Nakhoda KM Virgo Transport 8 Ditahan, Polisi Cari Pihak Lain yang Bertanggung Jawab

Kamis, 1 Oktober 2026 - 06:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim SAR mengevakuasi korban kecelakaan KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa.
(Posnews/Basarnas)

Tim SAR mengevakuasi korban kecelakaan KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa. (Posnews/Basarnas)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Babak baru kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa terungkap. Polisi menetapkan nakhoda kapal berinisial AY sebagai tersangka dan langsung menahannya.

Penetapan itu dilakukan setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo mengatakan penyidik masih mendalami peran pihak lain dalam tragedi kapal tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka, nakhodanya,” kata Kukuh saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/9/2026).

Nakhoda Langsung Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AY ditahan di Rutan Polda Kalimantan Selatan. Polisi menyebut penahanan dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan.

Namun, penyidik belum membeberkan secara rinci dasar dan rangkaian kesalahan yang menjadi dasar penetapan AY sebagai tersangka.

“Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya,” ujar Kukuh.

Polri juga belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban. Karena itu, penyidik masih memeriksa sejumlah pihak untuk mengungkap kejadian secara menyeluruh.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Buru Aktor Lain di Balik Kasus Narkoba Oknum Polisi Kaltim

“Untuk rilis resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” kata Kukuh.

Dalam perkembangan yang diberitakan ANTARA, AY dijerat Pasal 302 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, polisi masih belum mengungkap detail penerapan pasal tersebut terhadap perkara ini.

Berlayar dari Surabaya Menuju Banjarmasin

KM Virgo Transport 8 berangkat dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menuju Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, pada Sabtu (12/9/2026).

Kapal membawa total 243 orang. Data manifes mencatat 213 penumpang dan 30 awak kapal. Kapal juga mengangkut kendaraan dalam pelayaran tersebut.

Sehari setelah berangkat, tepatnya Minggu (13/9/2026), kapal menghadapi cuaca buruk di perairan Masalembo, Laut Jawa.

Kapal kemudian mengalami kemiringan atau listing sebelum komunikasi terputus. Tim SAR selanjutnya melakukan pencarian dan evakuasi terhadap para korban.

Pada tahap awal, sebanyak 108 orang ditemukan selamat dan enam orang meninggal dunia. Sementara itu, 129 orang masih dalam pencarian.

Korban Terus Bertambah

Pencarian yang berlangsung berhari-hari kemudian menemukan semakin banyak korban. Hingga 28 September 2026, jumlah korban meninggal yang ditemukan telah mencapai 71 orang, sementara 108 orang dinyatakan selamat.

Dengan demikian, masih terdapat puluhan orang yang belum ditemukan dari total 243 orang yang berada di kapal ketika kecelakaan terjadi.

Baca Juga :  Proyeksi Harga CPO Indonesia 2026 Berpotensi Naik

Reuters melaporkan operasi pencarian masih menghadapi tantangan karena kondisi bangkai kapal yang tidak stabil, kebocoran bahan bakar, serta bahaya di dalam kapal.

Tim penyelam juga menghadapi kondisi bawah laut yang berisiko ketika berupaya mengevakuasi korban dari dalam bangkai kapal.

Proses pengangkatan bangkai kapal menjadi salah satu langkah penting untuk membuka akses pencarian di bagian kapal yang sulit dijangkau.

Di sisi lain, persoalan manifes juga menjadi perhatian. Sebanyak 22 korban selamat dilaporkan tidak tercatat dalam manifes yang diperoleh dari Surabaya.

KSOP Kelas I Banjarmasin kemudian melakukan pencocokan data untuk memastikan jumlah dan identitas seluruh orang yang berada di kapal.

Penyebab Tenggelam Masih Didalami

Munculnya tersangka dalam perkara ini belum otomatis menjelaskan seluruh penyebab kecelakaan. Polisi masih menyelidiki rangkaian kejadian sebelum kapal terbalik dan tenggelam.

Sebelumnya, pihak KSOP Tanjung Perak menyebut kapal menghadapi cuaca buruk dan mengalami kemiringan sebelum kehilangan kontak.

Namun, penyidik masih harus mengurai seluruh faktor yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut.

Karena itu, polisi masih memeriksa pihak-pihak lain sebelum memberikan keterangan resmi mengenai konstruksi perkara dan tanggung jawab masing-masing pihak. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, TV hingga Kulkas Diangkut
Prabowo Soroti Etomidate di Vape, Pemerintah Siapkan Regulasi Baru
Jalur Belakang Lapas Cibinong Tak Berpagar, Ada Mobil Mewah dan Botol Miras
Kerugian Negara Kasus MBG Capai Rp10 Triliun, 6 Tersangka Segera Disidang
Vape Mengandung Narkoba Jadi Perhatian, Prabowo Gandeng Peneliti dan BNN
Lapas Cibinong Jadi Sorotan, 5 Pejabat Dinonaktifkan, Sanksi Pidana Membayangi
Polri Siapkan Negosiator Bersertifikat Kawal Demo, Pendekatan Humanis Diperkuat
Mabes Polri Ambil Alih Kasus KM Virgo Transport 8, 69 Korban Belum Ditemukan

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Ditahan, Polisi Cari Pihak Lain yang Bertanggung Jawab

Rabu, 30 September 2026 - 13:16 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, TV hingga Kulkas Diangkut

Selasa, 29 September 2026 - 17:37 WIB

Prabowo Soroti Etomidate di Vape, Pemerintah Siapkan Regulasi Baru

Selasa, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Jalur Belakang Lapas Cibinong Tak Berpagar, Ada Mobil Mewah dan Botol Miras

Selasa, 29 September 2026 - 16:24 WIB

Kerugian Negara Kasus MBG Capai Rp10 Triliun, 6 Tersangka Segera Disidang

Berita Terbaru