Tujuh Tersangka Penyekapan Karyawan Mau Print Diproses, Polda Bentuk Tim Terpadu

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto. (Posnews/PMJ)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto. (Posnews/PMJ)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya membentuk tim terpadu untuk menangani kasus dugaan penyekapan tiga karyawan percetakan Mau Print di Senen, Jakarta Pusat.

Tim ini memberikan pendampingan psikologis, layanan kesehatan, dan mengawal proses hukum bagi para korban.

Tim dibentuk atas arahan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri dengan melibatkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Biddokkes, tim psikologi, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pendampingan mencakup pemulihan fisik dan psikologis korban serta penanganan perkara hingga tuntas.

Baca Juga :  Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil, Sudin Tamhut Jakarta Utara Sisir Pohon Berisiko

“Tim terpadu akan memberikan pendampingan psikologis, pemeriksaan kesehatan fisik, serta menindaklanjuti proses hukum yang masih berjalan,” kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026).

Polda Pastikan Penanganan Profesional

Budi menegaskan penyidik menangani kasus ini secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Ia juga meminta masyarakat mengacu pada informasi resmi Polda Metro Jaya.

“Jika ada isu atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat dapat mengklarifikasinya melalui Polda Metro Jaya,” tegasnya.

Ia menambahkan pemerintah dan Polri berkomitmen melindungi pekerja yang menjadi korban tindak pidana.

Baca Juga :  Kronologi Honda Brio Dikejar dan Dirusak Massa di Grand Galaxy Park Bekasi

Tujuh Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Penyidik telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk MML, pemilik percetakan yang diduga menjadi otak penyekapan.

Para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan Pasal 471 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kasus ini bermula saat tiga karyawan dituduh mencuri pelat percetakan senilai Rp250 juta.

Penyidik menduga para korban kemudian disekap selama 21 hari, diborgol, dan tidak diberi makan secara layak.

Polda Metro Jaya memastikan penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi para korban. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugur Saat Bertugas, Aipda Yudhie Terima Penghormatan Tertinggi dari Polri
Brigjen Eko Pastikan Bareskrim Buru Pelaku Penyerangan Polisi di Katingan
Tolak Dipalak Rp10 Ribu, Pedagang Buah di Tangerang Jadi Korban Pembacokan
KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin dalam OTT, Sejumlah Pihak Ikut Diamankan
Rekonstruksi Kasus Penyekapan Yuvita Peragakan 21 Adegan, Polisi Ungkap Fakta Baru
Ruko di Bekasi Diduga Jadi Tambang Bitcoin Ilegal, 12 Server Diamankan Polisi
Cuaca Hari Ini di Jabodetabek 3 Juli 2026, Cerah Berawan Sepanjang Hari
Kemendag Ajak UMKM Jatim Tembus Pasar Global Lewat Trade Expo Indonesia 2026

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:11 WIB

Gugur Saat Bertugas, Aipda Yudhie Terima Penghormatan Tertinggi dari Polri

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:19 WIB

Tujuh Tersangka Penyekapan Karyawan Mau Print Diproses, Polda Bentuk Tim Terpadu

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:06 WIB

Brigjen Eko Pastikan Bareskrim Buru Pelaku Penyerangan Polisi di Katingan

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:47 WIB

Tolak Dipalak Rp10 Ribu, Pedagang Buah di Tangerang Jadi Korban Pembacokan

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:07 WIB

KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin dalam OTT, Sejumlah Pihak Ikut Diamankan

Berita Terbaru

Sentimen positif pasar nabati. Peluncuran mandat B50 oleh Presiden Prabowo serta penguatan ekspor sukses mengerek kembali harga sawit global. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Harga Sawit Malaysia Menguat ke Level MYR 4.550

Jumat, 3 Jul 2026 - 14:35 WIB