Tujuh Tersangka Penyekapan Karyawan Mau Print Diproses, Polda Bentuk Tim Terpadu

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto. (Posnews/PMJ)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto. (Posnews/PMJ)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya membentuk tim terpadu untuk menangani kasus dugaan penyekapan tiga karyawan percetakan Mau Print di Senen, Jakarta Pusat.

Tim ini memberikan pendampingan psikologis, layanan kesehatan, dan mengawal proses hukum bagi para korban.

Tim dibentuk atas arahan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri dengan melibatkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Biddokkes, tim psikologi, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pendampingan mencakup pemulihan fisik dan psikologis korban serta penanganan perkara hingga tuntas.

Baca Juga :  Teori Perang yang Adil: Mencari Moralitas dalam Konflik Bersenjata

“Tim terpadu akan memberikan pendampingan psikologis, pemeriksaan kesehatan fisik, serta menindaklanjuti proses hukum yang masih berjalan,” kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026).

Polda Pastikan Penanganan Profesional

Budi menegaskan penyidik menangani kasus ini secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Ia juga meminta masyarakat mengacu pada informasi resmi Polda Metro Jaya.

“Jika ada isu atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat dapat mengklarifikasinya melalui Polda Metro Jaya,” tegasnya.

Ia menambahkan pemerintah dan Polri berkomitmen melindungi pekerja yang menjadi korban tindak pidana.

Baca Juga :  Cuaca Jabodetabek Hari Ini dan Besok, BMKG Prediksi Hujan Lebat di Bogor

Tujuh Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Penyidik telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk MML, pemilik percetakan yang diduga menjadi otak penyekapan.

Para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan Pasal 471 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kasus ini bermula saat tiga karyawan dituduh mencuri pelat percetakan senilai Rp250 juta.

Penyidik menduga para korban kemudian disekap selama 21 hari, diborgol, dan tidak diberi makan secara layak.

Polda Metro Jaya memastikan penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi para korban. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wanita di Bekasi Disekap dan Dianiaya Pacar, Kabur Lewat Jendela demi Selamat
Tragis! Balita 4 Tahun Korban Kekerasan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia
Kasus Driver Ojol Tewas di Tangerang, Polisi Beberkan Pengakuan Lengkap Pelaku
Maling Gudang Jababeka Gasak Minyak dan Kabel Lewat Saluran Air
ART di Kalideres Gasak Rp450 Juta Uang Majikan, Dipakai Beli Mobil dan Perhiasan
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol di Kosambi, Motor Korban Sempat Dibawa Kabur
Sadis! Ibu Tiri di Tarumajaya Bekasi Siksa Bocah 4 Tahun hingga Masuk PICU
Bareskrim Bongkar Sindikat Pencuri Modul BTS 5G, Kerugian Capai Rp60 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:06 WIB

Wanita di Bekasi Disekap dan Dianiaya Pacar, Kabur Lewat Jendela demi Selamat

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tragis! Balita 4 Tahun Korban Kekerasan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:37 WIB

Kasus Driver Ojol Tewas di Tangerang, Polisi Beberkan Pengakuan Lengkap Pelaku

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:41 WIB

Maling Gudang Jababeka Gasak Minyak dan Kabel Lewat Saluran Air

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:34 WIB

ART di Kalideres Gasak Rp450 Juta Uang Majikan, Dipakai Beli Mobil dan Perhiasan

Berita Terbaru