

Garibaldi Berlayar, Gajah Mada Segera Mengarungi Laut Nusantara!

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Tim Febrie Klaim 40 Aturan Dilanggar, Putusan Praperadilan Dinanti

Berita Terbaru

AMPB menyampaikan tuntutan RUU Perampasan Aset di depan Gedung DPR RI Jakarta.(Posnews/Ist)

NASIONAL

Rekening Botok Dibuka Lagi, Bank Mandiri Minta Maaf

Rabu, 26 Agu 2026 - 16:07 WIB