Operasi Zebra 2025 Digelar 17-30 November, 8 Modifikasi Ini Jadi Incaran, Denda Rp24 Juta

Minggu, 16 November 2025 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Polri akan menggelar Operasi Zebra serentak pada 17-30 November 2025. Polisi akan menindak tegas 8 jenis modifikasi ilegal, termasuk knalpot bising dan ban kecil, dengan denda Rp24 juta. Dok: Istimewa.

Ilustrasi, Polri akan menggelar Operasi Zebra serentak pada 17-30 November 2025. Polisi akan menindak tegas 8 jenis modifikasi ilegal, termasuk knalpot bising dan ban kecil, dengan denda Rp24 juta. Dok: Istimewa.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengumumkan akan menggelar Operasi Zebra serentak di seluruh Indonesia. Tentu saja, operasi ini akan berlangsung selama dua minggu, mulai dari 17 November hingga 30 November 2025.

Pada operasi kali ini, polisi akan secara khusus menargetkan modifikasi kendaraan yang tidak sesuai aturan dan membahayakan keselamatan. Bahkan, sanksi berat telah menanti pelanggar, termasuk denda maksimal Rp24 juta atau pidana penjara satu tahun.

8 Modifikasi Ilegal yang Jadi Target Operasi

Polri telah merilis daftar modifikasi yang menjadi fokus utama penindakan dalam Operasi Zebra 2025. Oleh karena itu, masyarakat perlu memeriksa kendaraannya.

Berikut adalah delapan jenis modifikasi yang dilarang:

  1. Mengubah Warna Kendaraan: Pertama, mengganti warna kendaraan tanpa melaporkannya untuk perubahan data di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  2. Mengubah Kapasitas Mesin: Kedua, melakukan bore up atau stroke up untuk mengubah kapasitas mesin tanpa prosedur uji tipe yang sah. Tindakan ini dianggap berisiko menimbulkan kecelakaan.
  3. Menggunakan Ban Kecil/Cacing: Ketiga, menggunakan ban yang tidak sesuai standar pabrikan (ban kecil atau “ban cacing”). Polisi menilai ban ini mengurangi daya cengkeram dan membahayakan keselamatan.
  4. Mengubah Dimensi Kendaraan: Keempat, mengubah dimensi kendaraan, seperti memperpanjang atau memperpendek sasis tanpa izin dan uji kelayakan ulang.
  5. Mengubah Rangka Kendaraan: Kelima, memodifikasi rangka asli kendaraan. Tindakan ini sangat berisiko karena dapat memengaruhi stabilitas dan kekuatan struktur kendaraan.
  6. Menghilangkan Alat Keselamatan: Keenam, melepas atau menghilangkan komponen keselamatan standar. Misalnya, mencopot kaca spion, lampu rem, atau (untuk mobil) sabuk pengaman.
  7. Menggunakan Knalpot Bising (Brong): Ketujuh, menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spek) dan menimbulkan suara bising. Ini adalah salah satu pelanggaran yang paling sering polisi tindak.
  8. Mengganti Lampu Utama (Menyilaukan): Terakhir, mengganti lampu utama dengan jenis yang memiliki kecerahan berlebih sehingga menyilaukan pengendara lain dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Baca Juga :  CCTV Rekam Pencurian di Hotel Bintang Lima Sudirman, Polisi Buru Pelaku

Sanksi Tegas: Denda Rp24 Juta atau Penjara

Polri menegaskan bahwa sanksi bagi pelanggar modifikasi sudah sangat jelas. Aturan ini tertuang dalam Pasal 277 juncto Pasal 50 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga :  CFN Berlaku di Sudirman–Thamrin Malam Tahun Baru 2026, 2.000 Personel Dikerahkan

Bagi para pelanggar, mereka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama satu tahun. Atau, sebagai alternatif, pelanggar dapat terkena denda paling banyak Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).

Maka dari itu, Kepolisian menghimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Pihak berwenang berharap masyarakat tidak melakukan modifikasi yang bertentangan dengan undang-undang demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Timur Tengah Membara: Houthi Serang Israel Saat AS Terjunkan Divisi Airborne ke-82
Jutaan Warga AS Turun ke Jalan Protes Kebijakan Deportasi
20.000 Pelaut di Selat Hormuz Alami Krisis Pangan
Ancaman Nuklir Permanen: Kim Jong Un Pantau Uji Coba Mesin Rudal Berdaya Dorong 2.500 Kiloton
Kyoto Pertimbangkan Bangun Gedung 60 Meter dekat Stasiun
Update Arus Balik Lebaran 2026, 186 Ribu Kendaraan Serbu Jabodetabek
Membongkar Bias Gender dalam Studi Keamanan Global
Tantangan Ekonomi Perempuan dalam Ekonomi Gig

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:47 WIB

Timur Tengah Membara: Houthi Serang Israel Saat AS Terjunkan Divisi Airborne ke-82

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:00 WIB

Jutaan Warga AS Turun ke Jalan Protes Kebijakan Deportasi

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:30 WIB

20.000 Pelaut di Selat Hormuz Alami Krisis Pangan

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:30 WIB

Ancaman Nuklir Permanen: Kim Jong Un Pantau Uji Coba Mesin Rudal Berdaya Dorong 2.500 Kiloton

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:00 WIB

Kyoto Pertimbangkan Bangun Gedung 60 Meter dekat Stasiun

Berita Terbaru

Pemberontakan sipil di seluruh negeri. Gelombang ketiga aksi

INTERNASIONAL

Jutaan Warga AS Turun ke Jalan Protes Kebijakan Deportasi

Minggu, 29 Mar 2026 - 20:00 WIB

Sisi gelap perang energi. Sekitar 20.000 pelaut sipil kini terperangkap di kawasan Teluk, menghadapi kelangkaan pasokan dasar dan ancaman serangan udara saat operator kapal mulai mengabaikan hak-hak keselamatan mereka. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

20.000 Pelaut di Selat Hormuz Alami Krisis Pangan

Minggu, 29 Mar 2026 - 19:30 WIB

Ilustrasi, Modernisasi vs Tradisi. Kyoto mengkaji rencana pelonggaran batas tinggi bangunan dari 31 meter menjadi 60 meter guna menarik investasi, memicu perdebatan mengenai identitas visual ibu kota kuno Jepang tersebut. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Kyoto Pertimbangkan Bangun Gedung 60 Meter dekat Stasiun

Minggu, 29 Mar 2026 - 18:00 WIB