JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022, khususnya pengadaan laptop Chromebook, pada Kamis (4/9/2025).
Tim hukum Nadiem, yaitu Ricky Saragih dan Mohammad Ali, memastikan kliennya akan hadir memenuhi panggilan penyidik. Ricky memastikan kehadiran Nadiem, sedangkan Ali menyebut pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Sebelum ini, Nadiem telah menjalani dua kali pemeriksaan di Kejagung—yang pertama berlangsung selama sekitar 12 jam pada 23 Juni 2025, dan yang kedua berlangsung sekitar 9 jam pada 15 Juli 2025.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini:
Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur SD di Kemendikbudristek 2020–2021
Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020
Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan Perorangan
Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun akibat pengadaan Chromebook. (red)






















