JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka korupsi restitusi pajak menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kalimantan Selatan.
Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidik KPK langsung menahan ketiga tersangka setelah menetapkan status hukum mereka pada Kamis (5/2/2026).
Ketiganya kini menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan.
OTT dan penetapan tersangka itu berawal dari dugaan pengaturan dalam proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan yang berproses di KPP Madya Banjarmasin.
Penyidik menduga praktik tersebut melibatkan oknum pegawai pajak dan pihak swasta.
Dalam OTT, KPK juga menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar sebagai barang bukti. Tim penyidik menjelaskan nilai uang tersebut terkait dengan permohonan restitusi PPN yang diajukan pihak swasta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK menyatakan akan mengumumkan konstruksi lengkap perkara dan kronologi serta peran masing-masing tersangka dalam kesempatan berikutnya. (red)
Editor : Hadwan





















